Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1948
TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan apa yang dikehendaki oleh pasal 24 Undang-undang Dasar, perlu diadakan peraturan tentang susunan dan Kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan
b.
bahwa dalam peraturan tersebut harus dimasukkan juga apa yang diatur dalam Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, sehingga Undangundang itu dapat dicabut
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Mencabut Undang-undang No. 7 tahun 1947 tentang susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN-BADAN KEHAKIMAN DAN KEJAKSAAN
BAB I
POKOK-POKOK KEHAKIMAN DAN PERADILAN
Pasal 1
Dalam seluruh daerah Negara dilaksanakan Peradilan atas nama Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Peradilan dilaksanakan hanya oleh badan-badan Kehakiman yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan tiada kemauannya sendiri seseorang tidak dapat dihadapkan kemuka hakim lain daripada yang berkuasa menurut Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kekuasaan Kehakiman dijalankan dengan tidak memandang kedudukan dalam masyarakat dari fihak yang berperkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Para hakim merdeka dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan hanya tunduk pada Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemegang kekuasaan Pemerintahan dilarang campur-tangan dalam urusan kehakiman, kecuali dalam hal-hal yang tersebut dalam Undang-undang Dasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perselisihan tentang kekuasaan antara Pemegang kekuasaan kehakiman dan Pemegang kekuasaan Pemerintahan diputuskan secara yang diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Sidang-sidang pemeriksaan badan kehakiman terbuka untuk umum, terkecuali apabila dalam Undang-undang ada penetapan lain, atau apabila menurut pendapat hakim dalam suatu perkara ada alasan penting untuk mengadakan sidang tertutup, hal mana serta alasannya harus disebutkan dalam surat catatan sidang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Semua putusan badan kehakiman harus diucapkan dalam sidang terbuka.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Segala putusan badan kehakiman harus memuat alasanalasan yang menjadi dasar putusan itu, dalam perkara pidana harus memuat pula pasal-pasal dari peraturan yang dilanggar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Surat putusan badan kehakiman harus ditanda tangani oleh hakim yang memutus dan oleh panitera yang turut bersidang waktu perkara diputus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam Negara Republik Indonesia ada tiga lingkungan peradilan, yaitu: 1. Peradilan Umum. 2. Peradilan Tata-usaha Pemerintahan. 3. Peradilan Ketentaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Peradilan Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Peradilan Tata-usaha Pemerintahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Peradilan Ketentaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perselisihan tentang kekuasaan antara badan kehakiman dari suatu lingkungan peradilan dan badan Kehakiman dari lain lingkungan diputus secara yang diatur dalam Undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERADILAN UMUM
BAGIAN IPERATURAN UMUM
Pasal 7
Kekuasaan Kehakiman dalam peradilan umum dilakukan oleh: 1. Pengadilan Negeri. 2. Pengadilan Tinggi. 3. Mahkamah Agung.
1.
Pengadilan Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pengadilan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Yang masuk Kekuasaan Kehakiman dalam peradilan umum yalah, memeriksa dan memutus segala perkara, dimana diminta keadilan dalam soal perdata dan soal pidana, yang tidak masuk lingkungan peradilan tata-usaha pemerintahan dan ketentaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan Undang-undang lain ditetapkan peraturan tentang hukum yang harus dilakukan atau ditetapkan dalam pemeriksaan dan pemutusan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Segala gugatan tentang perjanjian perburuhan, yang seluruhnya atau sebagian saja harus dijalankan di Indonesia, dengan tiada perbedaan tentang hukum apakah yang berlaku atas perjanjian itu, selama buruhnya bertempat tinggal di Indonesia, hanya boleh diputus oleh badan kehakiman yang berkuasa di Indonesia, atau oleh wasit yang berdiam di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari apa yang ditentukan dalam ayat tahadi dapatlah orang menyimpang hanya dengan perjanjian yang dibuat sesudah terjadinya perselisihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perkara-perkara yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dosa dan sebagainya harus diperiksa dan diputus oleh pemegang kekuasaan dalam masyarakat itu, tinggal tetap pada mereka untuk diperiksa dan diputusnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 sekali-kali tidak mengurangi hak dari pihak yang berperkara untuk sewaktu-waktu memajukan perkaranya dimuka badan kehakiman yang melakukan peradilam umum, baik sebelum maupun sesudah ada putusan yang dimaksudkan dalam ayat 1.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kekuasaan Kejaksaaan dalam peradilan umum dilakukan oleh: 1. Kejaksaan Negeri. 2. Kejaksaan Tinggi. 3. Kejaksaan Agung.
1.
Kejaksaan Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kejaksaan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kejaksaan Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kejaksaan berwajib melaksanakan yang dikehendaki oleh Undang-undang, menjalankan pengusutan dan penuntutan atas kejahatan dan pelanggaran dan mengusahakan menjalankannya putusan-putusan badan-badan kehakiman yang mengandung hukuman pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Para jaksa dalam melakukan jabatannya harus memperhatikan perintah-perintah yang diberikan oleh pemegang kekuasaan Pemerintahan yang berhak memberikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dan lagi para jaksa wajib memberi laporan atau pertimbangan apabila hal ini diminta oleh atau atas perintah Presiden dengan perantaraan Menteri yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Para hakim dan para jaksa tidak boleh merangkap menjadi pengacara, notaris atau pemegang kekuasaan pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Keluarga karena kelahiran dan keluarga karena perkawinan sampai tingkat ketiga tidak boleh bersama-sama menjadi hakim, dan atau panitera pada satu Mahkamah atau Pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika kekeluargaan karena perkawinan yang termaksud dalam ayat 1 terjadi sesudah mereka menjabat Hakim dan/atau panitera dari satu Mahkamah atau Pengadilan maka salah seorang bersangkutan dipindahkan dari Mahkamah atau Pengadilan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitera-Pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Para hakim, para jaksa dan para panitera Mahkamah dan Pengadilan dilarang memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memfihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dapat dikira-kirakan akan diperiksa dimuka Mahkamah dan Pengadilan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Para hakim dan panitera Mahkamah dan Pengadilan berwajib merahasiakan segala pendapat, pikiran dan perasaan yang diajukan dalam rapat hakim(raadkamer).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Badan-badan Kehakiman, para hakim dan para jaksa berwajib saling memberi segala keterangan dan perbantuan yang diperlukan dalam melakukan peradilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Para hakim dan para jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, begitu juga panitera Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mereka, sebelum mulai menjalankan kewajiban dalam jabatannya, harus bersumpah atau mengatakan kesanggupan secara yang teratur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Para hakim dan para jaksa dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya: 1. apabila mereka ternyata tidak cakap. 2. apabila diharuskan untuk keperluan Negara. 3. apabila mereka telah berumur 60 tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
apabila mereka ternyata tidak cakap.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
apabila diharuskan untuk keperluan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
apabila mereka telah berumur 60 tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Para hakim dan para jaksa dapat dipecat: 1. apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan dari sebab menjalankan kejahatan. 2. apabila mereka jatuh failit atau dimasukkan penjara dari sebab tidak membayar hutangnya. 3. dari sebab kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya. 4. apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal-pasal 15, 17 dan 18 Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
apabila mereka dihukum penjara, tutupan atau kurungan dari sebab menjalankan kejahatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
apabila mereka jatuh failit atau dimasukkan penjara dari sebab tidak membayar hutangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
dari sebab kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal-pasal 15, 17 dan 18 Undang-undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemecatan ini dilakukan, untuk para hakim Mahkamah Agung dan para jaksa Kejaksaan Agung, atas usul atau pertimbangan Dewan Pertimbangan Agung, untuk para hakim atas usul atau pertimbangan Mahkamah Agung, untuk para jaksa atas usul atau pertimbangan Jaksa Agung, semua setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Apabila terhadap para hakim dan para jaksa ada perintah untuk ditangkap atau untuk ditempatkan dalam rumah sakit jiwa, atau untuk ditahan dalam penjara oleh karena tidak membayar hutang, mereka dengan sendirinya diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila mereka dituntut dimuka hakim dalam perkara pidana tidak dengan ditangkap atau apabila ada hal-hal penting yang mungkin berakibat pemberhentian dalam jabatannya, mereka dapat diberhentikan untuk sementara waktu, untuk Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung, setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Pertimbangan Agung, untuk hakim lainnya, setelah mendapat pertimbangan Ketua Mahkamah Agung dan untuk jaksa lainnya, setelah mendapat pertimbangan Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selama pemberhentian untuk sementara waktu ini yang bersangkutan hanya menerima sepertiga dari gajinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila kemudian ternyata, bahwa yang bersangkutan harus tetap memegang jabatannya, sisa gaji yang belum diterima, harus dibayar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Ketua Mahkamah dan Pengadilan dapat memberi peringatan tentang hal menjalankan kewajiban dalam jabatannya kepada para hakim dan panitera dari Mahkamah dan Pengadilan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Kejaksaan dapat memberi peringatan tentang hal menjalankan kewajiban dalam jabatannya kepada para jaksa dari kejaksaan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Para Ketua Pengadilan dan para Kepala Kejaksaan yang mau pergi ke luar daerah hukumnya selama lebih dari tujuh hari, harus mendapat idzin. Para Ketua Pengadilan Tinggi, dari Ketua Ketua Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukumnya. Para Ketua Pengadilan Tinggi, dari Ketua Mahkamah Agung. Para Kepala Kejaksaan Negeri, dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukumnya. Para Kepala Kejaksaan Tinggi, dari Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Para hakim lainnya tidak boleh meninggalkan kota kediamannya, kecuali dengan idzin dari Ketua Pengadilan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Para jaksa lainnya tidak boleh meninggalkan kota kediamannya, kecuali dengan idzin dari Kepala Kejaksaan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Ketua Mahkamah dan Pengadilan mengatur pekerjaan antara para Hakim dalam Mahkamah dan Pengadilan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketua Mahkamah dan Pengadilan mengawasi dengan teliti perbuatan jabatan dari panitera Mahkamah dan Pengadilan masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Terserah kepada kebijaksanaan para Hakim, apakah dalam pemeriksaan perkara harus turut duduk seorang ahli agama atau ahli lainnya sebagai penasehat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila perlu, Ketua Mahkamah dan Pengadilan dapat mengangkat panitera-pengganti dengan tidak memberatkan keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Panitera Mahkamah dan Pengadilan harus mengadakan daftar dengan nomer berturut-turut dari segala perkara yang diperiksa, perkara pidana dan perkara perdata terpisah satu sama lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitera Mahkamah dan Pengadilan harus membikin surat catatan dari soal pemeriksaan dalam sidang dengan teliti.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Panitera Mahkamah dan Pengadilan bertanggung jawab atas segala surat-surat, uang dan barang-barang bukti yang berada dalam kantor Mahkamah dan Pengadilan untuk keperluan dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Segala upah yang menurut Undang-undang harus dibayar berhubung dengan pemeriksaan perkara perdata harus diurus oleh Panitera dan dibayarkan kepada Kas Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAGIAN IIPengadilan dan Kejaksaan Negeri
Pasal 31
(1)
Dalam tiap-tiap daerah Kabupaten diadakan satu Pengadilan Negeri atau lebih; jika ada satu Pengadilan Negeri, maka kedudukannya ialah di ibu kota Kabupaten; jika lebih maka selebihnya berkedudukan di lain kota yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam keadaan luar biasa Peraturan Pemerintah dapat menyimpang dari ketentuan ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika dalam satu daerah Kabupaten hanya ada satu Pengadilan Negeri, daerah hukumnya ialah sama dengan daerah Kabupaten itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jika dalam suatu daerah Kabupaten ada lebih dari satu Pengadilan Negeri, daerah hukumnya masing-masing ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 35 ayat(2), tiap-tiap pengadilan Negeri terdiri atas satu atau beberapa Hakim, terhitung satu Ketua Pengadilan Negeri, dan dibantu oleh satu Panitera dan satu atau beberapa pegawai sebagai panitera-pengganti; di kota besar yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman ada Panitera-Muda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Disamping tiap-tiap Pengadilan Negeri adalah satu Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya sama, dan yang terdiri atas satu atau beberapa Jaksa, terhitung Kepala Kejaksaan Negeri dan di kota besar yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman ada satu yang menjabat Kepala Muda Kejaksaan Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah Hakim dalam satu Pengadilan Negeri dan jumlah Jaksa dalam satu Kejaksaan Negeri ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Para Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri harus berdiam dalam daerah hukumnya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadilan Negeri bersidang ditempat kedudukannya atau, jika perlu untuk keperluan dinas dilain tempat dalam daerah hukumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika keadaan memaksa Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1 dan 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Para Jaksa Kejaksaan Negeri harus berdiam dalam daerah hukumnya masing-masing kecuali jika Jaksa Agung menetapkan lain dalam keadaan yang memaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk dapat menjadi Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Kejaksaan Negeri orang harus mempunyai ijasah penghabisan dari perguruan Tinggi bagian Hukum atau memenuhi syarat-syarat lain, yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam Pengadilan Negeri segala putusan ditetapkan oleh seorang Hakim kecuali dalam hal yang tersebut dalam ayat 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perkara-perkara perdata antara orang Islam yang menurut hukum yang hidup harus diperiksa dan diputus menurut hukum agamanya, harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri, yang terdiri dari seorang Hakim yang beragama Islam, sebagai Ketua dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggauta, yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pembagian pekerjaan antara para Hakim dalam satu Pengadilan Negeri diatur oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian pekerjaan antara para Jaksa dalam satu Kejaksaan Negeri diatur oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkat pertama segala perkara perdata dan segala perkara pidana, kecuali dalam Undang-undang ditetapkan badan Kehakiman lain untuk memeriksa dan memutusnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam perkara pidana, atas permintaan pihak yang mendapat rugi sebagai akibat dari kejahatan atau pelanggaran yang dibuat oleh terdakwa, Pengadilan Negeri dapat menghukum terdakwa sekali gus untuk membayar kerugian itu, apabila tidak lebih dari 100 rupiah dan asal tidak melambatkan pemeriksaan dalam perkara pidana itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Salah satu dari pihak yang berkepentingan dapat minta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah-hukum Pengadilan Negeri masingmasing: a. terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata yang mengenai tanah dan lain-lain barang tak bergerak; b. terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata yang mengenai perjanjian perburuhan; c. terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata lainnya, yang harga-gugatannya seratus rupiah atau lebih.
a.
terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata yang mengenai tanah dan lain-lain barang tak bergerak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata yang mengenai perjanjian perburuhan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terhadap putusan Pengadilan Negeri tentang perkara perdata lainnya, yang harga-gugatannya seratus rupiah atau lebih.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dari putusan Pengadilan Negeri tentang perkara pidana, yang diancam hukuman yang lebih dari tiga bulan penjara dan(atau) denda lima ratus rupiah, dan yang tidak membuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya, oleh terdakwa untuk dirinya sendiri atau beberapa terdakwa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Pengadilan Tinggi yang berkuasa dalam daerah hukum Pengadilan Negeri itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan seperlunya atas para notaris, dalam daerah hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAGIAN IIIPengadilan dan Kejaksaan Tinggi
Pasal 41
Kecuali jika ada penetapan lain dari Menteri Kehakiman, di tiap-tiap Propinsi ada satu atau lebih dari satu Pengadilan-Tinggi, yang tempat-kedudukannya dan daerah-hukumnya ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Tiap-tiap Pengadilan Negeri terdiri atas sedikit-sedikitnya tiga Hakim, terhitung satu Ketua Pengadilan Tinggi dan kalau perlu satu atau lebih Ketua Muda Pengadilan Tinggi dan dibantu oleh satu Panitera dan kalau perlu oleh satu atau beberapa pegawai sebagai Panitera-pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Disamping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi, yang daerah hukumnya sama dan yang terdiri atas satu atau beberapa Jaksa terhitung satu Kepala Kejaksaan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah Hakim dalam satu Pengadilan Tinggi dan jumlah Jaksa dalam satu Kejaksaan Tinggi ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Para Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi harus berdiam dikota tempat kedudukan Pengadilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadilan Tinggi bersidang ditempat kedudukannya atau, jika perlu untuk kepentingan dinas, dilain tempat dalam daerah hukumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1 dan 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Para Jaksa Kejaksaan Tinggi harus berdiam dalam daerahhukumnya masing-masing, kecuali jika Jaksa Agung menetapkan lain dalam keadaan yang memaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Untuk dapat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi dan Jaksa Kejaksaan Tinggi, orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum atau memenuhi syaratsyarat lain yang, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pengadilan Tinggi memutus dalam peradilan tingkat pertama dengan seorang Hakim, dalam peradilan tingkat kedua dengan tiga Hakim, jika mengenai perkara-perkara yang dimaksudkan dalam pasal 35 ayat(2) tiga Hakim tadi terdiri dari seorang Hakim yang beragama Islam sebagai Ketua, dan dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggauta yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Pembagian pekerjaan antara Hakim pada satu pengadilan Tinggi diatur oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian pekerjaan antara para Jaksa pada satu Kejaksaan Tinggi diatur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan dalam peradilan tingkatan pertama dan terakhir semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkatan kedua segala perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dan dimintakan ulangan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dari segala putusan Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkatan pertama oleh salah satu dari fihak-fihak yang berkepentingan(party) atau oleh jaksa dapat diminta, supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Ketua Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan seperlunya atas kantor pengurus harta benda peninggalan dalam daerah hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAGIAN IVMahkamah dan Kejaksaan Agung
Pasal 50
(1)
Mahkamah Agung adalah badan kehakiman yang tertinggi, berkedudukan di ibu kota Republik Indonesia atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden dan terdiri atas beberapa hakim, terhitung satu Ketua Mahkamah Agung dan satu atau lebih Ketua Muda Mahkamah Agung dan dibantu oleh satu panitera, satu Panitera Muda dan beberapa pegawai sebagai Panitera-pengganti.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Disamping Mahkamah Agung adalah Kejaksaan Agung, yang daerah hukumnya sama dan yang terdiri atas beberapa Jaksa, terhitung satu Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Agung dan satu atau lebih Jaksa Agung Muda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah Hakim dalam Mahkamah Agung dan jumlah Jaksa dalam Kejaksaan Agung ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Para Hakim dan Panitera Mahkamah Agung harus berdiam dikota tempat kedudukan Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mahkamah Agung bersidang ditempat kedudukannya atau, jika perlu untuk kepentingan dinas, dilain tempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat 1 dan 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Para Jaksa Kejaksaan Agung, harus berdiam dikota tempat kedudukan Mahkamah Agung kecuali jika Jaksa Agung menetapkan lain dalam keadaan yang memaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Agung dan Jaksa Kejaksaan Agung orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum atau memenuhi syaratsyarat lain yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Mahkamah Agung memutus dengan sedikit-sedikitnya tiga Hakim, jika mengenai perkara-perkara yang dimaksudkan dalam pasal 35 ayat(2). Hakim-hakim tadi terdiri dari seorang Hakim yang beragama Islam sebagai Ketua dan sedikit-sedikitnya dua orang Hakim ahli agama Islam sebagai anggauta, yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Pembagian pekerjaan antara para Hakim Mahkamah Agung diatur oleh Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembagian pekerjaan antara para Jaksa Kejaksaan Agung diatur oleh Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pengawasan atas badan-badan Kehakiman dalam hal melakukan keadilan diseluruh Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan seksama dan seyogya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tingkah-laku dan perbuatan(pekerjaan) dari badan-badan Kehakiman dan para Hakim, diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Untuk itu Mahkamah Agung guna kepentingan jawatan berhak memberi peringatan-peringatan, tegoran-tegoran dan petunjuk-petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada badan-badan Kehakiman dan para Hakim, baik dengan surat sendiri-sendiri, maupun dengan surat edaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap badan-badan Kehakiman(dari peradilan umum, maupun peradilan ketentaraan), dan dari para Hakim, begitu pula daripada Jaksa Agung dan dari pegawa-pegawai lainnya yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkaraperkara yang akan dipertimbangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pengawasan yang serupa dengan yang tersebut dalam pasal 55 ayat 3 dan 4 oleh Jaksa Agung dilakukan terhadap para Jaksa dan Polisi dalam menjalankan pengusutan atas kejahatan dan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dan Jaksa Agung masing-masing dapat menetapkan, bahwa untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam pasal 55 dan 56 dijalankan oleh Pengadilan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Tinggi masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Mahkamah Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memutus semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili: ke-1 Antara semua badan kehakiman yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi. ke-2 Antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi. ke-3 Antara Pengadilan Tinggi dan sesuatu badan Kehakiman dalam daerah hukumnya.
1.
Antara semua badan kehakiman yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Antara Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Antara Pengadilan Tinggi dan sesuatu badan Kehakiman dalam daerah hukumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dalam peradilan tingkatan kedua segala perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi dalam peradilan tingkatan pertama dan yang dimintakan ulangan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Mahkamah Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan memutus perkara-perkara pidana tentang kejahatan dan pelanggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh: 1. para Menteri dan Menteri Muda. 2. para anggauta Dewan Pertimbangan Agung. 3. Ketua dan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. 4. para Hakim dan para Jaksa. 5. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 6. para Gubernur, Kepala Daerah Propnsi. 7. para Residen, Kepala Daerah Karesidenan.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
para Menteri dan Menteri Muda.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
para anggauta Dewan Pertimbangan Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketua dan anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Pusat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
para Hakim dan para Jaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
para Gubernur, Kepala Daerah Propnsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
para Residen, Kepala Daerah Karesidenan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pengertian kejahatan dan pelanggaran, yang dilakukan berhubung dengan jabatannya, termasuk juga kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan dalam keadaan memberatkan kesalahannya terdakwa yang termaksud dalam pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Mahkamah Agung dapat melakukan cassasi, yaitu pembatasan atas putusan badan kehakiman dalam tingkatan peradilan yang terakhir, dan penetapan dan perbuatan badan Kehakiman, dan para Hakim, yang bertentangan dengan hukum, menurut aturan tersebut dalam pasal-pasal yang berikut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap putusan penetapan dan perbuatan Mahkamah Agung sendiri tidak dapat dilakukan cassasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Cassasi dapat dilakukan atas permintaan fihak yang berkepentingan(partij) atau atas permintaan Jaksa Agung karena jabatannya, semua melulu untuk kepentingan Hukum dengan tidak merugikan fihak-fihak yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan cassasi yalah: 1. apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam melaksanakannya. 2. apabila ternyata bahwa badan Kehakiman atau Hakim melampaui batas kekuasaannya. 3. apabila ada kesalahan dalam menetapkan berkuasa memutus atau tidak berkuasa memutus. 4. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan, yang harus diturut menurut undang-undang.
1.
apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam melaksanakannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
apabila ternyata bahwa badan Kehakiman atau Hakim melampaui batas kekuasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
apabila ada kesalahan dalam menetapkan berkuasa memutus atau tidak berkuasa memutus.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan, yang harus diturut menurut undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Permintaan cassasi, yang diajukan oleh fihak yang berkepentingan tidak dapat diterima, jika mereka belum atau tidak mempergunakan hak melawan putusan Hakim yang dijatuhkan diluar hadir mereka atau hak meminta ulangan pemeriksaan perkara oleh badan Kehakiman yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Apabila cassasi dilakukan, Mahkamah Agung akan memutus perkaranya, dengan tidak dapat mengubah putusan yang bersangkutan, tentang ada atau tidak adanya perbuatan atau kekuasaan para fihak yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERADILAN TATA-USAHA PEMERINTAHAN
Pasal 66
Jika dengan undang-undang atau berdasar atas Undangundang tidak ditetapkan badan-badan Kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal Tata-Usaha Pemerintahan, maka Pengadilan Tinggi dalam tingkatan pertama dan Mahkamah Agung dalam tingkatan kedua memeriksa dan memutus perkara-perkara itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Badan-badan Kehakiman dalam peradilan Tata-Usaha Pemerintahan yang dimaksudkan dalam pasal 66 berada dalam pengawasan Mahkamah Agung serupa dengan yang termuat dalam pasal 55.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 68
Peradilan Ketentaraan diatur dalam Undang-undang khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ATURAN PERALIHAN
Pasal 69
Dengan berlakunya Undang-undang ini tidak berlaku lagi segala peraturan tentang susunan dan kekuasaan badan-badan Kehakiman yang tidak dipertahankan oleh Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Jika perlu, Menteri Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, dapat menentukan, bahwa untuk beberapa Pengadilan Negeri diluar Jawa dan Madura diwajibkan mengirim segala putusannya kepada Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, untuk diselidiki dan mungkin diulangi pemeriksaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Segala perkara yang pada saat mulai berlakunya Undangundang ini telah disampaikan kepada Pengadilan Kepulisian, Pengadilan Kabupaten, atau Pengadilan District, dan belum diputus, harus diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan untuk dilanjutkan kepada Pengadilan Negeri, yang berkuasa memutuskannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 72
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juni 1948. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOHAMMAD HATTA. Menteri Kehakiman, ttd. SOESANTO TIRTOPRODJO. Diumumkan pada tanggal 8 Juni 1948. Wakil Sekretaris Negara, ttd. RATMOKO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.