Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1947
TENTANG NATURALILASI FRANS MATHEAS HESSE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Indramayu telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Frans Matheas Hesse, tertanggal 3 September 1946, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Indramayu No. 1/1946/I tanggal 18-12-1946, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI FRANS MATHEAS HESSE
Pasal 1
Permohonan Frans Matheas Hesse, lahir pada tanggal 2 Juli 1879, di Huls/Krys Kempen Rhynland di Jerman, bertempat tinggal di Karangampel, kabupaten Indramayu, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan Negara pada hari ia di hadapan atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaksud dalam pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 2 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 3 Mei 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Frans Matheas Hesse melalui proses naturalisasi, setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.