Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1947
TENTANG MEMPERCEPAT PERADILAN PADA PENGADILAN TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada masa sekarang untuk sementara waktu perlu sekali diadakan kesempatan untuk mempercepat peradilan pada Pengadilan Tentara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 7 dan No. 8 tahun 1946, Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1946 dan No. 4 tahun 1947 pasal 5 ayat 1 dan pasal 24 dari Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945, No. X; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN ACARA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Guna acara pidana dari Pengadilan Tentara dapat dipakai peraturan "Summier" yang termuat dalam titel XI Herziene Inlandsch Reglement untuk segala perkara di seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Titik berat dari pasal ini terletak pada perkataan "segala perkara". Jadi yang dapat diajukan dimuka hakim secara singkat ini, tidak hanya perkara-perkara yang mudah dalam hal pembuktian dan dalam hal menjadikan peraturan serta terdakwanya kira-kira akan dijatuhi hukuman pokok tidak lebih dari satu tahun penjara, tetapi semua perkara pidana. Perkataan "di seluruh Indonesia" bermaksud menegaskan, bahwa titel XI H.I.R., juga berlaku untuk Mahkamah Tentara yang daerah hukumnya terletak di luar daerah Jawa dan Madura.
Pasal 2
Apabila pasal 1 dijalankan, Pengadilan Tentara bersidang dengan seorang Hakim yaitu Ketuanya, seorang Jaksa Tentara (Agung), seorang Panitera dan sebagai penasehat seorang opsir tentara yang ditunjuk oleh Hakim itu.
Penjelasan Pasal:
Yang menjadi hakim yaitu Ketua Pengadilan Tentara, jadi seorang ahli hukum. Adanya Opsir-penasehat dalam sidang dianggap perlu agar supaya sifat ketentaraan dari Pengadilan Tentara jangan sampai hilang sama sekali.
Pasal 3
Jika perlu, Hakim dapat menentukan tempat sidang di luar tempat kedudukannya atau di luar daerah hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Sudah cukup dijelaskan dalam penjelasan bagian umum.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 28 Nopember 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
AMIR SJARIFOEDDIN
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 28 Nopember 1947
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Pada masa sekarang terasa benar keperluan untuk mempercepat pemeriksaan perkara-perkara oleh Pengadilan Tentara, agar supaya dapat dialami betul-betul adanya peradilan untuk tentara. Dengan mempercepat pemeriksaan itu kepastian hukum akan bertambah.
Salah satu jalan untuk mencapai maksud tadi ialah membuka kemungkinan mempergunakan peraturan acara sumir H.I.R. untuk acara pemeriksaan pada Pengadilan Tentara, karena dalam acara sumir tidak perlu adanya surat tuntutan dari Jaksa.
Jalan yang kedua ialah memungkinkan perkara-perkara diperiksa dan diputus oleh satu hakim saja, jadi tidak perlu oleh suatu dewan hakim.
Jalan yang ketiga ialah memungkinkan Pengadilan Tentara bersidang di luar tempat kedudukannya atau di luar daerah hukumnya. Kesulitan yang mungkin terdapat jikalau perkara-perkara diperiksa di tempat kedudukan atau di dalam daerah hukum. Pengadilan Tentara dengan jalan demikian dapat dihindarkan.
Tiga jalan tersebut di atas diambil oleh undang-undang ini dan dicantumkan pada pasal 1, 2 dan 3.
Perlu ditegaskan, bahwa acara sumir itu dapat dipakai untuk segala perkara, jadi juga untuk perkara yang besar, maka peraturan darurat ini hanya akan berlaku untuk sementara waktu saja. Apabila keadaan negara sudah menjadi biasa, peraturan ini segera akan ditarik kembali, sehingga undang-undang No. 7 dan 8 tahun 1946 berlaku lagi seluruhnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.