Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1947
TENTANG PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DILUAR HADIR TERDAKWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa peraturan Jawa Gunseikan dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada pengadilan Negeri, tidak layak diteruskan pada masa sekarang, oleh karena itu harus diganti dengan peraturan yang lebih sesuai dengan perasan keadilan dan dapat mencukupi keperluan;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1, pasal II Aturan Peralihan, Undang-undang Dasar dan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 10 Oktober 1945;
2.
pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DILUAR HADIR TERDAKWA PADA PENGADILAN NEGERI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Jikalau dalam pemeriksaan dalam perkara kejahatan atau pelanggaran pada Pengadilan Negeri terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan, maka Hakim memeriksa, apakah hari sidang itu diberitahukan kepada terdakwa dengan semestinya.
(2)
Jikalau terdakwa tidak diberi tahu dengan semestinya, maka Hakim memerintahkan supaya terdakwa diberi tahu lagi untuk hadir pada hari sidang ditentukan oleh Hakim.
Penjelasan Pasal:
Sudah selayaknya, bahwa pemeriksaan-terutama penghukuman diluar hadir terdakwa itu harus bersandar atas pemanggilan terdakwa menurut hukum.
BAB II
TATA CARA PEMERIKSAAN DILUAR HADIR TERDAKWA
Pasal 2
(1)
Jikalau terdakwa tidak hadir biarpun ia telah diberi tahu dengan semestinya, maka selain dari pada yang ditentukan pada pasal 253 ayat 2 Herzein Inlandsch Reglement, Hakim dapat juga memerintahkan supaya perkara terdakwa diperiksa dan diputus diluar hadir terdakwa.
(2)
Ketentuan tersebut pada ayat 1 berlaku juga dalam hal di dalam suatu perkara ada lebih dari satu terdakwa, dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, yang dimaksudkan pada pasal 253 ayat 3 Herzein Inlandsch Reglement.
Penjelasan Pasal:
Jikalau terdakwa tidak hadir biarpun ia telah diberi tahukan dengan semestinya, maka Hakim dapat memilih antara mengundurkan pemeriksaan(pasal 253 ayat 2 H.I.R. atau pasal 556 ayat 2 R.B.) atau melakukan pemeriksaan dan memutuskan diluar hadir terdakwa. Pemilihan itu diserahkan kepada kebijaksanaan Hakim.
Pasal 3
Apabila Hakim memberikan perintah tersebut pada pasal 2 ayat 1, maka dengan menyimpang seperlunya dari acara pemeriksaan dalam titel X bagian kedua Herzein Inlandch Reglement, saksi-saksi dan ahli-ahli yang hadir dapat didengar pada hari sidang yang ditentukan dalam perintah itu.
Penjelasan Pasal:
Pada pokoknya pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli harus menurut titel X bagian kedua H.I.R. (bab IV titel V bagian kedua R.B.), tetapi Hakim dapat menyimpang dari peraturan seperlunya, berhubung dengan sifat pemeriksaan, karena beberapa ketentuan misalnya pasal 268 ayat 1 dan 3 H.I.R.(pasal 571 ayat 1 dan 3 R.B.) tidak dapat dijalankan.
Pasal 4
(1)
Jikalau terdakwa dihukum, maka setelah menerima petikan keputusan dimaksudkan pada pasal 325(3) Herzein Inlandsch Reglement atau surat keterangan dimaksudkan pada pasal 325(5) Reglement itu, jaksa harus dengan selekas-lekasnya menyampaikan kepada terhukum sendiri putusan hukuman itu dan kemungkinan kepada terhukum sendiri putusan hukuman itu dan kemungkinan memajukan perlawanan.
(2)
Sesudah Jaksa menyampaikan putusan itu kepada terhukum, hal ini harus dilapurkannya kepada Hakim tersebut pada pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Pemberi tahuan itu harus dilakukan dengan selekas-lekasnya berhubung dengan tenggang pemajuan perlawanan tersebut pada pasal 5.
Pasal 5
Dalam tempo tujuh hari dihitung mulai hari berikutnya sesudah hari putusan disampaikan, terhukum dapat memajukan perlawanan pada Hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perlawanan itu dimajukan dengan lisan pada Hakim tersebut pada pasal 5, yang membuat catatan tentang hal itu.
(2)
Catatan itu ditanda tangani bersama-sama oleh pelawan dan panitera.
(3)
Bagi pelawan yang tidak dapat menulis penanda tanganan itu dapat dilakukan dengan cap jari.
(4)
Oleh karena perlawanan itu putusan hukuman diluar hadir terdakwa tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Untuk mencegah pemeriksaan apakah surat pemajuan perlawanan itu betul-betul dari terhukum dan juga untuk menolong terhukum yang tidak dapat menulis, maka perlawanan dapat diajukan dengan lisan. Bagi pelawan yang tidak dapat menulis penanda-tanganan itu dapat dilakukan dengan cap jari.
Pasal 7
(1)
Hakim memberitahukan kepada Jaksa perlawanan yang dimajukan seperti tersebut dalam pasal 6.
(2)
Dalam pemberi tahuan itu Hakim menentukan hari sidang bilamana perkara terdakwa akan diperiksa, dan juga apakah saksi-saksi dan ahli tersebut pada pasal 3 akan didengar lagi.
Penjelasan Pasal:
Apakah saksi-saksi dan ahli-ahli yang telah didengar pada pemeriksaan diluar terdakwa akan diperiksa lagi tergantung pada kebijaksanaan Hakim berhubung dengan pembuktian.
Pasal 8
(1)
Kecuali jikalau Hakim atas kebijaksanaan sendiri atau atas permintaan terdakwa memerintahkan supaya perkara diperiksa menurut ketentuan dalam bagian kedua dan ketiga titel X Herzein Inlandch Reglement, perkara diputus setelah terdakwa didengar dan setelah suratsurat pemeriksaan dibacakan dan terdakwa ditanya apakah ia mengerti betul isi surat-surat itu dan apakah jawabnya atas itu.
(2)
Keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut pada pasal 3 yang dibacakan dalam sidang ini dianggap sebagai diucapkan dalam sidang itu.
Penjelasan Pasal:
Jikalau Hakim atas kebijaksanaan sendiri atau ataspermintaan terdakwa memerintahkan supaya perkara diperiksa menurut ketentuan dalam bagian kedua dan ketiga titel X Herzein Inlandsch Reglement(bagian kedua dan ketiga titel V bab IV Rechtsreglement Buitengewesten) dimaksudkan pada pasal 8(1), saksi-saksi dan ahli-ahli itu harus didengar lagi.
Pasal 9
Jikalau pada hari sidang yang ditentukan menurut pasal 7 terdakwa tidak hadir, maka perlawanannya batal dan putusan hukuman diluar hadir terdakwa semula berlaku lagi, dan kesempatan untuk memajukan perlawanan tidak ada lagi.
Penjelasan Pasal:
Kemungkinan perlawanan kedua kali tidak perlu diberikan.
BAB III
KETENTUAN KHUSUS DAN PENUTUP
Pasal 10
Dalam perkara tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan setinggitingginya 20 tahun tidak dapat diadakan pemeriksaan diluar hadir terdakwa.
Penjelasan Pasal:
Mengingat tenggang pemajuan perlawanan hanya tujuh hari dan mengingat bahwa keputusan atas perkaraperkara yang penting ini seharusnya berdasar pemeriksaan terdakwa yang hadir, maka ditentukan pada pasal ini, bahwa dalam perkara tentang kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup dan setinggi-tingginya 20 tahun tidak dapat diadakan pemeriksaan diluar hadir terdakwa.
Pasal 11
Untuk daerah diluar Jawa dan Madura perkataan:
1.
pasal 253 ayat 2 Herzein Inlandsch Reglement pada pasal 2(1) Undang-undang ini harus dibaca: pasal 556 ayat 2 Rechtsreglement Buitengewesten.
2.
pasal 253 ayat 3 Herzein Inlandsch Reglement pada pasal 2(2) Undang-undang ini harus dibaca: pasal 556 ayat 3 Rechtsreglement Buitengewesten.
3.
titel X bagian kedua Herzein Inlandsch Reglement pada pasal 3 Undang-undang ini harus dibaca: bab IV titel V bagian kedua Rechtsreglement Buitengewesten.
4.
pasal 325(3) dan pasal 325(5) Herzein Inlandsch Reglement pada pasal 4 Undang-undang ini harus dibaca: pasal 625(3) dan 625(5) Rechtsreglement Buitengewesten.
5.
bagian kedua dan ketiga titel X Herzein Inlandsch Reglement pada pasal 8(1) Undang-undang ini harus dibaca: bagian kedua dan ketiga titel V bab IV Rechsreglement Buitengewesten.
Penjelasan Pasal:
Karena Undang-undang ini juga berlaku buat daerah luar Jawa dan Madura maka harus diadakan ketentuan ini.
Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Juni 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Diumumkan pada tanggal 24 Juni 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGIDIGDO.
Penjelasan Umum
Pada waktu sekarang terasa benar kebutuhan adanya kemungkinan memeriksa perkara pidana diluar hadir terdakwa pada Pengadilan Negeri. Barang-barang bukti tidak dapat dikembalikan kepada yang berhak menerimanya karena terdakwa melarikan diri.
Baik dalam Herzein Inlandsch Reglement maupun dalam Rechtsreglement Buitengewesten tidak ada peraturan tentang pemeriksaan kejahatan diluar hadir terdakwa. Dalam zaman pemerintahan Jepang pemerintah balatentara Jepang mengadakan peraturan tentang hal itu dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 26-6-2604, yang tidak saja mengenai perkara kejahatan, tetapi juga mengenai perkara pelanggaran.
Sesuai dengan sifat pemerintahan itu, yang sedikit sekali ingat pada kepentingan seseorang, dalam Osamu Sei/Hi/No. 1408 ini tidak diadakan kemungkinan untuk memajukan perlawanan oleh terdakwa.
Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu mengadakan peraturan yang sesuai dengan perasaan keadilan dan dasardasar Negara Indonesia.
Ada baiknya kini ditegaskan, bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini, segala aturan-aturan yang bertentangan tidak berlaku lagi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.