Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 57 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan "Undang-undang Darurattentang mengubah dan menambahUndang-undang PelabuhanBerat Barang (Goederengeld Ordonnantie") beserta "PeraturanUang Berat (Algemeen Goederengeld Reglement") yaitu Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952No. 39);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut dengan perubahan dan tambahannyaperlu ditetapkan sebagai Undang-undang; 2. Pasal-pasal 97 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia; 3. PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-2-Menetapkan:UNDANG-UNDANGTENTANGPENETAPAN"UNDANG-UNDANG DARURATNo. 8 TAHUN 1952 TENTANGMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG BEABERATBARANG(GOEDERENGELDORDONNANTIE)BESERTA PERATURAN BEA BERAT BARANG (ALGEMEENGOEDERENGELDREGLEMENT")(LEMBARANNEGARATAHUN 1952 No. 39), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.PASAL 1.Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat No.8 tahun 1952 tentang mengubah dan menambah Undang-undang bea beratbarang (Algemeen Gooederengeld Reglement")

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:57
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juli 1958
Tanggal Pengundangan
:29 Juli 1958
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 107, TLN No. 1642, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…