Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

1. Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi. 2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 1999. 3. Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan susunan; kekuasaan; pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi; dan hukum acara Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:24
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
:13 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
:13 Agustus 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2003/ No.98, TLN NO. 4316, LL SETNEG : 31 HLM
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003
TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 8

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…