Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

1. Dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan. Dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. 2. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 9 Tahun 1992, dan UU No. 13 Tahun 2008. 3. Dalamm Undang-Undang ini mengatur tentang in kepastian hukum bagi penyediaan paspor biasa (ordinary passport) bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan dan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:37
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
:14 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 2009
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009/ No. 145, TLN NO. 5037, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Imigrasi
Sub Subsektor
:
Pengawasan & Penindakan Keimigrasian
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkan paspor biasa bagi setiap jemaah haji Indonesia mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan;
b.
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5037) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 145
Penjelasan Umum
Dalam rangka mengatasi terjadinya hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai akibat adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan mulai tahun 1430 Hijriyah, jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara internasional, tidak terkecuali berlaku juga bagi jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji, maka Pemerintah melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi jemaah haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Agar terdapat kepastian hukum bagi pelayanan keimigrasian dan berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Untuk menjamin kepastian hukum bagi penyediaan paspor biasa (ordinary passport) bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji tetap dapat dilaksanakan dan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…