Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:15
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 1961
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 1961
Tanggal Berlaku
:30 Juni 1961
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 254, LL SETNEG : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kejaksaan & Penuntutan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Kewenangan Kejaksaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1961
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok Kejaksaan agar supaya Kejaksaan Republik Indonesia sebagai alat Negara penegak hukum-dalam menyelesaikan revolusi sebagai alat revolusi- yang terutama bertugas sebagai penuntut umum, dapat menunaikan tugasnya sebaik-baiknya.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) pasal 24 dan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/ MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
3.
Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Kejaksaaan Republik Indonesia selanjutnya disebut Kejaksaan, ialah alat Negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum.
(2)
Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak azasi rakyat dan hukum negara.
Pasal 2
(1)
Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, Kejaksaan mempunyai tugas:
a.
mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada Pengadilan yang berwenang.
b.
menjalankan keputusan dan penetapan Hakim Pidana.
(2)
mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.
(3)
mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara.
(4)
melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan Negara.
Pasal 3
(1)
Kejaksaan adalah satu dan tak dapat dipisah-pisahkan.
(2)
Kekuasaan Kejaksaan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Pasal 4
Dalam menunaikan tugasnya, Kejaksaan memperhatikan azas-azas kerja sama yang sebaik-baiknya dengan instansi-instansi lain.
BAB II
PIMPINAN DAN SUSUNAN KEJAKSAAN
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan oleh Menteri.
a.
Penyelenggaraan tugas Departemen Kejaksaan dilakukan oleh Menteri.
b.
Susunan dan organisasi Departemen Kejaksaan diatur dengan Keputusan Presiden.
(2)
Jaksa Agung memegang pimpinan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
a.
Jaksa Agung memegang pimpinan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
b.
Jaksa Agung dibantu oleh beberapa orang Jaksa Agung Muda.
c.
Pada Kejaksaan Agung dapat ditempatkan beberapa orang Jaksa.
d.
Pada Kejaksaan Agung ada Dinas-dinas yang membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 6
(1)
Disamping tiap-tiap Pengadilan Tinggi ada satu Kejaksaan Tinggi dengan daerah hukum yang sama, yang susunannya diatur dengan undang-undang.
(2)
Disamping tiap-tiap Pengadilan Negeri ada satu Kejaksaan Negeri dengan daerah hukum yang sama, yang susunannya diatur dengan undang-undang.
BAB III
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
(1)
Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi.
(2)
Untuk kepentingan penuntutan perkara Jaksa Agung dan Jaksa-jaksa lainnya dalam lingkungan daerah hukumnya memberi petunjuk-petunjuk, mengkoordinasikan dan mengawasi alat-alat penyidik dengan mengindahkan hierarchie.
(3)
Jaksa Agung memimpin dan mengawasi para Jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 8
Jaksa Agung dapat menyampingkan suatu perkara berdasarkan kepentingan umum.
Pasal 9
Jaksa Agung dan Jaksa-jaksa lainnya dalam lingkungan daerah hukumnya menjaga agar penahanan dan perlakuan terhadap orang yang ditahan oleh pejabat-pejabat lain dilakukan berdasarkan hukum.
Pasal 10
(1)
Jaksa wajib memperhatikan laporan-laporan tentang telah terjadinya perbuatan pidana dan wajib dengan inisiatip sendiri melakukan tindakan yang dipandang perlu agar supaya suatu perkara menjadi lebih terang, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 ayat(2).
(2)
Jaksa menerima dan mengurus perkara-perkara, yang Berita Acara pemeriksaannya bersama atau tidak bersama barang bukti, dikirimkan kepadanya oleh Penyidik atau lain-lain pejabat.
(3)
Jaksa mengurus barang-barang bukti sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atasnya sesuai dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan Negara.
Pasal 11
(1)
Jaksa untuk menyelesaikan suatu perkara pidana berwenang:
a.
mengadakan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat-tempat yang dipandang perlu;
b.
mengambil tindakan-tindakan lain, a dan b menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan/atau lain peraturan Negara.
(2)
Dalam melakukan kewajiban tersebut dalam ayat 1 diperhatikan norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan.
Pasal 12
(1)
Jaksa membuat surat tuduhan.
(2)
Dalam hal surat tuduhan kurang memenuhi syarat-syarat, Jaksa wajib memperhatikan saran-saran yang diberikan oleh Hakim sebelum pemeriksaan dipersidangkan Pengadilan dimulai.
(3)
Surat tuduhan harus terang dan dapat dimengerti oleh terdakwa.
Pasal 13
(1)
Dalam hal Jaksa melakukan wewenang penyidikan sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 2, Jaksa berhak untuk meminta kepada Kepala Kantor Pos, Telekomunikasi dan lain-lain kantor perhubungan guna membuat catatan adanya surat-surat dan lain-lain benda yang dialamatkan kepada atau dapat diduga berasal dari orang-orang yang terhadapnya terdapat alasan-alasan cukup untuk dilakukan penuntutan karena melakukan, turut serta melakukan atau mencoba melakukan tindak pidana:
(2)
Jaksa berhak untuk minta supaya benda-benda tersebut ditahan.
(3)
Jaksa berhak untuk menyita/membuka benda-benda tersebut.
(4)
Tentang permintaan tersebut dalam ayat 1 dan 2 serta penyitaan/pembukaan tersebut dalam ayat 3, dibuat Berita Acara yang harus segera dikirimkan kepada Jaksa Agung.
Pasal 14
Menteri dengan bekerja sama dengan Menteri-menteri yang bersangkutan mengatur cara-cara memberi petunjuk, koordinasi dan pengawasan kepada alat-alat penyidik seperti yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 2 ayat 2, 7 ayat 2, 9, 10, 11 dan 13 undang-undang ini.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pokok Kejaksaan" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
JUANDA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Juni 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 254

Paper Terkait

Manifestasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penerapan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi Guna Mengubah Tatanan Sosial Masyaraka

Ritonga, Rolando
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 2 2023

ASAS-ASAS HUKUM PENUNTUTAN

Rahim, Muh. Ibnu Fajar
The Prosecutor Law Review Vol. 1 No. 1 2023

Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Adoa, Rama, Sopacua, Margie Gladies, Taufik, Iqbal
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 3 2024

Penerapan Pidana Denda terhadap Pelaku Tindak Pidana Memperniagakan Satwa Dilindungi di Pengadilan Negeri Jambi

Utary, Sisi Delica, Hafrida, Hafrida, Wahyudi, Dheny
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 5 No. 1 2024

Kedudukan Hukum Deponeering dalam Sistem Peradilan Pidana

Desi Ratnasari, Sahuri Lasmadi, Elly Sudarti
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 1 2021

ALIRAN SESAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Yulkarnain Harahab, Mr. Supriyadi
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 20 No. 3 2008

Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum

Kiki Astuti Wulandary Sutin
Kalabbirang Law Journal Vol. 3 No. 1 2021

Kewenangan Jaksa Agung Dalam Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum

Sutin, Kiki Astuti Wulandary
Kalabbirang Law Journal Vol. 3 No. 1 2021

Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering Dalam Perspektif Kepastian Hukum

Agustalita, Dinda Heidiyuan, Yuherawan, Deni Setya Bagus
Jurnal Suara Hukum Vol. 4 No. 1 2022

RE-EVALUASI SISTEM PENUNTUTAN DALAM KUHAP

Tolib Effendi
Jurnal Media Hukum Vol. 19 No. 1 2012

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…