Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:31
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 1948
Tanggal Pengundangan
:30 Oktober 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1948
TENTANG
NATURALISASI JOSEPH CORNELIS DE GROOT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Joseph Cornelis de Groot, tertanggal 1 April 1948, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta No.3/1948/Naturalisasi, tanggal 2-6-1948, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal I bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JOSEPH CORNELIS DE GROOT
Pasal 1
Permohonan Joesph Cornelis de Groot, lahir pada tanggal 18 Februari tahun 1885 di s'Gravenhage, Negeri Belanda, bertempat tinggal di Semanggi-Kidul Surakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogakarta,
pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang naturalisasi Joseph Cornelis de Groot menjadi Warga Negara Indonesia. Permohonan naturalisasi telah diproses melalui Pengadilan Negeri Surakarta dan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Kewargaan negara diperoleh setelah yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…