Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 diubah sebagai berikut:
a.
Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ke-3, yang berbunyi: "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948".
b.
Dalam Peraturan Peralihan II kalimat ke-2 perkataan-perkataan: "Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948".
c.
Dalam Peraturan Peralihan III kalimat ke-1 dan ke-2 perkataan-perkataan: "tanggal 10 April 1946" diganti dengan: "tanggal 10 April 1947".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 2 Mei 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam hampir satu tahun sesudah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan, ternyata sedikit sekali orang-orang termaksud dalam pasal 1 bab b(dengan singkat orang-orang Peranakan) yang menyatakan keberatannya menjadi Warga Negara Indonesia.
Lebih-lebih orang janda, yang menjadi Warga Negara Indonesia karena perkawinannya, tiada yang menyatakan mau melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia. Demikian pula orang janda, yang karena perkawinannya kehilangan kewargaan Negara Indonesia, tiada yang menyatakan mau menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Keadaan demikian ini mungkin sekali disebabkan oleh karena Undang-undang tentang Warga Negara Indonesia itu belum cukup diketahui atau dimengerti oleh umum.
Sesuai dengan jiwa dari Undang-undang itu, yang menghargai kemerdekaan seseorang untuk menetapkan kewargaan negaranya maka kepada orang-orang yang sebetulnya ingin atau hendak mengajukan pernyataan-pernyataan itu, hendaknya diberi kesempatan lagi.
Oleh karena itu maka baiklah kiranya jika waktu untuk mengajukan pernyataan yang akan lampau pada hari 10 April 1947(atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai 10 April 1948.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.