Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa ketentuan mengenai Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Lingkup pengaturan UU ini meliputi: a) peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan; b) Jalan Umum; c) Jalan Tol; d) Jalan Khusus; e) data dan informasi; f) partisipasi masyarakat; dan g) penyidikan.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:2
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.12, TLN No. 6760, jdih.setneg.go.id : 46 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Hukum Pidana Jalan & Jembatan
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Penyelenggaraan Jalan Kelaikan & Pemeliharaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa tujuan dan tugas dibentuknya pemerintahan Negara di antaranya memajukan kesejahteraan umum seluruh rakyat Indonesia;
c.
bahwa infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila;
d.
bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
2.
Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
3.
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.
4.
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan sesuai dengan kewenangannya.
5.
Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Jalan.
6.
Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
7.
Pembangunan Jalan adalah kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.
8.
Pembangunan Jalan Berkelanjutan adalah konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
9.
Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan.
10.
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
11.
Jalan Bebas Hambatan adalah Jalan Umum untuk lalu lintas dengan pengendalian Jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik Jalan.
12.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
13.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
14.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan Tol.
15.
Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
16.
Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
17.
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal atas Penyelenggaraan Jalan.
18.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jalan.
20.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.
Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
22.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penyelenggaraan Jalan dilaksanakan dengan berdasarkan asas:
a.
kemanfaatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk dapat memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
b.
keselamatan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk menciptakan keselamatan pengguna Jalan dalam berlalu lintas.
c.
keamanan dan kenyamanan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keamanan dan kenyamanan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan masalah keamanan Jalan sesuai dengan persyaratan keteknikan Jalan.
d.
persatuan dan kesatuan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas persatuan dan kesatuan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk mempersatukan dan menghubungkan seluruh wilayah Indonesia.
e.
efisiensi dan efektivitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas efisiensi dan efektivitas" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk memperhatikan cara yang tepat, hemat energi, hemat waktu, hemat tenaga, dan rasio dari manfaat setinggi-tingginya dengan biaya yang dikeluarkan.
f.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan dapat dimanfaatkan oleh seluruh rakyat dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap setiap orang secara proporsional.
g.
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan untuk mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keterpaduan antarsektor, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah, serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan.
h.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan pada suatu wilayah yang dimulai dari gagasan pembangunan tahap program, perencanaan, pembangunan, operasi, dan preservasi harus dilakukan secara terpadu.
i.
kebersamaan dan kemitraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan dan kemitraan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran serta pemangku kepentingan agar memenuhi prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik langsung maupun tidak langsung.
j.
berkelanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas berkelanjutan" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan dengan cara pemanfaatan sumber daya yang menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat untuk masa kini dan masa depan dengan memperhatikan efisiensi khususnya pembangunan material dan sumber daya alam yang tidak terbarukan, keselamatan, dan keamanan pengguna Jalan, mobilitas, pembatasan emisi, dan ekosistem.
k.
transparansi dan akuntabilitas; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas transparansi dan akuntabilitas" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang setiap proses dan tahapannya bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan.
l.
partisipatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah asas yang melandasi Penyelenggaraan Jalan yang melibatkan partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan:
a.
ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
Penjelasan: Kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan termasuk adanya jaminan kepastian dan pelindungan hukum dalam investasi Pembangunan Jalan.
b.
Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "andal" adalah pelayanan Jalan yang memenuhi SPM yang meliputi aspek aksesibilitas, mobilitas, kondisi Jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata. Yang dimaksud dengan "prima" adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain.
e.
Sistem Jaringan Jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peran, pengelompokan, dan bagian-bagian Jalan;
b.
Jalan Umum;
c.
Jalan Tol;
d.
Jalan Khusus;
e.
data dan informasi;
f.
partisipasi masyarakat; dan
g.
penyidikan.
5.
Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas Jalan Umum dan Jalan Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan lalu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Jalan Umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah Jalan masuk dibatasi secara efisien.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Jalan arteri" meliputi Jalan arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer merupakan Jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional, sedangkan Jalan arteri sekunder merupakan Jalan arteri dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan utama" adalah angkutan bernilai ekonomis tinggi dan bervolume besar.
(3)
Pembatasan jumlah Jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan izin Penyelenggara Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
Penjelasan: Jalan kolektor meliputi Jalan kolektor primer dan Jalan kolektor sekunder. Jalan kolektor primer merupakan Jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan Jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan pengumpul" adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan setempat.
(5)
Jalan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
Penjelasan: Jalan lokal meliputi Jalan lokal primer dan Jalan lokal sekunder. Jalan lokal primer merupakan Jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal, sedangkan Jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan. Yang dimaksud dengan "angkutan setempat" adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi.
(6)
Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
Penjelasan: Jalan lingkungan meliputi Jalan lingkungan primer dan Jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan Jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan Jalan lingkungan sekunder merupakan Jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan.
(7)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan arteri, Jalan kolektor, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Jalan Umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
Penjelasan: Ketentuan mengenai pengelompokan Jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
(2)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan sesuai dengan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya dan melakukan evaluasi secara berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terdapat ruas Jalan yang belum ditetapkan statusnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan paling lama 5 (lima) tahun dengan berdasarkan fungsinya terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Kewajiban menetapkan status Jalan dilakukan agar tidak ada lagi Jalan tanpa status atau Jalan nonstatus yang disebabkan belum adanya penetapan status oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga ada kejelasan terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab Penyelenggaraan Jalan pada ruas Jalan dimaksud.
(4)
Dalam hal terdapat Jalan baru yang dibangun untuk kebutuhan khusus, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menetapkan status Jalan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Jalan baru selesai dibangun.
Penjelasan: Jalan baru yang dibangun untuk kebutuhan khusus, antara lain, berupa jalur evakuasi bencana yang dibangun di luar perencanaan rutin Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5)
Berdasarkan pengelompokan Jalan menurut statusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Jalan wajib mencantumkan identitas setiap ruas Jalan.
Penjelasan: Identitas Jalan antara lain, dapat berupa kode, marka, dan angka. Pencantuman identitas Jalan dimaksudkan untuk memudahkan bagi Penyelenggara Jalan dan masyarakat umum untuk mengetahui status setiap ruas Jalan dan mengetahui Penyelenggara Jalan yang berwenang pada ruas Jalan tersebut.
(6)
Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
1.
antarpusat kegiatan nasional;
2.
antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah; dan/atau
3.
pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.
b.
Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan Jalan kolektor primer 1;
c.
Jalan strategis nasional; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Jalan strategis nasional" adalah Jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis, yaitu Jalan yang: 1. mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional; 2. melayani daerah rawan dan kepentingan perbatasan antarnegara; 3. merupakan bagian dari Jalan lintas regional atau lintas internasional dalam rangka pertahanan dan keamanan; dan 4. menghubungkan pusat kawasan strategis nasional dan mendukung kawasan strategis nasional, terutama yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
d.
Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 2;
b.
Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3; dan
c.
Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
(8)
Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Jalan kolektor dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang tidak termasuk Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang merupakan Jalan kolektor primer 4;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Jalan lokal dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan:
1.
ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan;
2.
ibu kota kabupaten dengan pusat desa;
3.
antaribu kota kecamatan;
4.
ibu kota kecamatan dengan pusat desa;
5.
ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal;
6.
antarpusat kegiatan lokal;
7.
antardesa; dan
8.
poros desa.
c.
Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Jalan strategis kabupaten.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Jalan strategis kabupaten" adalah Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.
(9)
Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan Umum dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "persil" adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk keperluan perumahan atau kegiatan lainnya.
a.
antarpusat pelayanan dalam kota;
b.
pusat pelayanan dengan persil;
c.
antarpersil;
d.
antarpusat permukiman yang berada di dalam kota; dan
e.
Jalan poros desa dalam wilayah kota.
(10)
Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Jalan Umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa serta Jalan lingkungan di dalam desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1)
Status Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dievaluasi secara berkala paling lama 5 (lima) tahun atau disesuaikan dengan perubahan fungsi Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
Penjelasan: Perubahan status Jalan Umum, mencakup, tetapi tidak terbatas pada Jalan nasional berubah statusnya menjadi Jalan Provinsi atau Jalan kabupaten/kota, Jalan provinsi berubah statusnya menjadi Jalan Nasional atau Jalan kabupaten/kota, Jalan kabupaten/kota berubah menjadi Jalan provinsi atau Jalan nasional, dan Jalan Desa berubah menjadi Jalan kabupaten/kota atau Jalan provinsi atau Jalan nasional.
a.
pelayanan Jalan terhadap wilayah yang bertambah luas atau sempit dari wilayah sebelumnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kebutuhan terhadap Jalan dalam rangka pengembangan sistem transportasi dan mobilitas masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kapasitas Jalan dalam melayani masyarakat di wilayah tempat Jalan berada;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bertambah atau berkurangnya peran Jalan; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kecepatan rata-rata arus lalu lintas jika dibandingkan dengan kecepatan rencana.
Penjelasan: Kecepatan rencana merupakan kecepatan kendaraan yang mendasari perencanaan teknis Jalan dengan mempertimbangkan Sistem Jaringan Jalan, lalu lintas harian rata-rata tahunan (LHRT), spesifikasi penyediaan prasarana, dan tipe medan.
(3)
Perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perubahan fungsi ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Setiap Jalan harus memiliki bagian-bagian Jalan yang merupakan ruang yang dipergunakan untuk mobilitas, konstruksi Jalan, keperluan peningkatan kapasitas Jalan, dan keselamatan bagi pengguna Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
ruang manfaat Jalan;
b.
ruang milik Jalan; dan
c.
ruang pengawasan Jalan.
(3)
Dalam rangka tertib pemanfaatan Jalan, Penyelenggara Jalan harus menjaga bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar senantiasa berfungsi dengan baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ruang manfaat Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
badan Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jalur kendaraan bermotor roda dua, pejalan kaki, pesepeda, dan/atau penyandang disabilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
saluran tepi Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ambang pengaman Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jalur jaringan utilitas terpadu; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaringan utilitas terpadu" adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi dan sejenisnya yang direncanakan, dilaksanakan, ditempatkan di bawah tanah, dan dimanfaatkan secara terpadu.
f.
lajur atau jalur angkutan massal berbasis jalan maupun lajur khusus lalu lintas lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan fasilitas pejalan kaki, pesepeda, dan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan di Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi ruang manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ruang pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan ruang tertentu di luar ruang milik Jalan yang ada di bawah pengawasan Penyelenggara Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Selain memiliki bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk mendukung fungsi Jalan, dapat dibangun bangunan penghubung berupa jembatan dan/atau terowongan guna mengatasi rintangan antarruas Jalan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bangunan penghubung" adalah bangunan yang mempunyai kekhususan dalam karakteristik, spesifikasi, struktur, dan pemeliharaan yang dibangun untuk mendukung fungsi Jalan dan mengatasi rintangan antarruas Jalan.
(9)
Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian-bagian Jalan dan bangunan penghubung, pemanfaatannya, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan Pasal 12 tetap, penjelasan Pasal 12 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 12
Penjelasan: Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di ruang pengawasan Jalan termasuk mendirikan bangunan, sebagian dari bangunan, atau garis sepadan bangunan di ruang pengawasan Jalan.
(1)
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan" adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan Jalan.
(2)
(3)
11.
Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Penguasaan atas Jalan ada pada negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam kesatuan Sistem Jaringan Jalan.
Penjelasan: Penyelenggaraan Jalan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dilaksanakan secara terintegrasi mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa sebagai suatu Sistem Jaringan Jalan agar dapat menjamin konektivitas antarwilayah.
12.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi:
a.
Pengembangan Sistem Jaringan Jalan secara nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyelenggaraan Jalan secara umum; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Penyelenggaraan Jalan secara umum" adalah Penyelenggaraan Jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan seluruh status Jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.
c.
Penyelenggaraan Jalan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam mengembangkan Sistem Jaringan Jalan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat menyusun rencana umum jaringan Jalan secara nasional dengan memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana tata ruang wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sistem transportasi nasional" adalah tatanan transportasi yang terorganisasi secara kesisteman terdiri atas transportasi Jalan, kereta api, sungai dan danau, penyeberangan, laut, udara, serta pipa, yang masing-masing terdiri atas sarana dan prasarana, kecuali pipa, yang saling berinteraksi dengan dukungan perangkat lunak dan perangkat kecerdasan buatan membentuk suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, berfungsi melayani perpindahan orang dan/atau barang, yang terus berkembang secara dinamis.
d.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
rencana pengembangan kawasan prioritas dan terintegrasi antarsektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana umum jaringan Jalan secara nasional dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dasar penyusunan prioritas untuk menyeimbangkan pembangunan wilayah dan kawasan antara daerah sudah berkembang, sedang berkembang, dan daerah pengembangan baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Wewenang Penyelenggaraan Jalan secara umum dan Penyelenggaraan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1)
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "urusan Pembangunan Jalan provinsi" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan provinsi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kabupaten, pengaturan Jalan desa, dan pembinaan Jalan desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Pemerintah Daerah kota dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Penyelenggaraan Jalan kota serta pengaturan Jalan desa dan pembinaan Jalan desa dalam wilayah kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota" adalah salah satu urusan pemerintahan konkuren bidang pekerjaan umum dan penataan ruang suburusan Jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan kabupaten dan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan kabupaten/kota oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga Pasal 16A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Wewenang Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Jalan meliputi Jalan desa.
(2)
Wewenang Penyelenggaraan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan dan Pengawasan Jalan desa.
(3)
Dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan Pembangunan Jalan Desa.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Penyelenggaraan Jalan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan Jalan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten, Pemerintah Daerah kota, dan/atau Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Pengaturan Jalan Umum meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengaturan Jalan secara umum;
b.
pengaturan Jalan nasional;
c.
pengaturan Jalan provinsi;
d.
pengaturan Jalan kabupaten;
e.
pengaturan Jalan kota; dan
f.
pengaturan Jalan desa.
17.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Pengaturan Jalan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a.
pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perumusan kebijakan perencanaan;
Penjelasan: Perumusan kebijakan perencanaan Pembangunan Jalan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan pembangunan, pengembangan wilayah, dan kebijakan lokal, termasuk penggunaan produk lokal untuk kesejahteraan rakyat, peningkatan perekonomian daerah, dan sinergi dengan moda transportasi.
c.
pengendalian Penyelenggaraan Jalan secara makro; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengaturan Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengaturan Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penetapan fungsi Jalan untuk ruas Jalan arteri dan Jalan kolektor yang menghubungkan simpul transportasi nasional lainnya dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
b.
penetapan status Jalan nasional; dan
c.
penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional.
(3)
Dalam perumusan kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan penyusunan rencana umum jaringan Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemerintah Pusat harus memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
b.
rencana tata ruang wilayah nasional;
c.
tataran transportasi nasional yang ada dalam sistem transportasi nasional; dan
d.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
18.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengaturan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c meliputi:
a.
perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan;
b.
penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antarwilayah provinsi;
c.
penetapan fungsi Jalan dalam Sistem Jaringan Jalan sekunder dan jaringan Jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten, antaribu kota kabupaten, Jalan lokal, dan Jalan lingkungan dalam Sistem Jaringan Jalan primer;
d.
penetapan status Jalan provinsi; dan
e.
penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi.
(2)
Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Pemerintah Daerah provinsi harus memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang provinsi;
b.
rencana tata ruang wilayah provinsi;
c.
tataran transportasi wilayah provinsi yang ada dalam sistem transportasi nasional;
d.
rencana umum jaringan Jalan nasional; dan
e.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
19.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengaturan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d meliputi:
a.
perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kabupaten berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
b.
penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan kabupaten;
c.
penetapan status Jalan kabupaten; dan
d.
penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten.
(2)
Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah kabupaten harus memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang kabupaten;
b.
rencana tata ruang wilayah kabupaten;
c.
tataran transportasi lokal kabupaten yang ada dalam sistem transportasi nasional;
d.
rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
e.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
20.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengaturan Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
a.
perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
b.
penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan kota;
c.
penetapan status Jalan kota; dan
d.
penyusunan perencanaan jaringan Jalan kota.
(2)
Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Daerah kota harus memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang kota;
b.
rencana tata ruang wilayah kota;
c.
tataran transportasi lokal kota yang ada dalam sistem transportasi nasional;
d.
rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
e.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
21.
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengaturan Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
a.
perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan desa berdasarkan kebijakan nasional di bidang Jalan dengan memperhatikan keserasian antardaerah dan antarkawasan;
b.
penyusunan pedoman operasional Penyelenggaraan Jalan desa;
c.
penetapan status Jalan desa; dan
d.
penyusunan perencanaan jaringan Jalan desa.
(2)
Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Desa harus memperhatikan:
a.
rencana pembangunan jangka panjang desa;
b.
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
c.
tataran transportasi lokal desa yang ada dalam sistem transportasi nasional;
d.
rencana umum jaringan Jalan nasional, Jalan provinsi, dan Jalan kabupaten; dan
e.
implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
22.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV diubah sehingga Bagian Ketujuh Bab IV berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh Pembangunan Jalan Umum
Paragraf 1 Umum
Pasal 29
(1)
Pembangunan Jalan Umum ditujukan guna mencapai kondisi laik fungsi dan berdaya saing, baik untuk Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, maupun Jalan desa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Yang dimaksud dengan "berdaya saing" adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain.
(2)
Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pembangunan Jalan baru; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
Penjelasan: Kegiatan preservasi jaringan Jalan yang sudah ada merupakan bagian dari aset manajemen jaringan Jalan karena ruas Jalan yang sudah dibangun harus dikelola agar tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur rencana.
Pasal 30
(1)
Pembangunan Jalan Umum meliputi pembangunan Jalan secara umum serta pembangunan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
Penjelasan: Pembangunan Jalan Umum dapat dilihat dari fungsi pelayanan Jalan. Jalan yang mempunyai peran yang lebih tinggi, mendapat prioritas penanganan berdasarkan ruas Jalan, fungsi Jalan, dan jenis penanganan, dengan tetap memperhatikan kinerja dalam Sistem Jaringan Jalan agar Jalan dapat berfungsi dengan baik.
(2)
Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyusunan program dan anggaran;
b.
perencanaan teknis;
c.
pengadaan tanah;
d.
pelaksanaan konstruksi;
e.
pengoperasian Jalan; dan/atau
f.
preservasi Jalan.
(3)
Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 2 Penyusunan Program dan Anggaran
Pasal 31
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyusunan program Pembangunan Jalan pada tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota, ataupun desa meliputi:
a.
Pembangunan Jalan baru; dan
b.
preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
(2)
Penyusunan program Pembangunan Jalan harus bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem logistik.
(3)
Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan rencana tata ruang.
(4)
Penyusunan program Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pengelompokan status Jalan.
Pasal 32
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyusunan program Jalan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
a.
mempercepat mobilitas barang dan/atau orang;
b.
menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
c.
membuka akses yang menghubungkan ke seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2)
Penyusunan program preservasi jaringan Jalan yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur rencana.
Pasal 33
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
belanja kementerian/lembaga;
b.
transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
c.
pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa dapat mengembangkan model pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk mempercepat peningkatan layanan Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 3 Perencanaan Teknis
Pasal 35
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi perencanaan teknis Jalan, bangunan penghubung, dan bangunan pelengkap.
(2)
Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perencanaan teknis Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan Jalan dan memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
Paragraf 4 Pengadaan Tanah
Pasal 35A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum wajib dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
(2)
Pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Umum diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pasal 35B
Ketentuan penyelenggaraan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A berlaku secara mutatis mutandis bagi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Usaha membangun Jalan Tol di atas tanah barang milik negara/barang milik daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
(2)
Badan Usaha dalam membangun Jalan Tol di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
Pasal 35D
Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa Badan Usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban dari pemrakarsa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 5 Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 35E
(1)
Pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi standar dan kualitas konstruksi Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam memenuhi standar dan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konstruksi Pembangunan Jalan wajib memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sesuai dengan kelas Jalan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jalan kelas I memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton; dan
b.
Jalan kelas II dan III memiliki daya dukung muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
(3)
Selain memenuhi daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), konstruksi Pembangunan Jalan wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memenuhi spesifikasi penyediaan prasarana Jalan sesuai dengan kelas Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b.
mempertahankan fungsi konservasi lingkungan; dan
c.
memperhatikan hak masyarakat atas informasi mengenai lebar ruang pengawasan Jalan pada Jalan yang baru dibangun.
(4)
Dalam setiap tahapan pelaksanaan konstruksi Pembangunan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan audit keselamatan Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "audit keselamatan Jalan" adalah pemeriksaan aktivitas dan prosedur terkait Pembangunan Jalan terhadap standar dan kriteria teknis untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengguna Jalan.
Paragraf 6 Pengoperasian Jalan
Pasal 35F
(1)
Penyelenggara Jalan wajib memenuhi persyaratan uji laik fungsi secara teknis dan administratif, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan, baik pada saat memulai maupun pada saat pengoperasian Jalan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "inspeksi keselamatan Jalan" adalah evaluasi periodik atas Jalan yang telah beroperasi oleh ahli yang terlatih dalam bidang keselamatan Jalan.
(2)
Pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi SPM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas SPM jaringan Jalan dan SPM ruas Jalan yang diwujudkan dengan penyediaan prasarana Jalan dan penggunaan Jalan yang memadai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi setiap wilayah guna mencapai standar pelayanan yang lebih tinggi, dievaluasi secara berkala setiap tahun, serta dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat bagi penyelenggara Jalan daerah yang belum mencapai SPM.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai persyaratan uji laik fungsi, inspeksi keselamatan Jalan, dan audit keselamatan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pemenuhan dan penerapan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Paragraf 7 Preservasi Jalan
Pasal 35G
(1)
Preservasi Jalan meliputi kegiatan:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "preservasi" adalah perawatan yang bersifat preventif untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan hingga mencapai umur rencana.
a.
pemeliharaan rutin;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeliharaan rutin" adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas Jalan dengan kondisi pelayanan mantap.
b.
pemeliharaan berkala;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeliharaan berkala" adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain agar penurunan kondisi Jalan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
c.
rehabilitasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas Jalan dengan kondisi rusak ringan agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.
d.
rekonstruksi; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rekonstruksi" adalah kegiatan penanganan untuk dapat meningkatkan kemampuan ruas Jalan dalam kondisi tidak mantap atau kritis agar ruas Jalan tersebut mempunyai kondisi pelayanan mantap sesuai dengan umur rencana yang ditetapkan.
e.
pelebaran menuju standar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelebaran menuju standar" adalah penanganan yang dilakukan untuk mencapai standar dimensi lebar Jalan.
(2)
Penyelenggara Jalan wajib melaksanakan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan sesuai dengan kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan Jalan.
Penjelasan: Yang dimaksud "secara berkesinambungan" adalah pemeliharaan Jalan yang dilakukan secara terus-menerus berdasarkan kondisi segmen Jalan yang bersangkutan tanpa tergantung pada siklus anggaran yang rutin. Kesinambungan pemeliharaan didukung oleh ketersediaan dukungan anggaran sesuai dengan kebutuhan faktual di lapangan.
(3)
Pelaksanaan preservasi Jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna Jalan dan penempatan perlengkapan Jalan secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan.
Pasal 35H
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, penyusunan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A sampai dengan Pasal 35D, pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35E, pengoperasian Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, dan preservasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35G diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Dalam mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum dilakukan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
b.
pengkajian pelaksanaan kebijakan Penyelenggaraan Jalan;
c.
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan
d.
pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(3)
Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan Jalan secara umum, pengawasan Jalan nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan kabupaten/kota, dan Jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan" adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah-langkah penanganan terhadap hasil pengawasan, termasuk upaya penegakan hukum atas terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Ketentuan Pasal 37 dihapus.
Pasal 37
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
26.
Ketentuan Pasal 38 dihapus.
Pasal 38
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
27.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
Pasal 39
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
28.
Ketentuan Pasal 40 dihapus.
Pasal 40
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
29.
Ketentuan Pasal 41 dihapus.
Pasal 41
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
30.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
(1)
Jalan Tol diselenggarakan untuk:
a.
memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
Penjelasan: Penyelenggaraan Jalan Tol mempermudah mobilitas orang dan distribusi logistik, khususnya produk rakyat ke pusat industri dan pengolahan, baik di pusat maupun daerah.
c.
meringankan beban dana Pemerintah Pusat melalui partisipasi pengguna Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan pemerataan hasil pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
Penjelasan: Daerah potensial yang belum berkembang perlu diprioritaskan aksesibilitasnya sehingga perlu mengundang partisipasi Badan Usaha untuk berinvestasi.
f.
meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
Penjelasan: Untuk meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat salah satunya dilakukan dengan mengakomodasi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam pengusahaan tempat istirahat dan pelayanan Jalan Tol.
(2)
Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi dan keterbukaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar Tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pengembangan Jaringan Jalan Tol" adalah pembangunan ruas Jalan Tol baru dalam Jaringan Jalan Tol untuk mendukung pengembangan wilayah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Ketentuan Pasal 47 tetap, penjelasan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Pasal 47
(1)
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjelasan: Dalam penetapan rencana umum Jaringan Jalan Tol diutamakan pengembangan wilayah dan peningkatan perekonomian daerah sehingga perencanaan pembangunan Jalan Tol harus dipersiapkan secara matang dan terstruktur, paling sedikit dalam bentuk koridor.
(3)
Penjelasan: Penetapan suatu ruas Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(4)
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1)
Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian Jalan dimaksud sebagai Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
a.
pengaruh laju inflasi; dan
Penjelasan: Pengaruh laju inflasi digunakan dalam perhitungan evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dengan formula sebagai berikut: Tarif baru = tarif lama (1+inflasi). Keterangan: Inflasi = data inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif Tol.
b.
evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
b.
terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi; dan/atau
c.
terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan Tol.
(5)
Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
33.
Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1)
Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan maksud untuk mempercepat perwujudan jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian jaringan Jalan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengaturan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha milik swasta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah kondisi pada saat tidak ada Badan Usaha yang berminat ikut dalam pengusahaan Jalan Tol, antara lain, disebabkan oleh ketidaklayakan pembangunan Jalan Tol secara finansial walaupun secara ekonomi layak. Yang dimaksud dengan "mengambil kebijakan" adalah pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah Pusat dan selanjutnya pengoperasian dan preservasi dilakukan oleh Badan Usaha.
(8)
Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
b.
menugaskan pengusahaan baru kepada badan usaha milik negara untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(11)
Tarif Tol awal dari pengusahaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang berlaku pada akhir masa konsesi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(12)
Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(13)
Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol penugasan kepada badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(14)
Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(15)
Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(16)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga Pasal 51A dan Pasal 51B berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
(1)
Badan Usaha yang mendapatkan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol.
Penjelasan: SPM Jalan Tol merupakan ukuran tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang harus selalu dipenuhi.
(2)
SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kondisi Jalan Tol;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi Jalan Tol" adalah kondisi pada perkerasan jalur utama, drainase, median, bahu jalan, dan ketentuan lain yang terkait dengan persyaratan teknis Jalan Tol.
b.
prasarana keselamatan dan keamanan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prasarana keselamatan dan keamanan" adalah petunjuk Jalan, penerangan Jalan Umum, antisilau, pagar ruang milik Jalan, pagar pengaman, fasilitas penanganan kecelakaan, fasilitas pengamanan dan penegakan hukum, dan segala sesuatu yang menunjang keselamatan dan keamanan.
c.
prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "prasarana pendukung layanan" adalah unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, tempat istirahat dan pelayanan, dan segala sesuatu yang mendukung layanan Jalan Tol, termasuk waktu tanggap dalam penanganan hambatan lalu lintas.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan evaluasi kepada Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 51B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap Badan Usaha yang tidak memenuhi SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penundaan penyesuaian tarif;
c.
denda administratif; dan/atau
d.
pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
35.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
(1)
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada wajib menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan bahwa keberadaan Jalan Tol yang berdampingan langsung dengan Jalan Umum yang ada pada salah satu sisi akan menyulitkan akses pengguna dalam memasuki Jalan Umum dari sisi Jalan Tol tersebut sehingga lebih efektif menempatkan Jalan Tol di tengah Jalan Umum yang ada. Badan Usaha menyediakan Jalan pengganti dengan kapasitas paling sedikit sama dengan kapasitas Jalan Umum sebelum Jalan Tol itu dibangun.
(2)
Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan yang telah ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik fungsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan Usaha wajib memastikan bangunan perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencana pengembangan Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti sementara yang layak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti, pembangunan Jalan Tol di atas Jalan yang telah ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
36.
Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga Pasal 52A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Usaha yang tidak menyediakan Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
pembatalan perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.
(2)
Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda.
(3)
Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4)
Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
38.
Di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56A
(1)
Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akses masuk dan keluar Jalan Tol" adalah Jalan penghubung dari Jalan utama pada Jalan Tol sampai dengan pertemuan Jalan non-Tol.
(2)
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian kegiatan;
c.
penghentian pelayanan umum;
d.
penutupan lokasi;
e.
pencabutan izin;
f.
pembatalan izin; atau
g.
pembongkaran bangunan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
39.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT.
(3)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
40.
Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab VA sehingga Bab VA berbunyi sebagai berikut:
BAB VA JALAN KHUSUS
Pasal 57A
(1)
Jalan Khusus merupakan Jalan yang dibangun dan dipelihara oleh:
Penjelasan: Jalan khusus, antara lain, ialah: a. Jalan dalam kawasan perkebunan; b. Jalan dalam kawasan pertanian; c. Jalan dalam kawasan kehutanan, termasuk Jalan dalam kawasan konservasi; d. Jalan dalam kawasan peternakan; e. Jalan dalam kawasan pertambangan; f. Jalan dalam kawasan pengairan; g. Jalan dalam kawasan pelabuhan laut, pelabuhan perikanan, dan bandar udara; h. Jalan dalam kawasan militer; i. Jalan dalam kawasan industri; j. Jalan dalam kawasan perdagangan; k. Jalan dalam kawasan pariwisata; l. Jalan dalam kawasan perkantoran; m. Jalan dalam kawasan berikat; n. Jalan dalam kawasan pendidikan; o. Jalan dalam kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada Penyelenggara Jalan Umum; dan p. Jalan sementara pelaksanaan konstruksi.
a.
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha tidak berbadan hukum" adalah commanditaire vennootschap (persekutuan komanditer), firma, dan persekutuan perdata.
c.
perseorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kelompok masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
instansi Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk kepentingan sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;
b.
Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan
c.
Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum.
Pasal 57B
(1)
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.
Penjelasan: Kewajiban membangun Jalan Khusus dimaksudkan untuk mencegah kerusakan Jalan Umum yang digunakan.
(2)
Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jalan Umum dan tidak membangun Jalan Khusus, wajib meningkatkan standar dan kualitas Jalan Umum sesuai dengan kebutuhan pengguna Jalan Khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu terberat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa yang melanggar kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis;
b.
denda administratif;
c.
pembekuan izin; dan/atau
d.
pencabutan izin.
(4)
Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah badan milik negara/badan milik daerah, mekanismenya dilakukan melalui pemanfaatan atau pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal badan usaha, penyedia jasa, dan/atau subpenyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membangun Jalan Khusus di atas tanah milik perseorangan, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, badan usaha, dan/atau tanah kas desa, pengadaan tanah dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57C
(1)
Jalan Khusus dapat digunakan untuk lalu lintas umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus berdasarkan izin dari penyelenggara Jalan Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal digunakan untuk lalu lintas umum, Jalan Khusus dibangun sesuai dengan persyaratan Jalan Umum sepanjang tidak merugikan kepentingan Penyelenggara Jalan Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggara Jalan Khusus yang mengizinkan penggunaan Jalan Khusus untuk lalu lintas umum dapat meminta pembinaan teknis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Yang dimaksud "pembinaan teknis" adalah penjelasan tentang persyaratan teknis Jalan dan pedoman teknis pembangunan Jalan untuk Jalan Umum yang meliputi teknis geometrik Jalan, teknis perkerasan Jalan, teknis bangunan pelengkap Jalan, dan teknis perlengkapan Jalan.
(4)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan secara berkala terhadap Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57D
(1)
Penyelenggara Jalan Khusus dapat menyerahkan Jalan Khusus kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum.
Penjelasan: Jalan Khusus dapat berubah menjadi Jalan Umum apabila memenuhi syarat sebagai Jalan Umum, seperti memenuhi kriteria geometrik dan perkerasan Jalan Umum, serta laik fungsi Jalan.
(2)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih Jalan Khusus untuk ditetapkan sebagai Jalan Umum dengan pertimbangan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kepentingan pertahanan dan keamanan negara;
b.
kepentingan pembangunan ekonomi nasional dan perkembangan suatu daerah; dan/atau
c.
peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Penyerahan dan pengambilalihan Jalan Khusus yang ditetapkan sebagai Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan fungsi Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan aset Jalan Khusus yang diserahkan dan diambil alih oleh Penyelenggara Jalan untuk menjadi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbendaharaan negara.
Pasal 57E
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pembangunan Jalan Khusus meliputi kegiatan:
a.
penyusunan program dan anggaran;
b.
perencanaan teknis;
c.
pelaksanaan konstruksi;
d.
pengoperasian Jalan; dan
e.
preservasi Jalan.
(2)
Pembangunan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57F
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Jalan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A sampai dengan Pasal 57E diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
41.
Bab VI dihapus.
BAB VI Dihapus.
42.
Di antara Bab VI dan Bab VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIA sehingga Bab VIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA DATA DAN INFORMASI
Pasal 61A
(1)
Dalam mendukung Penyelenggaraan Jalan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, mengembangkan, serta menyediakan sistem data dan informasi penyelenggaraan Jalan yang terintegrasi.
Penjelasan: Data dan informasi merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan/kebijakan di sektor Jalan. Dukungan data dan informasi yang akurat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan Jalan.
(2)
Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyusunan program dan anggaran;
b.
perencanaan teknis;
c.
pelaksanaan konstruksi;
d.
pengoperasian Jalan;
e.
preservasi Jalan; dan
f.
pengawasan.
Pasal 61B
(1)
Sistem data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A memuat basis data jaringan Jalan secara nasional.
Penjelasan: Basis data jaringan Jalan meliputi data umum dan data isian. Data umum, antara lain, berupa wilayah, klasifikasi Jalan, dan kondisi ruas Jalan. Data isian, antara lain, berupa daftar induk jaringan Jalan, data dasar Jalan, data kondisi Jalan, dan usulan ruas Jalan prioritas.
(2)
Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 61C
Ketentuan lebih lanjut mengenai data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61A dan Pasal 61B diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
43.
Ketentuan Bab VII diubah sehingga Bab VII berbunyi sebagai berikut:
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 62
(1)
Masyarakat berhak:
a.
memberi masukan kepada Penyelenggara Jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan;
Penjelasan: Masukan masyarakat dapat berupa informasi mengenai kondisi Jalan ataupun Penyelenggaraan Jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperoleh manfaat atas Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memperoleh informasi mengenai Penyelenggaraan Jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam Pembangunan Jalan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ganti rugi yang layak" adalah besaran ganti rugi yang wajar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan dalam Pembangunan Jalan.
f.
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat Pembangunan Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masyarakat wajib ikut menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
44.
Di antara Bab VII dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab VIIA sehingga Bab VIIA berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA PENYIDIKAN
Pasal 62A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Jalan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;
d.
melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;
e.
melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Jalan; dan
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.
(3)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Dalam hal pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(6)
Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.
Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga Pasal 67A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2)
Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal II
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Penyelenggaraan Jalan desa oleh Pemerintah Daerah kabupaten yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 12
Penjelasan Umum
Bahwa negara bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak dan pemanfaatan sumber daya ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penguasaannya ada pada negara dan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah. Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai konektivitas antarpusat kegiatan, keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, peningkatan perekonomian pusat dan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan dan membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Dalam kurun waktu lebih dari satu dekade, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Jalan yang belum dapat diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan perlu dilakukan perubahan agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini dan sesuai dengan perkembangan zaman yang makin dinamis.

Penyelenggaraan Jalan harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas: kemanfaatan; keselamatan; keamanan dan kenyamanan; persatuan dan kesatuan; efisiensi dan efektivitas; keadilan; keserasian, keselarasan dan keseimbangan; keterpaduan; kebersamaan dan kemitraan; berkelanjutan; transparansi dan akuntabilitas; dan partisipatif.

Adapun pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan:
a. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan;
b. Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan berkelanjutan;
c. peran Penyelenggara Jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. pelayanan Jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja Jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
e. Sistem Jaringan Jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
f. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM;
g. partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan; dan
h. sistem Jaringan Jalan yang berkelanjutan.

Substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain restrukturisasi ketentuan umum dan menambahkan pengertian SPM, penambahan dan penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan Jalan, perubahan lingkup pengaturan Undang-Undang, penyempurnaan pengaturan mengenai pengelompokan Jalan dan statusnya, pengaturan di ruas Jalan arteri, pencantuman identitas Jalan, pengaturan mengenai evaluasi status Jalan setelah perubahan fungsi, dan penyempurnaan pengaturan mengenai bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung seperti jembatan dan terowongan serta bangunan pelengkap.

Penguasaan Jalan oleh negara memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan Penyelenggaraan Jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan Jalan dalam kesatuan Sistem Jaringan Jalan.

Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan umum, Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan urusan Pembangunan Jalan provinsi dan Jalan kabupaten/kota. Adapun dalam hal Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang Pembangunan Jalan Desa, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengambilalihan urusan Pembangunan Jalan Desa.

Perlu adanya keterpaduan dalam perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka panjang, rencana tata ruang wilayah, tataran transportasi yang ada dalam sistem transportasi nasional; rencana umum jaringan Jalan; dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.

Penyempurnaan juga dilakukan dalam pengaturan mengenai Pembangunan Jalan Umum yang meliputi Pembangunan Jalan baru dan preservasi jaringan Jalan yang sudah ada. Pembangunan Jalan Umum terdiri atas kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/atau preservasi Jalan.

Terkait dengan anggaran Pembangunan Jalan, anggaran Pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Pusat memberikan dukungan anggaran yang meliputi belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan pengawasan Jalan umum, Penyelenggara Jalan dan instansi terkait yang berwenang dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan Jalan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian muatan berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.

Selain pengaturan Jalan umum, dilakukan pula penyempurnaan pengaturan tentang Jalan Tol sebagai bagian dari Sistem Jaringan Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu. Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip transparansi, keterbukaan dan berkeadilan.

Pengaturan tarif Tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol. Dalam kondisi tertentu, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif di luar 2 (dua) tahun sekali.

Dalam rangka pengembangan Jaringan Jalan Tol, dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan yang ditetapkan, kelebihan tingkat kelayakan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

Dalam hal pengusahaan Jalan Tol merupakan prakarsa badan usaha, pembiayaan pengadaan tanah menjadi kewajiban pemrakarsa.

Undang-Undang ini juga mengatur mengenai Jalan Khusus, data dan informasi Penyelenggaraan Jalan, partisipasi masyarakat, dan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil.

Paper Terkait

Hukum Pengawasan Executive: Praktik Evaluasi dan Klarifikasi Terhadap Peraturan Desa Di Kabupaten Kubu Raya

Saliro, Sri Sudono, Subiyatno, Subiyatno
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2025

Kekosongan Hukum dalam Hal Mengadili Permohonan Keputusan Tata Usaha Negara Fiktif Positif

Alandi, Hansen, Mayasari, Dian Ety
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Noncompetition Clause: Pembatasan Pindah Pekerjaan terhadap Pekerja/Buruh Perspektif Hak Asasi Ekonomi

Farid, M. Lutfi Rizal
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Noncompetition Clause: Pembatasan Pindah Pekerjaan terhadap Pekerja/Buruh Perspektif Hak Asasi Ekonomi

Farid, M. Lutfi Rizal
Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 2 No. 2 2023

Pola Pembinaan dan Kedudukan Anak Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LPK Anak Pangkalpinang dan LPK Anak Tangerang)

Hasmonel, Manik, Jeanne Darc Noviayanti, Wardhana, Muhammad Aditya
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

Pemenuhan Hak Pekerja (Upah Lembur) Berdasarkan Perjanjian Kerja di CV. X

Firensya, Nickita Michaela, Adhitya Widya Kartika
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah

Satrianty, Afifah, Maulisa, Nadia
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada oleh Kantor Wilayah Kemenkumham

Pratiwi, Indah, Yuliandri, Dian Bhakti Setiawan
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 4 2024

KEDUDUKAN DENDA KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DALAM KEPAILITAN

Rakasatutya, Falahdika, Yuslim, Yuslim, Andora, Hengki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…