Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1947
TENTANG PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa pada masa sekarang perlu diadakan kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk bertempat kedudukan dan bersidang diluar daerah-hukumnya;
Mengingat
:
1.
Reglement op de Rechterlijke Organisatie, Het Herzeine Inlandsch Reglement, Rechtsreglement Buitengewesten;
2.
pasal 24, pasal 20 ayat 1 dan IV Aturan Peralihan, Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN
Pasal 1
(1)
Dalam keadaan yang memaksa Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan, bahwa suatu pengadilan untuk sementara waktu bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah hukumnya.
(2)
Dalam keadaan yang memaksa Jaksa Agung dapat menetapkan, bahwa suatu kejaksaan untuk sementara waktu bertempat kedudukan di luar daerah-hukumnya.
(3)
Pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan yang dilakukan sebelum Undang-undang ini berlaku, dianggap syah jika disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Menurut sijsteem Reglement op de Rechterlijke Organisatie dan Rechtsreglement Buitengewesten pada pokoknya pengadilan bersidang pada ibu-kota daerah-hukum pengadilan itu. Dalam keadaan yang memaksa Gupernur Jendral berhak menentukan, bahwa untuk mengadili suatu perkara khusus pengadilan dapat bersidang ditempat lain, tetapi di dalam daerah-hukum pengadilan itu (pasal 26 ayat 2 R.O. berhubung dengan pasal 2 R.B.).
Pokok pangkalan ini untuk masing-masing pengadilan diatur lebih lanjut. Umpamanya untuk pengadilan Negeri pada pasal 90 R.O.(35 R.B.) yang menentukan, bahwa jikalau perlu ketua pengadilan dapat mengadakan sidang pada tempat di luar tempat kedudukan Pengadilan tetapi di dalam daerah-hukum pengadilan itu.
Ketua Pengadilan Kepolisian dapat pula mengadakan sidang di tempat lain daripada tempat-tempat sidang yang ditentukan oleh Gupernur Jendral, tetapi di dalam daerah-hukum Pengadilan Kepolisian itu (pasal 116 bis ayat 3 R.O. dan pasal 51 ayat 2 R.B.).
Berhubung dengan kenyataan, bahwa beberapa pengadilan karena pertempuran telah terpaksa memindahkan tempat kedudukannya di luar daerah-hukumnya, dan juga dalam keadaan yang masih mengandung kemungkinan agresi dari luar, sehingga mungkin dikemudian hari ada pengadilan yang harus pindah, maka pemindahan itu harus diberi dasar hukum.
Karena hal yang tersebut pertama itulah, maka dalam Undang-undang ini diberikan kemungkinan kepada Ketua Mahkamah Agung, menetapkan bahwa suatu pengadilan bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah-hukumnya, penetapan mana dapat berlaku mundur. Penetapan itu tidak dilakukan dengan Undang-undang tetapi diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung, supaya pemindahan tempat sidang itu dapat dilaksanakan dengan tepat.
Dari sebab pemindahan pengadilan itu pada umumnya akan memerlukan pindahnya kejaksaan yang bersangkutan, maka dalam Undang-undang ini Jaksa Agung diberi kuasa juga untuk memindahkan tempat kedudukan kejaksaan diluar daerah hukumnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.