Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:4
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Maret 1948
Tanggal Pengundangan
:23 Maret 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Keamanan & Ketertiban Lapas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1948
TENTANG
NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 28 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X pasal 1 sub c dan pasal 5 Undang-undang tentang warga Negara dan Penduduk Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JEAN HENRY JOSEPH DE QUINZE
Pasal 1
Permohonan Jean Henry Joseph de Quinze, lahir tanggal 16-2-1891 di Venlo(Limburg), bertempat tinggal di Asrama Pengungsian Sosial(Balapan) Yogyakarta untuk menjadi warga Negara Indonesia dikabulkan dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan Negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia sebagai termaktub pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Maret 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SUSANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan
pada tanggal 23 Maret 1948
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini merupakan undang-undang tentang naturalisasi yang mengabulkan permohonan Jean Henry Joseph de Quinze untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Permohonan tersebut telah memenuhi segala syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…