Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:29
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 September 1948
Tanggal Pengundangan
:03 September 1948
Tanggal Berlaku
:03 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM.
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1948
TENTANG
PEMBERANTASAN PENIMBUNAN BARANG PENTING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut;
Mengingat
:
1.
adanya Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 15 tahun 1947 tentang penimbunan barang, yang berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan No. 15;
2.
pasal 5 dan 20 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENIMBUNAN BARANG PENTING
peraturan menteri kemakmuran no. 3 tahun 1946 tentang penimbunan barang, yang mengenai barang-barang
:
beras, gabah, padi, menir, jagung, tepung-beras, gaplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah;
Pasal 1
1.
Yang dimaksudkan dengan barang penting dalam peraturan ini ialah: beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.
2.
Yang dimaksudkan dengan pedagang dalam peraturan ini yalah orang atau badan membeli, menerima atau menyimpan barang penting dengan maksud untuk dijual, diserahkan atau dikirim kepada orang atau badan lain baik yang masih berwujud barang penting asli, maupun yang sudah dijadikan barang lain.
3.
Yang dimaksudkan dengan petani dalam peraturan ini yalah orang atau badan yang mempunyai, menyewa atau menggarap tanah untuk menghasilkan padi, jagung atau ketela pohong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Siapapun bukan pedagang atau petani tidak boleh mempunyai atau menyimpan barang penting lebih dari pada guna pemakaian sendiri.
2.
Guna pemakaian sendiri termaksud dalam ayat(1), buat satu jiwa setinggi-tingginya dihitung:
a.
beras..............15,- kg. atau sejumlah gabah, padi, menir, tepung beras, jagung pipilan, gaplek, tepung-gaplek dan tapioca yang disamakan dengan beras itu.
b.
garam.............. 0,5
c.
kopi biji.......... 1,-
d.
bubuk......... 0,5
e.
teh................ 0,25
f.
gula............... 1,-
g.
minyak tanah........1,- liter
3.
Satu kilgram beras disamakan dengan satu setengah kilogram gabah, dengan dua kilogram padi, dengan satu kilogram menir atau tepung beras, atau dengan satu kilogram jagung pipilan, atau dengan satu kilogram gaplek, tepung gaplek atau tapioca.
4.
Guna keperluan zakat-al-fitrah kepada tiap-tiap penduduk Islam dalam bulan Puasa diperkenankan menyimpan tiga kilogram beras diatas 15 kilogram beras termaksud dalam ayat(2).
5.
Oleh yang berhak menerima Zakat-al-fitrah beras asal dari Zakat-al-fitrah boleh disimpan diatas 15 kg. beras termaksud dalam ayat(2) selama dua bulan sesudah menerima zakat-al-fitrah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Pedagang tidak boleh mempunyai atau menyimpan barang penting:
a.
beras............. lebih dari pada 500 kg.
b.
gabah............. 500
c.
padi.............. 500
d.
menir............. 500
e.
tepung beras...... lebih dari pada 500
f.
jagung pipilan.... 500
g.
gaplek............ 1000
h.
tepung gaplek..... 500
i.
tapioca........... 500
j.
garam............. 100
k.
kopi biji......... 200
l.
bubuk........ 100
m.
teh............... 100
n.
gula.............. 500
o.
minyak tanah...... 100 liter.
2.
Jumlah beras, gabah, padi, menir dan tepung beras sebesar masing-masing 500 kilogram gula sebesar 500 kilogram dan minyak tanah sebesar 100 liter termaksud dalam ayat(1) tidak mengenai beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula dan minyak tanah yang didapat oleh pedagang dengan idzin kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat atau pegawai yang ditunjuknya, menurut syarat-syarat yang ditentutkan dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Jumlah garam sebesar 100 kilogram termaksud dalam ayat(1) tidak mengenai garam yang diperoleh pedagang dengan idzin Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya, menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Selama panen dan dua bulan berikutnya petani boleh mempunyai atau menyimpan atau menjual barang penting yang dihasilkan sebanyak-banyaknya sejumlah hasil usaha-pertaniannya.
2.
Dua bulan sesudah panen lampau petani tidak boleh mempunyai atau menyimpan barang penting lebih dari pada guna pemakaian sendiri ditambah dengan kebutuhan biaya untuk melanjutkan usahanya sampai datangnya panen yang berikut.
3.
Guna pemakaian sendiri termaksud dalam ayat(2) dihitung buat satu jiwa selama satu bulan setinggi-tingginya sebanyak barang penting sebagai termuat dalam pasal 2 ayat(2).
4.
Kebutuhan untuk melanjutkan usaha pertanian buat tiap-tiap hektare tanaman sama dengan 75%(tujuh puluh lima persen) rata-rata hasil kotor satu hektare tanaman, tetapi sabanyak-banyaknya:
a.
guna biaya lagi penanaman padi, jagung atau ketela pohong, 1000(seribu) kg. padi disamakan dengan 800(delapan ratus) kg. gabah atau 500(lima ratus) kg. beras, atau 500(lima ratus) kg. jagung pipilan atau 500(lima ratus) kg. gaplek;
b.
guna bibit bagi penanaman padi, 80(delapan puluh) kg. padi atau 60(enam puluh) kg. gabah, dan bagi penanaman jagung, 30(tiga puluh) kg. jagung pipilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 ayat(1), pasal 3 ayat(1) dan pasal 4 ayat(2) dan(3) dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perbuatan termaksud dalam pasal 5 ayat(1) dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini berlaku terhadap barang-barang penting kepunyaan Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan(P.P.B.M.) atau Jawatan Perlengkapan Angkatan Perang (P.A.P.), terhadap kopi dan teh kepunyaan Pusat Perkebunan Negara(P.P.N.) atau kepunyaan Perusahaan Pemerintah Republik Indonesia(P.P.R.I.), terhadap garam kepunyaan Jawatan Candu dan Garam, terhadap gula kepunyaan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (B.P.P.G.N.) dan Perusahaan Pemerintah Republik Indonesia(P.P.R.I.) dan terhadap minyak tanah kepunyaan Perusahaan Tambang Minyak Negara(P.T.M.N.).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Disamping pegawai negeri yang pada umumnya bertugas mengusut perkara kejahatan dan pelanggaran berhak pula mengusut pelanggaran terhadap undang-undang ini pegawai Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan(P.P.B.M.) yang menjabat pekerjaan kepala kantor P.P.B.A. Kecamatan, Kabupaten atau Karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
1.
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura lima belas hari sesudah hari diumumkan.
2.
Hari berlakunya buat daerah lainnya akan diumumkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 3 September 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Persediaan Makanan Rakyat, I.J. KASIMO.
Menteri Keuangan, MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kemakmuran,
SAFRUDIN PRAWIRANEGARA,
Diumumkan pada tanggal 3 September 1948.
Sekretariat Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut dalam masa keadaan luar biasa pasca-agresi Belanda. Sistem yang diterapkan dalam undang-undang ini berbeda dengan peraturan sebelumnya dengan menetapkan batas-batas kepemilikan dan penyimpanan barang penting secara tegas, hanya berlaku untuk bahan makanan penting yang jenisnya terbatas, dan pelanggaran terjadi apabila seseorang memiliki atau menyimpan barang melebihi batas yang ditentukan. Undang-undang ini bersifat sementara dan akan dicabut apabila keadaan sudah kembali normal. Ketentuan ini memuat definisi barang penting, pedagang, dan petani; batas kepemilikan untuk masyarakat umum, pedagang, dan petani; ketentuan sanksi pidana; serta pengecualian untuk instansi pemerintah dan badan produsen negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…