Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. Krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang, Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, namun perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu ditetapkan UU baru. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1926:559 juncto Staatsblad 1941:44); Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227); UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum; UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. 3. Dalam UU ini diatur mengenai kepailitan; penundaan kewajiban pembayaran utang; dan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Tentang
:Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:37
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:18 Oktober 2004
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 131, TLN NO.4443, LL SETNEG : 126 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perusahaan & Kepailitan
Sub Subsektor
:
Kepailitan & PKPU
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kepailitan Perusahaan Asuransi antara Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen

Maprilia Janur Putri, Ananda
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 6 No. 2 2025

Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Kepailitan Demi Efisiensi dan Keadilan dalam Penyelesaian Kepailitan dan PKPU

Hs, Fatimah, Aryani Manangin, Susi, Octavianus Nasirun, Indrasatya, Marlina Pasla, Delma
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 2 2024

Kedudukan Pemegang Polis dan Pekerja Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi

Kristiani Pasaribu, Mindo, Raffles, Raffles, Manik, Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 1 2024

Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana di Pengadilan Negeri Tebo

Syaftiani, Syaftiani
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 2 2023

Asas Nebis In Idem Dalam Perkara Kepailitan

Ritri Riawati, Muskibah Muskibah, Evalina Alissa
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 2 No. 3 2021

Perlindungan Hukun Terhadap Pemegang Polis Perusahaan Asuransi Yang Pailit

Wahyuni Widiawati, Permono Permono
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 1 2020

Analisis Kesesuaian Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dengan Prinsip Tes Insolvensi.

Ramadhini, Nabila Alya, Latumahina, Rosalinda Elsina
Yustitiabelen Vol. 11 No. 1 2025

Kedudukan Perjanjian Sewa Dalam Upaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sri Astuti Agustina, Monica, Rama Sanjaya, Muhammad, Rahman Hakim, Aulia
Yustitiabelen Vol. 10 No. 2 2024

ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PAILIT PT. DUNIA TRANSPORTASI LOGISTIK TERHADAP PT. CAHAYA TIMUR GARMINDO (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PDT.SUS-PAILIT/2024/PN NIAGA SMG)

Mis Joni, Viola Paulina, Mazaya Aliya Jovilina
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT TERHADAP PT. ASURANSI JIWA KRESNA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021)

Alum Simbolon, Cindy Leowardy
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 1 2024

Kedudukan Pembeli Apartemen Sebagai Kreditor Dalam Hal Pengembang Dinyatakan Pailit: (Studi Perbandingan Hukum Antara Indonesia Dan India)

Veronica Ganesha De Rosario, Tiurma Mangihut P., Cristy Franzlay
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Alum Simbolon, Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 14 No. 2 2022

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…