Lewati ke konten utama

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

Kemenhub mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum, terutama direktur operasi, lulus asesmen dan mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.

Direksi Perusahaan Angkutan Umum Wajib Lulus Asesmen Keselamatan Mulai Oktober 2026

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan direksi perusahaan angkutan umum mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Aturan ini ditargetkan mulai berlaku paling lambat pekan kedua Oktober 2026.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan para direktur, terutama direktur operasi, harus mengikuti asesmen dari Kemenhub dan dinyatakan lulus. Hal itu ia sampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan angkutan penumpang maupun barang.


Kebijakan ini berangkat dari kejadian dalam rapat Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat yang membahas tenggelamnya kapal Mutiara Sentosa II. Dalam rapat itu seorang direktur operasi perusahaan kapal ditanya tentang alat keselamatan di armadanya sendiri. Aan menyebut direktur tersebut ternyata tidak memahaminya.

Dari pengalaman tersebut, Kementerian Perhubungan ingin memastikan pimpinan perusahaan benar-benar paham urusan teknis di lapangan. Aan menegaskan direksi harus bisa memastikan setiap kendaraan yang beroperasi dalam kondisi layak jalan. Menurutnya keselamatan tidak boleh hanya berhenti di atas kertas.


Perusahaan angkutan umum sebenarnya sudah lama wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan. Sistem ini berisi aturan internal untuk mencegah kecelakaan mulai dari mengelola risiko hingga merawat kendaraan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 yang mengharuskan perusahaan memenuhi 10 elemen keselamatan. Yang baru kali ini adalah direksinya juga harus diuji secara langsung.


Langkah menuju sertifikasi direksi sebenarnya sudah dimulai sejak September. Pada Senin (21/9/2026) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar kegiatan penguatan sistem keselamatan melalui sertifikasi kompetensi direksi di kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta. Direksi yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi penyusun dokumen sistem manajemen keselamatan. Mereka juga wajib menerapkan dan mengevaluasi sistem tersebut lalu melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.


Aan berharap aturan ini dapat menekan angka kecelakaan bus. Ia menyebut bus menempati urutan ketiga kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan lalu lintas dengan jumlah 21.269 kendaraan. Ia juga mengingatkan bahwa pengemudi wajib beristirahat setelah berkendara empat jam berturut-turut sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Aan perusahaan yang menjalankan sistem keselamatan dengan benar jarang terlibat kecelakaan.


Meski begitu pelaksanaan aturan ini masih terkendala jumlah penguji. Kementerian Perhubungan saat ini hanya memiliki 407 penguji untuk 45.209 perusahaan angkutan umum. Artinya satu penguji rata-rata harus menangani sekitar 111 perusahaan. Hingga kini Aan juga belum menjelaskan bentuk aturan resmi yang akan memuat kewajiban baru tersebut.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan