Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

1. Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perdagangan orang belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 3. Dalam UU ini diatur ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang. selain itu, diatur juga mengenai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.

Tentang
:Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:21
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:19 April 2007
Tanggal Pengundangan
:19 April 2007
Tanggal Berlaku
:19 April 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2007/NO.58, TLN NO.4720, LL SETNEG : 24 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Hukum Pidana Hak Asasi Manusia Rehabilitasi Sosial
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Penanganan Pelanggaran Bina Sosial & Narkoba
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana

Mahrus Ali, Ari Wibowo
Yuridika Vol. 33 No. 2 2018

PRINSIP KEADILAN DALAM TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KARENA PELAKU TIDAK MENJALANI PEMIDANAAN

Meldy Ance Almendo
Yuridika Vol. 31 No. 1 2016

Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Indonesia Dalam Menangani Kasus Human Traficking

Andi Fardian, Gerralda Chintyaarizma Putriaksa
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 2 No. 1 2020

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Yang Melakukan Pengguguran Kandungan (Aborsi)

Sevia, Melina Dwi, Nofitasari, Solehati, Wahyuningtyas, Yuli Winiari, Manab, Abdul
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2025

Penegakan Hukum Kasus Lowongan Kerja Fiktif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dewi, Wulan Kusuma, Airlangga, Rendy
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Gaib, Brigita Misrawati, Lolong, Wenly R. J., Simandjuntak, Reynold
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penanggulangan Prostitusi Online Menggunakan Teori Kontrol Sosial

Isnawan, Fuadi
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Penegakan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Tanjungpinang

Widiyani, Heni, Dewi, Intan Kumala, Alifiantri, Deswita, Lubis, Dian Putri Patrecia, Rinaldy, Estabella, Lubis, Dara Akika Yuzani, Purnomo, Armando Tri Cahyo, Efritadewi, Ayu
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Efektivitas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2014 dalam Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila di Wilayah Kota Jambi

Badri, Mhd., Sumaidi, Sumaidi, Iswanto, Reza
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor: 782/Pid.Sus/2020/PN.Mtr)

Arief Barani, Indra Yudha Koswara
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Malaysia

Eko Budi S, Wancik Wancik
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…