Lewati ke konten utama

Sosial, Perempuan, & Anak

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

JAKARTA — Maraknya kekerasan seksual terhadap anak yang berawal dari ruang digital kembali menjadi sorotan seiring munculnya data teranyar dari daerah. Fenomena ini mempertegas relevansi rezim perlindungan anak di ranah elektronik yang tengah dijalankan pemerintah, yang menempatkan perlindungan anak bukan lagi sekadar imbauan moral, melainkan kewajiban hukum bagi penyelenggara platform digital.

Gambaran persoalan terlihat dari catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 44 anak menjadi korban kekerasan seksual, dengan sebagian besar kasus bermula dari interaksi korban dan pelaku melalui media sosial. Kepala UPTD PPA setempat, Baiq Indria Purnawati, menilai tren pada semester pertama 2026 tergolong tinggi; pada periode yang sama lembaganya juga menangani 28 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Data lokal ini mencerminkan pola yang lebih luas secara nasional.

Dari perspektif hukum, Komnas Perempuan menegaskan bahwa modus pendekatan bertahap terhadap anak dikenal sebagai child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap berlanjut hingga korban dewasa dan bermetamorfosis menjadi eksploitasi seksual. Lembaga tersebut menyoroti dominasi cyber grooming di ruang publik, dengan ruang digital sebagai medium utama pelaku membangun kedekatan dan kontrol. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa modus ini sejatinya telah dijangkau UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sekaligus mendorong aparat penegak hukum konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi terhadap korban.

Merespons risiko ini, pemerintah memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang aturan teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 9 Tahun 2026 dan berlaku bertahap sejak 28 Maret 2026. Melalui aturan itu, anak di bawah usia 16 tahun ditunda aksesnya pada platform berisiko tinggi, dengan tahap awal menyasar delapan layanan besar, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah ini sebagai upaya negara memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak, meski diakui akan menuntut penyesuaian dari berbagai pihak.

Bagi pelaku usaha digital, PP TUNAS memuat kewajiban yang cukup rinci. Penyelenggara sistem elektronik dituntut melakukan verifikasi usia secara akurat, menyaring konten berbahaya secara aktif, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua. Regulasi ini juga melarang pemanfaatan data anak untuk kepentingan komersial seperti penargetan iklan atau pemrofilan algoritmik dan mengusung prinsip privacy by design serta child protection by default, termasuk pengaturan privasi paling ketat sebagai setelan bawaan akun anak. Cakupannya luas, menjangkau seluruh PSE publik maupun privat yang berpotensi diakses anak, tidak terbatas pada perusahaan besar. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengakui tantangan terbesar terletak pada skala pengguna anak di Indonesia yang mencapai puluhan juta sehingga penegakan dilakukan secara bertahap dan komprehensif.

Bagi pelaku usaha mulai dari platform media sosial dan gim daring hingga aplikasi edukasi dan UMKM digital kepatuhan terhadap PP TUNAS kini menjadi keniscayaan hukum yang menuntut audit kepatuhan, penilaian dampak perlindungan data (DPIA), dan penyesuaian desain produk, dengan konsekuensi sanksi administratif serta risiko reputasi bila lalai. Bagi publik, khususnya orang tua, aturan ini menjanjikan ruang digital yang lebih aman, tetapi tetap menuntut peran aktif berupa pendampingan dan penguatan literasi digital keluarga sebab perlindungan anak di dunia maya adalah tanggung jawab bersama negara, industri, dan rumah tangga.

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan