Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1947
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X;
2.
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan penduduk Negara Republik Indonesia diubah dan ditambah sebagai berikut:
a.
Pasal 1 bab b harus dibaca: b. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin;
b.
Titik pada akhir kalimat pasal 1 bab i diganti dengan titik koma.
c.
Pasal 1 ditambah dengan: j. badan-hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam daerah Negara Indonesia.
d.
Antara pasal 3 dan pasal 4 ditambah:
Pasal 3a
Seorang Warga Negara Indonesia tersebut dalam pasal 1 bab b, yang mempunyai kewargaan negara dari negeri lain, dapat melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia.
Pasal 3b
Jika seorang Warga Negara Indonesia tersebut dalam pasal 1 bab b meninggal dunia pada waktu itu masih menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia, maka dengan mengingat aturan dalam pasal 3a, hak untuk menyatakan keberatan ini dilanjutkan buat anak-anaknya yang sah, disahkan, diakui atau diangkat dengan cara yang sah, oleh walinya masing-masing, dan buat, jandanya oleh dia sendiri, kecuali jika janda itu masuk dalam golongan tersebut dalam pasal 1 bab a, yang dalam hal itu tetap menjadi Warga Negara Indonesia.
e.
Pasal 4 ayat(1) harus dibaca: Pernyataan keberatan tersebut dalam pasal 3a harus disampaikan dengan tulisan kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah aturan dalam pasal 1 bab b berlaku buat orang yang bersangkutan.
f.
Pasal 5 ayat(3) harus dibaca: (5) Untuk tiap-tiap naturalisasi harus dibayar kepada Kas Negeri uang sejumlah 200 rupiah.
g.
Antara pasal 11 dan pasal 12 ditambah:
Pasal 11a
(1)
Surat pernyataan tersebut dalam pasal 4 ayat(1), pasal 6 ayat(2), pasal 9 ayat(1), pasal 10 ayat(1) dan pasal 11 ayat(1) harus disampaikan kepada Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan orang yang menyatakan.
(2)
Setelah menerima surat pernyataan itu, maka Pengadilan Negeri berwajib dengan selekas-lekasnya memeriksanya untuk menetapkan apakah syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dipenuhi. Dengan selekas-lekasnya setelah mengambil penetapan tentang pernyataan itu, maka Pengadilan Negeri harus mengirimkan salinan dari penetapan itu kepada Menteri Kehakiman disertai dengan surat pernyataan dan surat-surat lampirannya.
h.
Antara pasal 14 dan pasal 15 ditambah:
Pasal 14a
Segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan aturan-aturan dalam Undang-undang ini diatur oleh Peraturan Pemerintah.
i.
Pasal 15 harus dibaca: Undang-undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1945.
j.
Peraturan Peralihan harus dibaca:
I.
Orang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tidak mempunyai bapa lagi dan pada waktu itu belum berumur 21 tahun dan belum kawin adalah Warga Negara Indonesia, jika bapanya pada waktu meninggal dunia memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab b. Selama belum berumur 21 tahun atau belum kawin maka yang dapat menyatakan keberatan sebagai tersebut dalam pasal 3a buat orang itu ialah walinya.
II.
Seorang perempuan yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tidak mempunyai suami lagi karena suaminya yang akhir meninggal dunia, sedang suaminya itu pada waktu meninggal dunia memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab a atau pasal 1 bab b dan ia sendiri tidak, adalah Warga Negara Indonesia. Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946 ia dapat melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia. Dalam hal ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 3a, pasal 10 dan pasal 11a, dengan perbedaan pasal 10 ayat (1) kalimat 2 bab c menjadi : bahwa ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab a atau pasal 1 bab b.
III.
Orang yang pada waktu tanggal 10 April 1946 memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab b atau berada dalam keadaan tertera dalam pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) atau pasal 11 ayat (1) dapat mempergunakan hak pernyataan masing-masing dalam waktu 1 tahun setelah hari tersebut. Demikian pula orang yang kehilangan bapa atau suami termaksud dalam pasal 3b antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 10 April 1946 dapat mempergunakan hak pernyataan masing-masing dalam waktu tersebut.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1954.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 3 Maret 1947.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.