Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1948
TENTANG NATURALISASI JOSEPH CORNELIS DE GROOT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Joseph Cornelis de Groot, tertanggal 1 April 1948, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi;
b.
bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta No.3/1948/Naturalisasi, tanggal 2-6-1948, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi;
c.
bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal I bab c dan pasal 5 Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG NATURALISASI JOSEPH CORNELIS DE GROOT
Pasal 1
Permohonan Joesph Cornelis de Groot, lahir pada tanggal 18 Februari tahun 1885 di s'Gravenhage, Negeri Belanda, bertempat tinggal di Semanggi-Kidul Surakarta, untuk menjadi Warga Negara Indonesia dikabulkan, dengan pengertian, bahwa ia memperoleh kewargaan negara pada hari ia dihadapan Pengadilan Negeri dari daerah tempat kedudukannya bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia, sebagai termaktub dalam pasal 5 ayat(8) Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogakarta,
pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan
pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini mengatur tentang naturalisasi Joseph Cornelis de Groot menjadi Warga Negara Indonesia. Permohonan naturalisasi telah diproses melalui Pengadilan Negeri Surakarta dan memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Kewargaan negara diperoleh setelah yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.