Lewati ke konten utama

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Mochamad Teguh Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Perkara ini bermula dari ekspor nikel tanpa pemenuhan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) menggunakan dokumen uji kadar yang direkayasa, dengan kerugian negara sekitar Rp401,65 miliar menurut perhitungan BPKP.

Kejagung Jerat PT CNI dan Eks Sekjen ESDM dalam Kasus Korupsi Nikel Rp401 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Penyidik juga menjerat empat orang, salah satunya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mochamad Teguh Pamudji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka diputuskan melalui ekspose penyidik pada Jumat (25/9/2026). Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka bersama PT CNI merugikan keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli serta menyita 143 dokumen dan barang bukti.

Empat tersangka perorangan dalam perkara ini adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017–2019; serta Teguh, Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Kasus ini bermula ketika PT CNI, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Kolaka, diduga mengekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Untuk melengkapi syarat ekspor, perusahaan diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa kadar nikel dalam dokumen tersebut direkayasa sehingga tercatat di bawah 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor. Berbekal dokumen itu, PT CNI meminta rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM. Teguh dan BS diduga memenuhi permintaan tersebut secara melawan hukum, padahal PT CNI belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik juga menduga para penyelenggara negara yang terlibat menerima sejumlah uang dari perusahaan.


Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyiapkan sangkaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari hingga 14 Oktober 2026.


Teguh tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka. Penyidik kemudian menangkapnya di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026). Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, PT CNI telah menyerahkan uang Rp401,65 miliar kepada penyidik sebagai pengembalian kerugian negara, dan uang tersebut telah disita.


Menanggapi penetapan tersangka itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan bahwa proses hukum perkara ini menjadi kewenangan Kejagung. Meski begitu, kementeriannya tetap mempelajari perkara tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.


Saat ini, Teguh tercatat sebagai anggota Dewan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana, menyatakan bahwa perkara tersebut terjadi sebelum Teguh diangkat sebagai komisaris pada 2021 dan tidak berkaitan dengan kegiatan usaha perseroan. Selama proses hukum berjalan, Teguh untuk sementara tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai komisaris.

Peraturan Terkait

2

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan