Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN 3. MODAL DAN SAHAM 4. RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN PENGGUNAAN LABA 5. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 6. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 7. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 8. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN 9. PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN 10. PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM 11. BIAYA 12. KETENTUAN LAIN-LAIN 13. KETENTUAN PERALIHAN 14. KETENTUAN PENUTUP

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:40
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
:16 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
:16 Agustus 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.106, TLN NO.4756, LL SETNEG : 82 HLM
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Ekspor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Diubah

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020

1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Upaya penyesuaian berbagai aspek pengaturan tersebut, dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 UUD 1945; Tap MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi; dan Tap MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 3. UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Sepuluh ruang lingkup UU ini adalah: 1) peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; 2) ketenagakerjaan; 3) kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M; 4) kemudahan berusaha; 5) dukungan riset dan inovasi; 6) pengadaan tanah; 7) kawasan ekonomi; 8) investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; 9) pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan 10) pengenaan sanksi.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 9
(4)
Pasal 16
(4)
Pasal 74
(4)
Pasal 153
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153A
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 152B
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153C
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153D
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153F
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153G
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153H
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 1531
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153J
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 153E
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756)

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…