Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:8
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Mei 1947
Tanggal Pengundangan
:02 Mei 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1947
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 diubah sebagai berikut:
a.
Peraturan Peralihan I ditambah dengan kalimat ke-3, yang berbunyi: "Pernyataan itu dapat diajukan sampai tanggal 10 April 1948".
b.
Dalam Peraturan Peralihan II kalimat ke-2 perkataan-perkataan: "Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946" diganti dengan "Sampai tanggal 10 April 1948".
c.
Dalam Peraturan Peralihan III kalimat ke-1 dan ke-2 perkataan-perkataan: "tanggal 10 April 1946" diganti dengan: "tanggal 10 April 1947".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1947.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Mei 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 2 Mei 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Dalam hampir satu tahun sesudah Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia diumumkan, ternyata sedikit sekali orang-orang termaksud dalam pasal 1 bab b(dengan singkat orang-orang Peranakan) yang menyatakan keberatannya menjadi Warga Negara Indonesia.
Lebih-lebih orang janda, yang menjadi Warga Negara Indonesia karena perkawinannya, tiada yang menyatakan mau melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia. Demikian pula orang janda, yang karena perkawinannya kehilangan kewargaan Negara Indonesia, tiada yang menyatakan mau menjadi Warga Negara Indonesia lagi.
Keadaan demikian ini mungkin sekali disebabkan oleh karena Undang-undang tentang Warga Negara Indonesia itu belum cukup diketahui atau dimengerti oleh umum.
Sesuai dengan jiwa dari Undang-undang itu, yang menghargai kemerdekaan seseorang untuk menetapkan kewargaan negaranya maka kepada orang-orang yang sebetulnya ingin atau hendak mengajukan pernyataan-pernyataan itu, hendaknya diberi kesempatan lagi.
Oleh karena itu maka baiklah kiranya jika waktu untuk mengajukan pernyataan yang akan lampau pada hari 10 April 1947(atau sebelum 10 April 1948) diperpanjang sampai 10 April 1948.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…