Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950
TENTANG PERMOHONAN GRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Undang-undang baru tentang permohonan grasi, yang akan berlaku untuk seluruh daerah Republik Indonesia Serikat;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 127, 160 dan 192 Konstitusi Sementara;
2.
"Gratieregeling" (Staatsblad 1933 No. 2);
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1948 tentang permohonan grasi, dan;
4.
Verordening Militair Gezag tanggal 12-XII-1941 No. 108/D.v.O.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. Mencabut semua peraturan tentang permohonan grasi tersebut di atas;
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERMOHONAN GRASI
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
"UNDANG-UNDANG TENTANG PERMOHONAN GRASI"
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atas hukuman-hukuman yang dijatuhkan oleh keputusan kehakiman, baik militer maupun sipil, yang tidak dapat diubah lagi, orang yang dihukum atau pihak lain dapat memajukan permohonan grasi kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TATA CARA PERMOHONAN GRASI
Pasal 2
Tenggang waktu dan pelaksanaan hukuman mati dalam permohonan grasi.
(1)
Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penglaksanaan hukuman itu tidak boleh dijalankan selama 30 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan tidak dapat diubah lagi, dengan pengertian, bahwa dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan tenggang 30 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum.
(2)
Jika orang yang dihukum dalam tenggang tersebut dalam ayat(1) tidak memajukan permohonan grasi, maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat(1) segera memberitahukan hal itu kepada Hakim atau Ketua pengadilan dan Jaksa atau Kepala Kejaksaan tersebut pada Pasal 8 ayat(1),(3) dan(4). Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 berlaku dalam hal ini.
(3)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada Kepala Kejaksaan yang dimaksudkan dalam Pasal 8 ayat(3) atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penundaan pelaksanaan hukuman tutupan, penjara, dan kurungan terkait permohonan grasi.
(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila orang yang dihukum mohon supaya hukuman itu tidak dijalankan karena permohonan grasi, atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi.
(2)
Ketentuan dalam ayat(1) mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi orang yang dihukum yang menurut pendapat Jaksa atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman yang bersangkutan, meskipun dapat membayar, tidak suka membayar hukuman denda yang dijatuhkan kepadanya.
(3)
Jika hukuman tersebut pada ayat(1) dijalankan, karena orang yang dihukum, ketika keputusan kehakiman yang tidak dapat diubah lagi, diberitahukan kepadanya oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, tidak menyatakan kehendaknya supaya penglaksanaan hukuman itu ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi, maka penglaksanaan hukuman itu tidak dapat dihentikan atas permohonan yang kemudian dimajukan oleh orang yang dihukum atau pihak lain, berdasarkan permohonan grasi atau kehendaknya akan memajukan permohonan grasi.
(4)
Hal yang ditentukan dalam ayat yang lalu harus diberitahukan kepada orang yang dihukum:
a.
oleh Hakim atau Ketua Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam persidangan pengadilan, setelah keputusan kehakiman diumumkan, atau
b.
oleh Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, dalam penjara ketika keputusan itu diberitahukan kepadanya, jika orang yang dihukum ada dalam tahanan dan karena suatu hal tidak dapat dibawa ke dalam persidangan di mana keputusan itu diumumkan, atau
c.
oleh Kepala Kejaksaan atau pegawai yang diwajibkan menjalankan keputusan kehakiman, ketika ia memberitahukan keputusan dalam pemeriksaan tingkat pertama yang dilangsungkan di luar hadirnya orang yang dihukum atau keputusan dalam pemeriksaan ulangan oleh pengadilan ulangan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Permohonan grasi atas hukuman denda.
(1)
Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penglaksanaan hukuman itu; dalam hal orang yang dihukum tidak dapat membayar denda berlaku Pasal 3 ayat(1) dan(2).
(2)
Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pembebasan dari sebagian atau seluruhnya dari denda yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tenggang waktu pengajuan permohonan grasi.
(1)
Kecuali apa yang ditetapkan dalam Pasal 2, maka permohonan grasi termaktud Pasal 3 ayat(1) hanya dapat dimajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh pengadilan ulangan, maka tenggang 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada orang yang dihukum.
(3)
Hal yang ditentukan dalam ayat(1) harus diberitahukan kepada orang yang dihukum oleh pegawai-pegawai dan pada waktu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat(4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tempat dan cara pengajuan permohonan grasi.
(1)
Permohonan grasi harus dimajukan kepada Panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama, atau jika pemohon bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan yang berkepentingan atau jika Panitera pengadilan tidak ada di tempatnya, maka pemohon dapat memajukan permohonannya kepada pembesar daerahnya.
(2)
Permohonan grasi yang langsung dimajukan kepada Presiden atau pembesar yang lain, dikirim kepada Hakim atau Ketua pengadilan yang bersangkutan.
(3)
Pemasukan surat permohonan ampun, yang dimaksud dalam ayat(2) tersebut di atas, dianggap sebagai yang dimajukan kepada Panitera pengadilan tersebut dalam ayat(1).
(4)
Kecuali terhadap hukuman mati, maka permohonan grasi yang dimajukan oleh pihak lain dari pada orang yang dihukum hanya dapat diterima, jikalau ternyata bahwa orang yang dihukum itu setuju dengan permohonan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Hak pemohon grasi untuk memperoleh salinan keputusan dan melihat surat pemberitaan.
(1)
Barang siapa yang memajukan permohonan grasi dengan persetujuan orang yang dihukum, berhak mendapat salinan atau petikan dari keputusan Hakim atau pengadilan yang bersangkutan atas biayanya.
(2)
Atas permintaannya haruslah diberikan kesempatan kepadanya untuk melihat surat-surat pemberitaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Prosedur penerusan surat permohonan grasi hingga kepada Presiden.
(1)
Setelah menerima surat permohonan grasi maka Panitera tersebut dalam Pasal 6 ayat(1) segera meneruskan surat itu beserta surat pemberitaan dan(salinan) surat keputusan yang bersangkutan dan apabila diadakan pemeriksaan ulangan, juga salinan surat keputusan pengadilan ulangan, kepada Hakim atau Ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Atas permintaan Hakim atau Ketua pengadilan yang menerima permohonan grasi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2), maka Panitera pengadilan tersebut mengirimkan surat pemberitaan dan(salinan) surat keputusan yang bersangkutan kepada Hakim atau Ketua pengadilan tersebut.
(3)
Hakim atau Ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat(1) beserta pertimbangannya kepada Kepala Kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(4)
Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau Kepala Kejaksaan tersebut dalam ayat(3) segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat(3) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung Indonesia.
(5)
Dalam hal perkara sumir pada Pengadilan Kepolisian(di Republik Indonesia), Hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat(1) beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung Indonesia.
(6)
Mahkamah Agung Indonesia segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat(4) dan (5) beserta pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman. Mahkamah Agung Indonesia meminta pertimbangan kepada Jaksa Agung: 1. apabila keputusan pengadilan itu mengenai hukuman mati; 2. apabila Mahkamah Agung Indonesia membutuhkan pendapat Jaksa Agung tentang kebijaksanaan penuntutan umum; 3. apabila Jaksa Agung sebelumnya mengemukakan keinginannya kepada Mahkamah Agung Indonesia untuk diminta pertimbangannya.
(7)
Menteri Kehakiman dengan segera meneruskan surat-surat tersebut dalam ayat(4) dan (5) beserta pertimbangannya kepada Presiden.
(8)
Menteri Kehakiman dapat meminta pertimbangan Menteri yang lain tentang permohonan grasi, sebelum meneruskan surat surat tersebut dalam ayat(6) dengan pertimbangannya kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Permohonan grasi mengenai orang yang dihukum yang berada dalam tahanan atau yang sedang menjalani hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal permohonan grasi dimajukan atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tentara, maka perkataan Ketua pengadilan, Mahkamah Agung Indonesia, Jaksa, Kepala Kejaksaan dan Jaksa Agung dalam Pasal 3 ayat(3) dan Pasal 8 harus dibaca: Ketua pengadilan tentara, Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, Kepala Kejaksaan Tentara dan Jaksa Tentara Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Segala keputusan Presiden atas permohonan grasi dengan segera diberitahukan oleh Menteri Kehakiman kepada pegawai yang diwajibkan menjalankan kehakiman dan kepada yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Pasal-pasal 8, 9, 10 dan 11 berlaku juga, jika oleh karena jabatan dimajukan usul untuk memberikan grasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam Undang-undang ini, diatur oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Undang-undang ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG GRASI".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengumumannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
ttd.
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
SOEPOMO
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 1950.
MENTERI KEHAKIMAN
ttd.
SOEPOMO
Penjelasan Umum
Undang-undang ini dibentuk untuk mengatur tata cara permohonan grasi yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat, menggantikan peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Undang-undang ini menjamin hak orang yang dihukum atau pihak lain untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden atas hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan prosedur yang jelas mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga keputusan Presiden.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.