Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1947
TENTANG MENYESUAIKAN PERATURAN-PERATURAN TENTANG KEPENJARAAN TENTARA (STAASBLAD 1934, NO. 169 DAN 170) DENGAN KEADAAN SEKARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sebelum dibentuk Peraturan Kepenjaraan Tentara baru, perlu dengan segera menyesuaikan peraturan-peraturan tentang Kepenjaraan Tentara yang disebut dalam Staatsblad 1934 No. 169 dan 170 dengan keadaan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara tanggal 27 Desember 1947 No. 39, pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Peraturan Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPENJARAAN TENTARA
Pasal 1
Undang-undang "Reglement voor de Militaire strafgestichten" (Stbl. 1934 No. 169) itu dapat disebut "Peraturan Kepenjaraan Tentara".
Pasal 2
1.
Dimana disebut "het leger", maka perkataan ini diganti dengan "de angkatan darat".
2.
Dalam pasal 8 perkataan "legersamenstelling" diganti dengan "de samenstelling van de angkatan darat".
Pasal 3
Dalam "Reglement voor de militaire strafgestichten" diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
1.
Dalam pasal 1 ayat 2 sub a dan sub b diubah menjadi:
a.
de militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Ambarawa;
b.
de militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Pamekasan;
2.
Dimana terdapat perkataan "Legercommandant", maka perkataan itu diubah menjadi "Menteri Pertahanan".
3.
Dimana terdapat perkataan "militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Cimahi", maka perkataan itu diubah menjadi "militaire strafgevangenis tevens provoosthuis te Ambarawa".
4.
Pasal 4 dihapuskan.
5.
Dalam pasal 6 ayat 1 perkataan "Cimahi" diganti dengan "Ambarawa".
6.
a.
Dalam pasal 19 ayat 1 sub a dan pasal 23 ayat 2 perkataan "auditeur-militair" diganti dengan "jaksa tentara".
b.
Dalam pasal 19 ayat 1 sub a perkataan "of wel zoolang de zaak in gerectelijk onderzoek is aan den commissaris belast met het nemen van informatien" dihapuskan.
7.
Dalam pasal 23 ayat 2 perkataan "dan wel den commissaris belast met her nemen der informatien" dihapuskan.
8.
Dalam pasal 55 ayat 4 perkataan "het leger" diganti dengan "de angkatan perang".
Pasal 4
Dalam "Voorschriften betreffende de gevallen waarin, en de wijze waarop vrijheidsstraffen opgelegd aan een militair, kunnen worden tenuitvoergelegd op een andere plaats, dan in een voor de uitvoering der straf bestemd gesticht" (Stbl. 1934 No. 170) diadakan perubahan-perubahan seperti berikut:
1.
Dimana terdapat perkataan "Cimahi" maka perkataan itu diubah menjadi "Ambarawa of te Pamekasan".
2.
Dalam pasal 5 perkataan "krijgsraad" diganti dengan "Mahkamah Tentara (luar biasa)".
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Desember 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Muda Pertahanan,
AROEDJI KARTAWINATA
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 27 Desember 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.