Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:6
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 1950
Tanggal Pengundangan
:04 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:31 Maret 1950
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG: 24 Hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1950
TENTANG
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 17, TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-undang darurat No. 17 Tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
BAB I
UMUM
Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagi Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman: "Het Herziene Inlandsch Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Pasal 3
(1)
Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a.
kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya;
b.
kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement".
(3)
Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara.
(4)
Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
a.
penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
b.
penglepasan orang-orang tersebut;
c.
pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara melakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN PENGADILAN KETENTARAAN DALAM TINGKAT PERTAMA
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya. Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadilinya.
(2)
Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.
(3)
Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat(1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN PENGADILAN TENTARA TINGGI DALAM TINGKAT KEDUA
Pasal 9
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENJALANKAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman: titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Diumumkan pada tanggal 4 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara sebagai Undang-Undang Federal, dengan beberapa perubahan dan tambahan. Undang-undang ini mengatur tentang hukum acara pidana pada peradilan ketentaraan di Indonesia, menggantikan segala peraturan sebelumnya yang ada, dan menetapkan Het Herziene Inlandsch Reglement sebagai pedoman dengan perubahan-perubahan sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

Paper Terkait

Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana

Lisnawaty Wadju Badu, Apripari Apripari
Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 1 2019

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…