Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:20
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:24 Juni 1947
Tanggal Pengundangan
:24 Juni 1947
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Sengketa Kepegawaian & Maladministrasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/hi No. 1573), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan baru untuk menggantinya
Mengingat
:
1.
Akan Osamu/Sei/Hi No. 1573 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undangundang Dasar
2.
Mengingat pula: akan Undang-undang Dasar pasal 24, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA
BAB I
Hal Pengadilan district dan Pengadilan Kabupaten
Pasal 1
Dari segala pengadilan district dan pengadilan Kabupaten di Jawa dan Madura dapat diminta, dalam perkara perdata oleh salah satu dari fihak (partijen) yang berkepentingan dan dalam perkara pidana oleh terhukum atau Jaksa, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Negara yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.
Pasal 2
Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkuasa dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Setelah permintaan ini oleh Hakim Pengadilan Negeri diberitahukan kepada Hakim yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama, turunan putusan dan semua surat-surat pemeriksaan harus segera dikirim kepada Pengadilan Negeri.
(1)
Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berkuasa dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
(2)
Setelah permintaan ini oleh Hakim Pengadilan Negeri diberitahukan kepada Hakim yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama, turunan putusan dan semua surat-surat pemeriksaan harus segera dikirim kepada Pengadilan Negeri.
Pasal 3
Dalam perkara perdata Hakim Pengadilan Negeri menyuruh memberitahukan kepada kedua belah fihak hari waktu perkara itu akan diperiksa oleh Pengadilan Negeri, dengan perintah supaya pada hari itu mereka membawa saksi-saksi yang akan dimajukan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan ulangan ini oleh Panitera dibacakan putusan Hakim tingkat pertama dan surat-surat yang bersangkutan, termasuk surat-surat bukti, dan didengar kedua belah fihak dan para saksi. Setelah mempertimbangkan segala bukti, baik yang sudah diajukan dalam pemeriksaan tingkat pertama, maupun yang baru, Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dengan mengingat peraturan pemeriksaan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama, putusan mana dalam delapan hari, terhitung mulai hari berikutnya, harus diberi tahukan kepada Hakim yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Cara menjalankan putusan dalam pemeriksaan tingkat kedua ini sama dengan cara dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(1)
Dalam perkara perdata Hakim Pengadilan Negeri menyuruh memberitahukan kepada kedua belah fihak hari waktu perkara itu akan diperiksa oleh Pengadilan Negeri, dengan perintah supaya pada hari itu mereka membawa saksi-saksi yang akan dimajukan untuk diperiksa.
(2)
Dalam pemeriksaan ulangan ini oleh Panitera dibacakan putusan Hakim tingkat pertama dan surat-surat yang bersangkutan, termasuk surat-surat bukti, dan didengar kedua belah fihak dan para saksi.
(3)
Setelah mempertimbangkan segala bukti, baik yang sudah diajukan dalam pemeriksaan tingkat pertama, maupun yang baru, Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan dengan mengingat peraturan pemeriksaan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama, putusan mana dalam delapan hari, terhitung mulai hari berikutnya, harus diberi tahukan kepada Hakim yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(4)
Cara menjalankan putusan dalam pemeriksaan tingkat kedua ini sama dengan cara dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Pasal 4
Dalam perkara pidana terdakwa dan para saksi dipanggil oleh Jaksa, supaya datang dalam sidang Pengadilan Negeri yang waktunya ditetapkan oleh Hakim. Dalam pemeriksaan ulangan ini oleh Panitera dibacakan putusan Hakim tingkat pertama dan surat-surat yang bersangkutan, termasuk surat-surat bukti, dan didengar terdakwa dan para saksi. Selanjutnya pemeriksaan dijalankan dan putusan dijatuhkan secara sama dengan peraturan pemeriksaan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama, putusan mana dalam delapan hari, terhitung mulai hari berikutnya, harus diberitahukan kepada Hakim yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Cara menjalankan putusan ini sama dengan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(1)
Dalam perkara pidana terdakwa dan para saksi dipanggil oleh Jaksa, supaya datang dalam sidang Pengadilan Negeri yang waktunya ditetapkan oleh Hakim.
(2)
Dalam pemeriksaan ulangan ini oleh Panitera dibacakan putusan Hakim tingkat pertama dan surat-surat yang bersangkutan, termasuk surat-surat bukti, dan didengar terdakwa dan para saksi.
(3)
Selanjutnya pemeriksaan dijalankan dan putusan dijatuhkan secara sama dengan peraturan pemeriksaan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama, putusan mana dalam delapan hari, terhitung mulai hari berikutnya, harus diberitahukan kepada Hakim yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(4)
Cara menjalankan putusan ini sama dengan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.
BAB II
Hal Pengadilan Kepolisian
Pasal 5
Dari putusan Pengadilan Kepolisian tidak dapat diadakan pemeriksaan ulangan.
BAB III
Hal Pengadilan Negeri
BAGIAN 1 Perkara Perdata
Pasal 6
Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara perdata, yang tidak ternyata, bahwa besarnya harga gugat ialah seratus rupiah atau kurang, oleh salah satu dari fihak-fihak (partijen) yang berkepentingan dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.
Pasal 7
Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Bagi peminta yang tidak berdiam dalam karesidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari. Jika ada permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak dengan biaya, maka tempo itu dihitung mulai hari berikutnya hari pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi atas permintaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri. Permintaan akan pemeriksaan di atas sudah lalu, demikian juga, jika pada waktu memajukan permintaan itu tidak dibayar lebih dahulu biaya, yang diharuskan menurut peraturan yang syah, biaya mana harus ditaksir oleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut.
(1)
Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
(2)
Bagi peminta yang tidak berdiam dalam karesidenan tempat Pengadilan Negeri tersebut bersidang, maka lamanya tempo untuk meminta pemeriksaan ulangan dijadikan tiga puluh hari.
(3)
Jika ada permintaan akan pemeriksaan ulangan tidak dengan biaya, maka tempo itu dihitung mulai hari berikutnya hari pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi atas permintaan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(4)
Permintaan akan pemeriksaan di atas sudah lalu, demikian juga, jika pada waktu memajukan permintaan itu tidak dibayar lebih dahulu biaya, yang diharuskan menurut peraturan yang syah, biaya mana harus ditaksir oleh Panitera Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 8
Dari putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan, tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh diminta pemeriksaan ulangan.
(1)
Dari putusan Pengadilan Negeri yang dijatuhkan di luar hadir tergugat, tergugat tidak boleh minta pemeriksaan ulangan melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, akan tetapi jikalau penggugat minta pemeriksaan ulangan, tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(2)
Jika, dari sebab apapun juga tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, tergugat boleh diminta pemeriksaan ulangan.
Pasal 9
Dari putusan Pengadilan Negeri yang bukan putusan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan. Putusan, dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan penghabisan.
(1)
Dari putusan Pengadilan Negeri yang bukan putusan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan.
(2)
Putusan, dalam mana Pengadilan Negeri menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan penghabisan.
Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri di dalam daftar. Panitera memberi tahukan hal itu kepada fihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan.
(1)
Permintaan pemeriksaan ulangan yang dapat diterima, dicatat oleh Panitera Pengadilan Negeri di dalam daftar.
(2)
Panitera memberi tahukan hal itu kepada fihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan.
Pasal 11
Kemudian selambat-lambatnya empat belas hari setelah permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada kedua belah fihak, bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kantor Pengadilan Negeri selama empat belas hari. Kemudian turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permintaan pemeriksaan ulangan. Kedua belah fihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada fihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.
(1)
Kemudian selambat-lambatnya empat belas hari setelah permintaan pemeriksaan ulangan diterima, Panitera memberi tahu kepada kedua belah fihak, bahwa mereka dapat melihat surat-surat yang bersangkutan dengan perkaranya di kantor Pengadilan Negeri selama empat belas hari.
(2)
Kemudian turunan putusan, surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan harus dikirim kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima permintaan pemeriksaan ulangan.
(3)
Kedua belah fihak boleh memasukkan surat-surat keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja turunan dari surat-surat itu diberikan kepada fihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri itu.
Pasal 12
Permintaan idzin supaya tidak dibayar biaya dalam pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan lisan atau dengan surat kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, beserta dengan surat keterangan dari salah seorang pegawai pamong praja yang berhak memberikannya dalam daerah tempat tinggalnya, bahwa ia tidak mampu membayar biaya, oleh yang minta pemeriksaan ulangan di dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan, oleh fihak lain di dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya pemberitahuan permintaan pemeriksaan ulangan. Permintaan itu ditulis oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam daftar. Didalam empat belas hari sesudah dituliskan itu, maka Hakim Pengadilan Negeri menyuruh memberi tahukan permintaan itu kepada fihak yang lain dan menyuruh memanggil kedua belah fihak supaya datang dimuka Hakim tersebut. Jika peminta tidak datang, permintaan dianggap tidak ada. Jika peminta datang, ia diperiksa oleh Hakim, begitu juga fihak yang lain, jika ia datang.
(1)
Permintaan idzin supaya tidak dibayar biaya dalam pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan lisan atau dengan surat kepada Panitera Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan putusan, beserta dengan surat keterangan dari salah seorang pegawai pamong praja yang berhak memberikannya dalam daerah tempat tinggalnya, bahwa ia tidak mampu membayar biaya, oleh yang minta pemeriksaan ulangan di dalam empat belas hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan, oleh fihak lain di dalam empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya pemberitahuan permintaan pemeriksaan ulangan.
(2)
Permintaan itu ditulis oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam daftar.
(3)
Didalam empat belas hari sesudah dituliskan itu, maka Hakim Pengadilan Negeri menyuruh memberi tahukan permintaan itu kepada fihak yang lain dan menyuruh memanggil kedua belah fihak supaya datang dimuka Hakim tersebut.
(4)
Jika peminta tidak datang, permintaan dianggap tidak ada.
(5)
Jika peminta datang, ia diperiksa oleh Hakim, begitu juga fihak yang lain, jika ia datang.
Pasal 13
Surat pemeriksaan harus dikirim kepada Pengadilan Tinggi yang berhak memutuskan perkaranya dalam pemeriksaan tingkat kedua, selambat-lambatnya tujuh hari sesudah pemeriksaan selesai.
Pasal 14
Pengadilan Tinggi memberi putusan atas permintaan tersebut dan menyuruh memberitahukan selekas mungkin putusan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Pasal 15
Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi. Jika Hakim Pengadilan Negeri memutuskan, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Pengadilan Tinggi dapat menyuruh Pengadilan Negeri memutuskan perkaranya atau memutuskan sendiri perkaranya. Panitera Pengadilan Tinggi mengirim selekas mungkin turunan putusan tersebut beserta dengan surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Cara menjalankan putusan ini sama dengan cara menjalankan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(1)
Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan memeriksa dan memutuskan dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu, dengan mendengar sendiri kedua belah pihak atau saksi.
(2)
Jika Hakim Pengadilan Negeri memutuskan, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, dan Pengadilan Tinggi berpendapat lain, Pengadilan Tinggi dapat menyuruh Pengadilan Negeri memutuskan perkaranya atau memutuskan sendiri perkaranya.
(3)
Panitera Pengadilan Tinggi mengirim selekas mungkin turunan putusan tersebut beserta dengan surat pemeriksaan dan surat-surat lain yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(4)
Cara menjalankan putusan ini sama dengan cara menjalankan putusan Hakim dalam pemeriksaan tingkat pertama.
BAGIAN 2 Perkara Pidana
Pasal 16
Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara pidana, yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya, dapat diminta oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau Jaksa yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing. Terdakwa yang dihukum di luar hadir dapat juga minta pemeriksaan ulangan, jika ia belum memajukan perlawanan terhadap putusan itu, atau jika dari sebab apapun juga ia tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Jika Jaksa dari putusan, yang dijatuhkan di luar hadir terdakwa, minta pemeriksaan ulangan, terdakwa tidak dapat mempergunakan lagi hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Pemeriksaan ulangan itu tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lain.
(1)
Dari putusan-putusan Pengadilan Negeri di Jawa dan Madura tentang perkara pidana, yang tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya, dapat diminta oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau Jaksa yang bersangkutan untuk satu atau beberapa terdakwa supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum masing-masing.
(2)
Terdakwa yang dihukum di luar hadir dapat juga minta pemeriksaan ulangan, jika ia belum memajukan perlawanan terhadap putusan itu, atau jika dari sebab apapun juga ia tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(3)
Jika Jaksa dari putusan, yang dijatuhkan di luar hadir terdakwa, minta pemeriksaan ulangan, terdakwa tidak dapat mempergunakan lagi hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(4)
Pemeriksaan ulangan itu tidak mengubah putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lain.
Pasal 17
Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, dalam tujuh hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Permintaan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat, juga oleh peminta atau wakilnya, surat keterangan mana harus disertakan dengan surat-surat pemeriksaan perkara, dan juga dicatat dalam daftar.
(1)
Permintaan untuk pemeriksaan ulangan harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh peminta atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permintaan itu, kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan, dalam tujuh hari, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan.
(2)
Permintaan itu oleh Panitera tersebut ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera tersebut dan jika dapat, juga oleh peminta atau wakilnya, surat keterangan mana harus disertakan dengan surat-surat pemeriksaan perkara, dan juga dicatat dalam daftar.
Pasal 18
Jika Jaksa yang meminta pemeriksaan ulangan, maka hal ini harus selekas mungkin diberitahukan kepada terdakwa.
Pasal 19
Selama surat-surat pemeriksaan perkara belum dikirim ke Pengadilan Tinggi, permintaan pemeriksaan ulangan dapat dicabut kembali oleh Peminta, dan jika dicabut, tidak dapat diulangi lagi.
Pasal 20
Selambat-lambatnya lima minggu, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan Pengadilan Negeri kepada yang bersangkutan, Panitera harus mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi turunan putusan dan surat-surat pemeriksaan serta surat-surat bukti. Selama tujuh hari sebelum pengiriman surat-surat kepada Pengadilan Tinggi dan selama empat belas hari sesudah menerimanya surat-surat oleh Pengadilan Tinggi harus diberi kesempatan pada terdakwa atau wakilnya dan kepada Jaksa untuk membaca surat-surat tersebut. Mulainya berlaku tempo ini harus diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa oleh Panitera Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Tinggi.
(1)
Selambat-lambatnya lima minggu, terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan Pengadilan Negeri kepada yang bersangkutan, Panitera harus mengirimkan kepada Pengadilan Tinggi turunan putusan dan surat-surat pemeriksaan serta surat-surat bukti.
(2)
Selama tujuh hari sebelum pengiriman surat-surat kepada Pengadilan Tinggi dan selama empat belas hari sesudah menerimanya surat-surat oleh Pengadilan Tinggi harus diberi kesempatan pada terdakwa atau wakilnya dan kepada Jaksa untuk membaca surat-surat tersebut.
(3)
Mulainya berlaku tempo ini harus diberitahukan kepada terdakwa dan Jaksa oleh Panitera Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Tinggi.
Pasal 21
Pemeriksaan ulangan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi dengan tiga Hakim, jika dipandang perlu dengan mendengar sendiri terdakwa atau saksi.
Pasal 22
Dalam perkara kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, sejak permintaan pemeriksaan ulangan diajukan, Pengadilan Tinggilah yang menentukan ditahan atau tidaknya.
Pasal 23
Selama Pengadilan Tinggi belum memutuskan dalam pemeriksaan ulangan, terdakwa atau wakilnya dan Jaksa dapat menyerahkan surat-surat pembelaan atau keterangan kepada Pengadilan Tinggi.
Pasal 24
Dalam pemeriksaan ulangan Pengadilan Tinggi dapat merobah surat tuntutan secara yang boleh dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan tingkat pertama. Atas perobahan surat tuntutan ini terdakwa harus didengar oleh Pengadilan Tinggi sendiri atau oleh Pengadilan Negeri atas perintahnya.
(1)
Dalam pemeriksaan ulangan Pengadilan Tinggi dapat merobah surat tuntutan secara yang boleh dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(2)
Atas perobahan surat tuntutan ini terdakwa harus didengar oleh Pengadilan Tinggi sendiri atau oleh Pengadilan Negeri atas perintahnya.
Pasal 25
Jika menurut pendapat Pengadilan Tinggi ada kesalahan atau kealpaan atau kurang lengkap atau kurang kesempurnaan dalam pemeriksaan tingkat pertama, hal-hal ini harus diperbaiki. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan perbaikan ini oleh Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama, atau oleh salah satu Hakim dari Pengadilan Tinggi. Jika perlu, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan perbuatan Hakim dalam tingkat pertama yang mendahului putusan penghabisan Pengadilan Negeri. Apabila hal ini terjadi, Pengadilan Negeri tersebut harus mengulangi pemeriksaan dalam tingkat pertama mulai dengan perbuatan yang dibatalkan tadi.
(1)
Jika menurut pendapat Pengadilan Tinggi ada kesalahan atau kealpaan atau kurang lengkap atau kurang kesempurnaan dalam pemeriksaan tingkat pertama, hal-hal ini harus diperbaiki.
(2)
Dalam hal ini Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan perbaikan ini oleh Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama, atau oleh salah satu Hakim dari Pengadilan Tinggi.
(3)
Jika perlu, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan perbuatan Hakim dalam tingkat pertama yang mendahului putusan penghabisan Pengadilan Negeri.
(4)
Apabila hal ini terjadi, Pengadilan Negeri tersebut harus mengulangi pemeriksaan dalam tingkat pertama mulai dengan perbuatan yang dibatalkan tadi.
Pasal 26
Setelah semua hal tersebut diatas dipertimbangkan dan dijalankan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, yaitu membenarkan atau merobah putusan Pengadilan Negeri atau membatalkannya dan mengadakan putusan sendiri. Jika pembatalan ini terjadi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, perkara harus dikembalikan kepada Hakim Pengadilan Negeri tersebut yang wajib memeriksa perkaranya.
(1)
Setelah semua hal tersebut diatas dipertimbangkan dan dijalankan, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, yaitu membenarkan atau merobah putusan Pengadilan Negeri atau membatalkannya dan mengadakan putusan sendiri.
(2)
Jika pembatalan ini terjadi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri, bahwa ia tidak berhak memeriksa perkaranya, perkara harus dikembalikan kepada Hakim Pengadilan Negeri tersebut yang wajib memeriksa perkaranya.
Pasal 27
Jika terdakwa dalam pemeriksaan ulangan dihukum oleh karena kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, Pengadilan Tinggi menentukan penahanan, langsungnya penahanan atau pemberhentian penahanan. Jika keadaan lain dari pada yang tersebut dalam ayat 1 Pengadilan Tinggi tidak boleh memerintahkan penahanan dan, jika terdakwa tertahan perintah penahanan harus dicabut.
(1)
Jika terdakwa dalam pemeriksaan ulangan dihukum oleh karena kejahatan yang terdakwanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, Pengadilan Tinggi menentukan penahanan, langsungnya penahanan atau pemberhentian penahanan.
(2)
Jika keadaan lain dari pada yang tersebut dalam ayat 1 Pengadilan Tinggi tidak boleh memerintahkan penahanan dan, jika terdakwa tertahan perintah penahanan harus dicabut.
Pasal 28
Putusan Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan ulangan ini harus ditanda tangani oleh semua Hakim yang turut memeriksa dan oleh Panitera yang turut membantu pemeriksaan.
Pasal 29
Turunan putusan ini beserta dengan surat-surat pemeriksaan harus selekas mungkin dikirim kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Isi putusan harus diberi tahukan kepada terdakwa oleh Panitera Pengadilan Negeri selekas mungkin, pemberitahuan mana harus dicatat dalam putusan Pengadilan Negeri.
(1)
Turunan putusan ini beserta dengan surat-surat pemeriksaan harus selekas mungkin dikirim kepada Pengadilan Negeri yang memutuskan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
(2)
Isi putusan harus diberi tahukan kepada terdakwa oleh Panitera Pengadilan Negeri selekas mungkin, pemberitahuan mana harus dicatat dalam putusan Pengadilan Negeri.
Pasal 30
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal Peralihan
Dalam perkara-perkara yang pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini berada dalam pemeriksaan ulangan, seberapa boleh harus diturut peraturan baru.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 24 Juni 1947. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Menteri Kehakiman, SOESANTO TIRTOPRODJO. Diumumkan pada tanggal 24 Juni 1947. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947. Dijaman Belanda di Jawa dan Madura aturan peradilan ulangan ini termuat: Untuk pengadilan district dalam "Reglement Rechterlijke Organisatie" (R.O.) pasal 79 dan "Herziene Inlandsche Reglement" (H.I.R.) pasal-pasal 91-92 dan 93. Untuk pengadilan Kabupaten dalam R.O. pasal 83 dan H.I.R. pasal 111, 112 dan 115. Untuk Pengadilan Negeri dalam R.O. pasal-pasal 96 dan 97, H.I.R. pasal-pasal 188-194, "Reglement Burgerlijke Rechtsvordering" pasal-pasal 355-361, dan "Reglement Strafvordering" pasal-pasal 282-302g. Dijaman Jepang semua aturan ini diganti dengan peraturan yang termuat dalam Osamu Sei/Hi/No. 1573, yang isinya dengan pendek ialah bahwa segala putusan dari pengadilan district, pengadilan Kabupaten, pengadilan Kepolisian dan pengadilan Negeri semua dapat diulangi pemeriksaannya oleh Pengadilan Tinggi sewaktu-waktu dengan tidak terbatas temponya, dan lagi atas permintaan siapapun juga dan pula tidak atas permintaan seorang pun. Akibatnya ialah bahwa kepastian hukum (rechtszekerheid) tidak dapat terjamin. Dalam perkara perdata (Civil) orang memang selalu menghadapi kemungkinan yang ia dikemudian hari akan dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi. Dalam perkara pidana (kriminil) terdakwa selalu menghadapi kemungkinan, yang hukumnya akan ditambah. Jika ia mohon ampun, pemohon ampun dapat dibelokkan menjadi pemeriksaan ulangan sehingga mungkin hukumannya malahan ditambah. Kekecewaan-kekecewaan ini sangat dirasakan oleh masyarakat kita, maka peraturan pemeriksaan ulangan bikinan Jepang ini seharusnya selekas mungkin diganti dengan peraturan baru. Untuk mudahnya, oleh karena peraturan baru harus segera diadakan, sebagian besar kita mengambil contoh dari peraturan dijaman Belanda. Bedanya antara lain ialah, bahwa untuk Pengadilan District pemeriksaan ulangan tidak diserahkan kepada Pengadilan Kabupaten, melainkan kepada Pengadilan Negeri. Alasannya ialah bahwa Bupati yang banyak bukan ahli hukum dan Hakim Pengadilan Negeri semua adalah ahli hukum, yang tentunya boleh dianggap lebih cakap untuk memperbaiki peradilan dalam tingkat pertama dari pada yang bukan ahli hukum. Di Sumatera dalam jaman Jepang juga diadakan aturan "pemeriksaan kembali" (Shansin) yang termuat dalam pasal-pasal 16 dan 17 dari "Undang-undang tentang peraturan Hakim dan Mahkamah" (Sjihososjikirei), akan tetapi sifatnya ini seperti peraturan "herziening", jadi peraturan peradilan dalam tingkat ketiga, oleh karena selain dari ini dilanjutkan sebagian besar dari aturan dulu tentang "appel", dinamakan "ulang bicara". Maka dari itu untuk Sumatera sementara belum perlu diadakan peraturan baru. Ada baiknya kini ditegaskan, bahwa dengan berlakunya Undang-undang segala aturan-aturan yang bertentangan tidak berlaku lagi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…