Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1950
TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 17, TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 ayat (1) Konstitusi Sementara telah menetapkan "Undang-undang darurat tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara" (Undang-undang darurat No. 17 Tahun 1950);
b.
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
Mengingat
:
1.
Pasal 159, Pasal 140 ayat (4) jo. Pasal 127 sub b Konstitusi Sementara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
BAB I
UMUM
Pasal 1
Segala peraturan tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan yang ada di Indonesia sampai berlakunya Undang-undang No. 6 Tahun 1950 dihapuskan dan diganti oleh Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bagi Hukum Acara Pidana pada peradilan ketentaraan berlaku sebagai pedoman: "Het Herziene Inlandsch Reglement" dengan perubahan-perubahan seperti yang dimuat dalam Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMERIKSAAN-PERMULAAN
Pasal 3
(1)
Selain dari pada pegawai-pegawai dan orang lain yang disebut dalam Pasal 39 "het Herziene Inlandsch Reglement", hak mengusut kejahatan dan pelanggaran diserahkan juga:
a.
kepada kepala pasukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat yang berpangkat perwira, terhadap anak buahnya;
b.
kepada anggota-anggota Corps Polisi Militer yang berpangkat perwira, dalam daerahnya masing-masing.
(2)
Mereka terutama memakai sebagai pedoman titel dua, bagian-bagian satu, tiga, empat dan lima dari "het Herziene Inlandsch Reglement".
(3)
Mengenai pengusutan kejahatan dan pelanggaran, mereka langsung di bawah pimpinan Kejaksaan Tentara.
(4)
Mereka wajib menuruti petunjuk-petunjuk Kejaksaan Tentara dengan seksama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dengan tidak mengurangi kewajiban mereka seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 3, pada tanggal 1 dan 15 tiap-tiap bulan mereka harus memberikan laporan tertulis kepada Kejaksaan Tentara tentang:
a.
penangkapan dan penahanan orang-orang yang dilakukan oleh mereka;
b.
penglepasan orang-orang tersebut;
c.
pembeslahan barang-barang dan pemindahan barang-barang itu oleh mereka, dan perlakuan terhadap barang-barang tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tentang peristiwa-peristiwa yang penting yang mengenai ketentaraan, Kejaksaan Tentara segera memberi laporan tertulis kepada pemimpin ketentaraan tertinggi di daerah kekuasaan kejaksaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain, Kejaksaan Tentara melakukan atau memimpin pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh peradilan ketentaraan, dengan berpedoman pada acara pemeriksaan permulaan dalam perkara-perkara yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMERIKSAAN PENGADILAN KETENTARAAN DALAM TINGKAT PERTAMA
Pasal 7
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain, maka pengadilan ketentaraan melakukan pemeriksaan perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan berpedoman acara pemeriksaan perkara-perkara yang dipakai oleh Pengadilan Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung tentang perselisihan mengenai kekuasaan antara pengadilan ketentaraan harus disertai alasan-alasannya. Keputusan tersebut dikirimkan kepada Ketua dan Jaksa Tentara pada Pengadilan yang ditunjuk sebagai pengadilan yang harus mengadilinya.
(2)
Ketua pengadilan yang lain dan Jaksa Tentaranya mendapat turunan Keputusan tersebut.
(3)
Pengadilan yang dimaksudkan dalam akhir ayat(1) wajib menuruti keputusan Pengadilan Tentara Tinggi atau Mahkamah Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN PENGADILAN TENTARA TINGGI DALAM TINGKAT KEDUA
Pasal 9
Dengan mengingat kepentingan ketentaraan dan tidak mengurangi peraturan-peraturan dalam Undang-undang ini atau Undang-undang lain maka Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara Tinggi melakukan pemeriksaan perkara-perkara dalam tingkat kedua dengan pedoman: titel 15 "Straf-vordering", jika perkara itu pada tingkat pertama diadili oleh Pengadilan Tentara Tinggi atau Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENJALANKAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Keputusan pengadilan ketentaraan dijalankan oleh Jaksa Tentara yang bersangkutan, dengan pedoman: titel sepuluh, bagian empat "het Herziene Inlandsch Reglement".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan" dan mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 1950.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Diumumkan pada tanggal 4 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN,
SUPOMO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 ini menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara sebagai Undang-Undang Federal, dengan beberapa perubahan dan tambahan. Undang-undang ini mengatur tentang hukum acara pidana pada peradilan ketentaraan di Indonesia, menggantikan segala peraturan sebelumnya yang ada, dan menetapkan Het Herziene Inlandsch Reglement sebagai pedoman dengan perubahan-perubahan sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.