Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1947
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG NEGARA DENGAN MENGELUARKAN PROMES NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, pasal 22 ayat 2 dan pasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PROMES NEGARA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1947 tanggal 26 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, dengan ini disahkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Agustus 1947
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Keuangan,
ttd.
A.A. MARAMIS
Diumumkan pada tanggal 30 Agustus 1947
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1947
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.