Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberantasan Penimbunan Barang Penting
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:29
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 September 1948
Tanggal Pengundangan
:03 September 1948
Tanggal Berlaku
:03 September 1948
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 1948
TENTANG
PEMBERANTASAN PENIMBUNAN BARANG PENTING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut;
Mengingat
:
1.
adanya Peraturan Menteri Kemakmuran No. 3 tahun 1946 jo. Peraturan Menteri Kemakmuran No. 15 tahun 1947 tentang penimbunan barang, yang berdasarkan Peraturan Dewan Pertahanan No. 15;
2.
pasal 5 dan 20 Undang-undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENIMBUNAN BARANG PENTING
peraturan menteri kemakmuran no. 3 tahun 1946 tentang penimbunan barang, yang mengenai barang-barang
:
beras, gabah, padi, menir, jagung, tepung-beras, gaplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah;
Pasal 1
1.
Yang dimaksudkan dengan barang penting dalam peraturan ini ialah: beras, gabah, padi, menir, tepung beras, jagung, geplek, tepung geplek, tapioca, garam, kopi, teh, gula dan minyak tanah.
2.
Yang dimaksudkan dengan pedagang dalam peraturan ini yalah orang atau badan membeli, menerima atau menyimpan barang penting dengan maksud untuk dijual, diserahkan atau dikirim kepada orang atau badan lain baik yang masih berwujud barang penting asli, maupun yang sudah dijadikan barang lain.
3.
Yang dimaksudkan dengan petani dalam peraturan ini yalah orang atau badan yang mempunyai, menyewa atau menggarap tanah untuk menghasilkan padi, jagung atau ketela pohong.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Siapapun bukan pedagang atau petani tidak boleh mempunyai atau menyimpan barang penting lebih dari pada guna pemakaian sendiri.
2.
Guna pemakaian sendiri termaksud dalam ayat(1), buat satu jiwa setinggi-tingginya dihitung:
a.
beras..............15,- kg. atau sejumlah gabah, padi, menir, tepung beras, jagung pipilan, gaplek, tepung-gaplek dan tapioca yang disamakan dengan beras itu.
b.
garam.............. 0,5
c.
kopi biji.......... 1,-
d.
bubuk......... 0,5
e.
teh................ 0,25
f.
gula............... 1,-
g.
minyak tanah........1,- liter
3.
Satu kilgram beras disamakan dengan satu setengah kilogram gabah, dengan dua kilogram padi, dengan satu kilogram menir atau tepung beras, atau dengan satu kilogram jagung pipilan, atau dengan satu kilogram gaplek, tepung gaplek atau tapioca.
4.
Guna keperluan zakat-al-fitrah kepada tiap-tiap penduduk Islam dalam bulan Puasa diperkenankan menyimpan tiga kilogram beras diatas 15 kilogram beras termaksud dalam ayat(2).
5.
Oleh yang berhak menerima Zakat-al-fitrah beras asal dari Zakat-al-fitrah boleh disimpan diatas 15 kg. beras termaksud dalam ayat(2) selama dua bulan sesudah menerima zakat-al-fitrah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Pedagang tidak boleh mempunyai atau menyimpan barang penting:
a.
beras............. lebih dari pada 500 kg.
b.
gabah............. 500
c.
padi.............. 500
d.
menir............. 500
e.
tepung beras...... lebih dari pada 500
f.
jagung pipilan.... 500
g.
gaplek............ 1000
h.
tepung gaplek..... 500
i.
tapioca........... 500
j.
garam............. 100
k.
kopi biji......... 200
l.
bubuk........ 100
m.
teh............... 100
n.
gula.............. 500
o.
minyak tanah...... 100 liter.
2.
Jumlah beras, gabah, padi, menir dan tepung beras sebesar masing-masing 500 kilogram gula sebesar 500 kilogram dan minyak tanah sebesar 100 liter termaksud dalam ayat(1) tidak mengenai beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula dan minyak tanah yang didapat oleh pedagang dengan idzin kepala Jawatan P.P.B.M. Pusat atau pegawai yang ditunjuknya, menurut syarat-syarat yang ditentutkan dalam Peraturan Pemerintah.
3.
Jumlah garam sebesar 100 kilogram termaksud dalam ayat(1) tidak mengenai garam yang diperoleh pedagang dengan idzin Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya, menurut syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Selama panen dan dua bulan berikutnya petani boleh mempunyai atau menyimpan atau menjual barang penting yang dihasilkan sebanyak-banyaknya sejumlah hasil usaha-pertaniannya.
2.
Dua bulan sesudah panen lampau petani tidak boleh mempunyai atau menyimpan barang penting lebih dari pada guna pemakaian sendiri ditambah dengan kebutuhan biaya untuk melanjutkan usahanya sampai datangnya panen yang berikut.
3.
Guna pemakaian sendiri termaksud dalam ayat(2) dihitung buat satu jiwa selama satu bulan setinggi-tingginya sebanyak barang penting sebagai termuat dalam pasal 2 ayat(2).
4.
Kebutuhan untuk melanjutkan usaha pertanian buat tiap-tiap hektare tanaman sama dengan 75%(tujuh puluh lima persen) rata-rata hasil kotor satu hektare tanaman, tetapi sabanyak-banyaknya:
a.
guna biaya lagi penanaman padi, jagung atau ketela pohong, 1000(seribu) kg. padi disamakan dengan 800(delapan ratus) kg. gabah atau 500(lima ratus) kg. beras, atau 500(lima ratus) kg. jagung pipilan atau 500(lima ratus) kg. gaplek;
b.
guna bibit bagi penanaman padi, 80(delapan puluh) kg. padi atau 60(enam puluh) kg. gabah, dan bagi penanaman jagung, 30(tiga puluh) kg. jagung pipilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 2 ayat(1), pasal 3 ayat(1) dan pasal 4 ayat(2) dan(3) dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perbuatan termaksud dalam pasal 5 ayat(1) dianggap sebagai kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini berlaku terhadap barang-barang penting kepunyaan Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan Makanan(P.P.B.M.) atau Jawatan Perlengkapan Angkatan Perang (P.A.P.), terhadap kopi dan teh kepunyaan Pusat Perkebunan Negara(P.P.N.) atau kepunyaan Perusahaan Pemerintah Republik Indonesia(P.P.R.I.), terhadap garam kepunyaan Jawatan Candu dan Garam, terhadap gula kepunyaan Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (B.P.P.G.N.) dan Perusahaan Pemerintah Republik Indonesia(P.P.R.I.) dan terhadap minyak tanah kepunyaan Perusahaan Tambang Minyak Negara(P.T.M.N.).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Disamping pegawai negeri yang pada umumnya bertugas mengusut perkara kejahatan dan pelanggaran berhak pula mengusut pelanggaran terhadap undang-undang ini pegawai Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan(P.P.B.M.) yang menjabat pekerjaan kepala kantor P.P.B.A. Kecamatan, Kabupaten atau Karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
1.
Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura lima belas hari sesudah hari diumumkan.
2.
Hari berlakunya buat daerah lainnya akan diumumkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 3 September 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Persediaan Makanan Rakyat, I.J. KASIMO.
Menteri Keuangan, MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kemakmuran,
SAFRUDIN PRAWIRANEGARA,
Diumumkan pada tanggal 3 September 1948.
Sekretariat Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberantas penimbunan bahan makanan penting guna melancarkan peredaran barang-barang tersebut dalam masa keadaan luar biasa pasca-agresi Belanda. Sistem yang diterapkan dalam undang-undang ini berbeda dengan peraturan sebelumnya dengan menetapkan batas-batas kepemilikan dan penyimpanan barang penting secara tegas, hanya berlaku untuk bahan makanan penting yang jenisnya terbatas, dan pelanggaran terjadi apabila seseorang memiliki atau menyimpan barang melebihi batas yang ditentukan. Undang-undang ini bersifat sementara dan akan dicabut apabila keadaan sudah kembali normal. Ketentuan ini memuat definisi barang penting, pedagang, dan petani; batas kepemilikan untuk masyarakat umum, pedagang, dan petani; ketentuan sanksi pidana; serta pengecualian untuk instansi pemerintah dan badan produsen negara.

Paper Terkait

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

Moh. Badar, Agam Sulaksono, Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…