Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:16
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 April 2003
Tanggal Pengundangan
:04 April 2003
Tanggal Berlaku
:04 April 2003
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2003/NO.46 TLN NO.4285, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanggulangan Terorisme Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

ANALISIS PENERAPAN ASAS RETROAKTIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 167/PID.B/2003/PN.DPS TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA TERORISME BOM BALI 1

Dhika Paskah Adi Putri, Ismaya Salindri, Yosua Revie Nouke Satria
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 2 No. 1 2013

PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Study Kasus di Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati Cirebon

Akhmad Shodikin, Didi Sukardi, Lailiyah Lailiyah
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. 7 No. 2 2022

Penerapan Asas Legalitas Dalam Praktek Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menghadapi Perkembangan Tindak Pidana Korupsi

Fitri Yania, Bambang Indra Gunawan, Boby Daniel Simatupang, Azan Nurohimd
LEX JUSTITIA Vol. 4 No. 2 2022

Analisis Hak Asasi Manusia Dan Konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi

Eva Naura Maharani, Akmal Haris, Nazwa Hawwa Audica, Febriyana Nur Aziza Sagita Sari
Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 2 2023

Mahkamah Konstitusi Indonesia di Era Digital: Upaya Menegakan Konstitusi, Keadilan Substantif dan Budaya Sadar Berkonstitusi

Adhani, Hani
Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 2 2021

PENYIMPANGAN ASAS NON-RETROAKTIF DALAM PENGADILAN HAM AD HOC DARI PERSPEKTIF HAM

SHINTA AGUSTINA, SISKA ELVANDARI, LUCKY RASPATY
Jurnal Media Hukum Vol. 17 No. 2 2010

PENYIAPAN KETERANGAN PEMERINTAH ATAS PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UUD 1945 PADA MAHKAMAH KONSTITUSI

AR, Suhariyono
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 1 No. 1 2004

Peranan Unit Jibom Korps Brimob Polri dalam Menangani Tindak Pidana Terorisme Berupa Penggunaan Bom dan Bahan Peledak

Rizki Aulia Hidayat, Hernawati RAS
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 4 No. 2 2023

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Riri Nazriyah
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 17 No. 3 2010

Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Terhadap Pencari Keadilan

Bambang Sutiyoso
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 15 No. 3 2008

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…