BANDUNG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan alasan ojek daring (ojol) dimasukkan ke dalam kategori transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, keputusan itu berangkat dari kebutuhan akan keselamatan dalam ekosistem transportasi daring.
Aan menyebut pengategorian ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan aturan, yang selama ini membuat ojol beroperasi tanpa pengawasan negara. Ia menyampaikan hal itu dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026). Ia mengingatkan bahwa layanan ojol sudah berjalan secara masif sejak 2015. Jika kenyataan itu tidak diatur, kata Aan, akan terjadi kekosongan hukum atas angkutan sepeda motor yang dipakai masyarakat secara terbatas.
Faktor kecelakaan turut menjadi pertimbangan. Aan mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua menyumbang 78 persen dari seluruh kejadian kecelakaan lalu lintas. Angka tersebut berlaku untuk sepeda motor secara umum, bukan khusus ojol, sehingga tidak dapat dibaca sebagai jumlah kecelakaan yang ditimbulkan oleh layanan ojol. Menurut Aan, apabila fakta di lapangan dibiarkan tanpa aturan, hal itu sama saja dengan negara tidak hadir.
Dari sisi substansi, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A tentang transportasi berbasis platform digital. Pemerintah juga sepakat bab tersebut memuat hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota layanan. Sampai saat ini, operasional ojol hanya bersandar pada aturan setingkat menteri. Kemenhub sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang memuat standar keselamatan seperti kewajiban memakai helm dan jaket pelindung.
UU LLAJ sendiri sudah dua kali diubah, tercatat perubahan itu dilakukan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Untuk perubahan ketiga, pemerintah telah merampungkan dan menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Meski begitu, pemerintah belum memastikan apakah ojol akan diatur di dalam RUU LLAJ atau melalui undang-undang tersendiri. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojol juga masih berjalan dan belum final. Dudy menilai persoalan dasarnya terletak pada status sepeda motor yang belum diakui sebagai angkutan umum dalam aturan yang berlaku, padahal ojol sudah menjadi bagian dari mobilitas harian masyarakat.
Jika RUU ini disahkan, ojol tidak lagi hanya berpegang pada peraturan menteri, tetapi diakui langsung oleh undang-undang. Pemerintah berharap perubahan ini memberi kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi sekaligus meningkatkan keselamatan penggunanya. Ketentuan rinci mengenai tarif, kuota, dan kewajiban aplikator masih bergantung pada hasil pembahasan bersama DPR.
Peraturan Terkait
3Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi