Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011, sehingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu diubah. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2011. 3. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal yang diubah antara lain Pasal 16 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang. Selain itu, pasal yang diubah yaitu Pasal ayat (1) yang menyatakan bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:63
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
:17 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
:17 Oktober 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (227), TLN (6996) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…