Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:22
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Agustus 1947
Tanggal Pengundangan
:29 Agustus 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1947
TENTANG
PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pada masa sekarang perlu diadakan kemungkinan bagi pengadilan dan kejaksaan untuk bertempat kedudukan dan bersidang diluar daerah-hukumnya;
Mengingat
:
1.
Reglement op de Rechterlijke Organisatie, Het Herzeine Inlandsch Reglement, Rechtsreglement Buitengewesten;
2.
pasal 24, pasal 20 ayat 1 dan IV Aturan Peralihan, Undang-undang Dasar, serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN DAN KEJAKSAAN
Pasal 1
(1)
Dalam keadaan yang memaksa Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan, bahwa suatu pengadilan untuk sementara waktu bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah hukumnya.
(2)
Dalam keadaan yang memaksa Jaksa Agung dapat menetapkan, bahwa suatu kejaksaan untuk sementara waktu bertempat kedudukan di luar daerah-hukumnya.
(3)
Pemindahan tempat kedudukan pengadilan dan kejaksaan yang dilakukan sebelum Undang-undang ini berlaku, dianggap syah jika disetujui oleh Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 29 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Menurut sijsteem Reglement op de Rechterlijke Organisatie dan Rechtsreglement Buitengewesten pada pokoknya pengadilan bersidang pada ibu-kota daerah-hukum pengadilan itu. Dalam keadaan yang memaksa Gupernur Jendral berhak menentukan, bahwa untuk mengadili suatu perkara khusus pengadilan dapat bersidang ditempat lain, tetapi di dalam daerah-hukum pengadilan itu (pasal 26 ayat 2 R.O. berhubung dengan pasal 2 R.B.).

Pokok pangkalan ini untuk masing-masing pengadilan diatur lebih lanjut. Umpamanya untuk pengadilan Negeri pada pasal 90 R.O.(35 R.B.) yang menentukan, bahwa jikalau perlu ketua pengadilan dapat mengadakan sidang pada tempat di luar tempat kedudukan Pengadilan tetapi di dalam daerah-hukum pengadilan itu.

Ketua Pengadilan Kepolisian dapat pula mengadakan sidang di tempat lain daripada tempat-tempat sidang yang ditentukan oleh Gupernur Jendral, tetapi di dalam daerah-hukum Pengadilan Kepolisian itu (pasal 116 bis ayat 3 R.O. dan pasal 51 ayat 2 R.B.).

Berhubung dengan kenyataan, bahwa beberapa pengadilan karena pertempuran telah terpaksa memindahkan tempat kedudukannya di luar daerah-hukumnya, dan juga dalam keadaan yang masih mengandung kemungkinan agresi dari luar, sehingga mungkin dikemudian hari ada pengadilan yang harus pindah, maka pemindahan itu harus diberi dasar hukum.

Karena hal yang tersebut pertama itulah, maka dalam Undang-undang ini diberikan kemungkinan kepada Ketua Mahkamah Agung, menetapkan bahwa suatu pengadilan bertempat kedudukan dan bersidang di luar daerah-hukumnya, penetapan mana dapat berlaku mundur. Penetapan itu tidak dilakukan dengan Undang-undang tetapi diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung, supaya pemindahan tempat sidang itu dapat dilaksanakan dengan tepat.

Dari sebab pemindahan pengadilan itu pada umumnya akan memerlukan pindahnya kejaksaan yang bersangkutan, maka dalam Undang-undang ini Jaksa Agung diberi kuasa juga untuk memindahkan tempat kedudukan kejaksaan diluar daerah hukumnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…