Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947
TENTANG MEMPERCEPAT PERADILAN PADA PENGADILAN TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada masa sekarang untuk sementara waktu perlu sekali diadakan kesempatan untuk mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 7 dan No. 8 tahun 1946, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1946 dan No. 4 tahun 1947 pasal 5 ayat 1 dan pasal 24 dari Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945, No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Guna acara pidana dari Pengadilan Tentara dapat dipakai peraturan "Summier" yang termuat dalam titel XI Herziene Inlandsch Reglement untuk segala perkara di seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Titik berat dari pasal ini terletak pada perkataan "segala perkara". Jadi yang dapat diajukan dimuka hakim secara singkat ini, tidak hanya perkara-perkara yang mudah dalam hal pembuktian dan dalam hal menjadikan peraturan serta terdakwanya kira-kira akan dijatuhi hukuman pokok tidak lebih dari satu tahun penjara, tetapi semua perkara pidana. Perkataan "di seluruh Indonesia" bermaksud menegaskan, bahwa titel XI H.I.R., juga berlaku untuk Mahkamah Tentara yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan Madura.
Pasal 2
Apabila pasal 1 dijalankan, Pengadilan Tentara bersidang dengan seorang Hakim yaitu Ketuanya, seorang Jaksa Tentara (Agung), seorang Panitera dan sebagai penasehat seorang opsir tentara yang ditunjuk oleh Hakim itu.
Penjelasan Pasal:
Yang menjadi hakim yaitu Ketua Pengadilan Tentara, jadi seorang ahli hukum. Adanya Opsir-penasehat dalam sidang dianggap perlu agar supaya sifat ketentaraan dari Pengadilan Tentara jangan sampai hilang sama sekali.
Pasal 3
Jika perlu, Hakim dapat menentukan tempat sidang di luar tempat kedudukannya atau di luar daerah hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan bagian umum.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Nopember 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFOEDDIN
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 28 Nopember 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Pada masa sekarang terasa benar keperluan untuk mempercepat pemeriksaan perkara-perkara oleh Pengadilan Tentara, agar supaya dapat dialami betul-betul adanya peradilan untuk tentara. Dengan mempercepat pemeriksaan itu kepastian hukum akan bertambah.
Salah satu jalan untuk mencapai maksud tadi ialah membuka kemungkinan mempergunakan peraturan acara sumir H.I.R. untuk acara pemeriksaan pada Pengadilan Tentara, karena dalam acara sumir tidak perlu adanya surat tuntutan dari Jaksa.
Jalan yang kedua ialah memungkinkan perkara-perkara diperiksa dan diputus oleh satu hakim saja, jadi tidak perlu oleh suatu dewan hakim.
Jalan yang ketiga ialah memungkinkan Pengadilan Tentara bersidang di luar tempat kedudukannya atau di luar daerah hukumnya. Kesulitan yang mungkin terdapat jikalau perkara-perkara diperiksa di tempat kedudukan atau di dalam daerah hukum. Pengadilan Tentara dengan jalan demikian dapat dihindarkan.
Tiga jalan tersebut di atas diambil oleh undang-undang ini dan dicantumkan pada pasal 1, 2 dan 3.
Perlu ditegaskan, bahwa acara sumir itu dapat dipakai untuk segala perkara, jadi juga untuk perkara yang besar, maka peraturan darurat ini hanya akan berlaku untuk sementara waktu saja. Apabila keadaan negara sudah menjadi biasa, peraturan ini segera akan ditarik kembali, sehingga undang-undang No. 7 dan 8 tahun 1946 berlaku lagi seluruhnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.