Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1961
TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa susunan Kejaksaan perlu disempurnakan dengan pembentukan Kejaksaan Tinggi;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 24 ayat (2) Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang No. 1 Drt tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 9) Jo. Undang-undang No. 1 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun.1961 No. 3);
3.
Undang-undang Pokok Kejaksaan pasal 6 ayat (1).
4.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI
BAB I
SUSUNAN DAN ORGANISASI
Pasal 1
(1)
Disamping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi yang daerah-hukumnya sama dan yang terdiri atas seorang Jaksa Tinggi sebagai Kepala dan seorang atau lebih Jaksa Tinggi Pengganti.
(2)
Jumlah Jaksa Tinggi Pengganti dalam suatu Kejaksaan Tinggi ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Maksud dari pasal ini ialah bahwa di samping tiap pengadilan Tinggi selalu diadakan Kejaksaan Tinggi dan jika dipandang perlu dapat dibentuk suatu Cabang Kejaksaan Tinggi.
Pasal 2
Para Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti harus berdiam dalam daerah-hukumnya masing-masing, kecuali jika Menteri dalam keadaan yang memaksa menetapkan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembagian pekerjaan antara para Jaksa Tinggi Pengganti pada suatu Kejaksaan Tinggi diatur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk dapat menjadi Jaksa Tinggi dan Jaksa Tinggi Pengganti orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian Hukum dan/atau memenuhi syarat-syarat lain, yang ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti melakukan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.
(2)
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti memimpin dan mengawasi para Jaksa di daerah hukumnya dalam melaksanakan tugas mereka.
(3)
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti dalam daerah hukumnya melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti wajib dengan teliti mengadakan pembukuan mengenai:
a.
semua perkara yang diurus oleh Kejaksaan-kejaksaan dalam daerah-hukumnya, dengan tiada kecualinya, dengan dijelaskan tentang orang-orang yang tersangkut perkara, tindakan-tindakan yang diambil, siapa yang mengurus perkara dan lain-lain hal yang perlu untuk penjelasan lebih lanjut;
b.
semua orang tahanan didalam rumah-rumah penjara dari lain-lain tempat dalam daerah-hukumnya, dengan dijelaskan siapa yang memerintahkan penahanan itu:
c.
barang-barang bukti.
(2)
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti harus memberikan laporan mengenai hal-hal tersebut pada ayat(1) di atas kepada Jaksa Agung pada tiap-tiap tiga bulan sekali atau tiap kali diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti menyampaikan laporannya dan mengajukan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi mengenai perkara perlawanan(requisitoir verzet) terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang diajukan oleh Jaksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Jaksa Tinggi/Jaksa Tinggi Pengganti melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang para Jaksa di dalam daerah-hukumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 9
Perkara-perkara perlawanan terhadap penetapan Pengadilan Negeri, yang pada saat berlakunya undang-undang ini masih ada pada Kejaksaan Agung selanjutnya diurus oleh Jaksa Tinggi untuk dilanjutkan kepada Pengadilan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PASAL PENUTUP
Pasal 10
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
JUANDA
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 255
Penjelasan Umum
Dalam rangka perkembangan dan penyempurnaan tugas serta susunan Kejaksaan dalam peradilan umum sesuai dengan suasana pembangunan dan jiwa untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945 dewasa ini diperlukan adanya Lembaga Kejaksaan Tinggi. Lembaga ini dimaksudkan untuk menjadi jembatan antara Kejaksaan Negeri di daerah-daerah dan Kejaksaan Agung di Pusat. Lembaga Kejaksaan Tinggi ini pada tahun 1948 pernah ada, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 1948 Nomor 19 tentang susunan dan kekuasaan badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Akan tetapi dengan Undang-undang Nomor 1 Drt tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara, Pengadilan-pengadilan Sipil, Lembaga Kejaksaan Tinggi ini ditiadakan. Dengan dihapuskannya Kejaksaan Tinggi ini tugas Jaksa pada umumnya menjadi terhambat dan hubungan antara daerah dan Pusat menjadi terlantar. Untuk menghilangkan kepincangan ini oleh Jaksa Agung di waktu yang lampau diambil suatu tindakan, dengan dibentuknya Lembaga Pengawas Kejaksaan-kejaksaan di tiap Propinsi.
Lembaga ini sebenarnya tidak diatur di dalam salah suatu perundang-undangan.
Dalam masa pembangunan dewasa ini diperlukan suatu kelancaran kerja yang cepat dan dinamis dalam berbagai bidang. Pula di bidang penuntutan dan penyidikan yang selalu diperlukan tindakan yang cepat dan tegas dirasakan perlu adanya Lembaga Kejaksaan Tinggi ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.