Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004

Abstrak Peraturan

1. bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional; bahwa pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi; bahwa untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. 2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI 3. TEMPAT KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG 4. ALAT KELENGKAPAN 5. TUGAS DAN WEWENANG SUBKOMISI 6. TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN KOMPENSASI, RESTITUSI, REHABILITASI, DAN AMNESTI 7. KEANGGOTAAN 8. PEMBIAYAAN 9. KETENTUAN LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP

Tentang
:Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:27
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan
:06 Oktober 2004
Tanggal Berlaku
:06 Oktober 2004
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2004/ No. 114, TLN NO.4429 , LL SETNEG : 14 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hak Asasi Manusia
Sub Subsektor
:
Instrumen HAM & Komnas Penanganan Pelanggaran
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PRINSIP KEADILAN DALAM TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KARENA PELAKU TIDAK MENJALANI PEMIDANAAN

Meldy Ance Almendo
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

CORPORATE SENTENCING IN A FORESTRY LAW BASED ON LEGAL PROTECTION AGAINST VICTIMS

RM. Armaya Mangkunegara
RechtIdee Vol. 13 No. 1 2018

Konstruksi Hukum Kerahasiaan Identitas Anak Terhadap Korban, Pelaku Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Arista Candra Irawati
Rampai Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2022

Keadilan Bagi yang Berbeda Paham: Rekonsiliasi dan Keadilan Bagi Korban Tragedi 1965

Manunggal Kusuma Wardaya
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 22 No. 1 2010

Kepailitan Terhadap Perseroan Perorangan

Curniawaty, Tety, Ichsan, Rully Ardika
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Analisis Hak Para Pekerja Dalam Perusahaan Yang Mengalami Kepailitan

Nurdiannisa, Alifa, Hervinia H, Helen, Ariana H, Jessica, Loren, Medina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 2 2024

DUE PROCESS OF LAW DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA

Fernando, Zico Junius
Majalah Keadilan Vol. 21 No. 1 2021

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR ATAS PROSES KEPAILITAN

Rachmasariningrum Rachmasariningrum
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 5 No. 2 2020

Amnesti: Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Fiqh Siyasah

Mutiara Fahmi Razali, Azmil Umur, Sinta Kartika Putri
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 2 2022

Implementasi Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh Pasca 15 Tahun MoU Helsinki

Muhammad Syuib, Desi Hasnawati
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 11 No. 1 2022

KAJIAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP ASPEK PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KUHAP

Sjofyan Hasan, Abdul Bari Azed, Suzanalisa Suzanalisa
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 2009

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…