1. Untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 16 Tahun 2004.
3. UU ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam UU Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Tentang
:Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka penegakan hukum dan keadilan merupakan salah satu syarat mutlak dalam mencapai tujuan nasional;
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358).
3. 1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN KEJAKSAAN
3. TUGAS DAN WEWENANG
4. KETENTUAN LAIN
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Kejaksaan Republik Indonesia termasuk salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
bahwa untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, Kejaksaan Republik Indonesia harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak mana pun;
d.
bahwa ketentuan mengenai Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401), diubah sebagai berikut:
1.
Frasa Bagian Pertama Pengertian pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
2.
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
3.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
4.
Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
3.
Frasa Bagian Kedua Kedudukan pada BAB I KETENTUAN UMUM dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "satu dan tidak terpisahkan" adalah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan Kejaksaan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerja Kejaksaan (een en ondeelbarheids).
5.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pelaksanaan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
(2)
Kejaksaan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
(3)
Kejaksaan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.
(4)
Cabang Kejaksaan Negeri berkedudukan di dalam yurisdiksi Kejaksaan Negeri dan daerah hukumnya meliputi wilayah yang ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7.
Bagian Pertama pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IISUSUNAN KEJAKSAAN
Bagian KesatuUmum
8.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Pembentukan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tertentu Cabang Kejaksaan Negeri dapat dibentuk di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah keadaan yang harus dipertimbangkan perlunya percepatan layanan hukum kepada masyarakat dalam pembentukan Cabang Kejaksaan Negeri, antara lain: a. wilayah hukum Kejaksaan Negeri yang luas; b. kondisi geografis dan demografis; dan/atau c. intensitas layanan tugas yang tinggi.
(3)
Cabang Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Jaksa Agung setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pegawai Kejaksaan terdiri atas:
a.
Jaksa; dan
b.
aparatur sipil negara non-Jaksa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
11.
Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jaksa melakukan Penuntutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Penjelasan: Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutors, yaitu negara akan menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya, baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya.
12.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1)
Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keluarga" meliputi orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.
(2)
Pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8B
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa adalah:
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah paling rendah sarjana hukum pada saat masuk Kejaksaan;
e.
berumur paling rendah 23 (dua puluh tiga) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h.
pegawai negeri sipil.
(2)
Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diangkat menjadi Jaksa, seseorang harus lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa.
14.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1)
Pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui lembaga pendidikan khusus Jaksa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan khusus Jaksa" adalah unit organisasi di lingkungan Kejaksaan yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan, yang memiliki kewenangan yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa, tetapi juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan profesi dan fungsional keahlian, serta yang mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
(2)
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 9B
(1)
Penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan, dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "adil" adalah pelaksanaan terhadap penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa; pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, dan kedisiplinan; dan pengawasan untuk Jaksa harus mencerminkan keadilan secara proporsional serta tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaannya. Yang dimaksud dengan "wajar" adalah pelaksanaan terhadap penyusunan, penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa; pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, kedisiplinan; dan pengawasan untuk Jaksa dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa memberikan persyaratan tambahan, bebas dari keraguan, dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Sebelum memangku jabatannya, Jaksa wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Jaksa Agung.
(2)
Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa saya senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, serta senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, jujur, berani, profesional, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu, dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara; bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya; bahwa saya dengan sungguh-sungguh, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga; bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian."
16.
Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1)
Jaksa dapat ditugaskan untuk menduduki atau mengisi jabatan:
a.
di luar instansi Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
Penjelasan: Penugasan Jaksa pada perwakilan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri.
c.
dalam organisasi internasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dalam organisasi profesi internasional; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pada penugasan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan tugas Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan rangkap jabatan sepanjang terkait dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "rangkap jabatan" adalah jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrator, serta jabatan fungsional dan jabatan pengawas yang memiliki keterkaitan kompetensi dan kewenangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus" adalah sakit yang menyebabkan penderita tidak mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meninggal dunia; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
tidak cakap dalam menjalankan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a.
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
secara terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas atau pekerjaan" adalah apabila dalam jangka waktu paling lama 46 (empat puluh enam) hari kerja secara berturut-turut, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah.
c.
melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam kode etik Jaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah Jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Setiap Jaksa memperoleh gaji, tunjangan, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Jaksa Agung merupakan Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jaksa Agung bersama-sama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden dapat menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara.
Penjelasan: Karena Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, Jaksa Agung juga merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang Penuntutan.
(5)
Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kesatuan unsur pimpinan" adalah wujud keterpaduan dan kebersamaan antara Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(7)
Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
b.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berijazah paling rendah sarjana hukum;
e.
sehat jasmani dan rohani; dan
f.
berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
22.
Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1)
Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus" adalah sakit yang menyebabkan penderita tidak mampu melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
Penjelasan: Presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan Jaksa Agung sesuai dengan hak prerogatif Presiden.
f.
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Ketentuan ayat (3) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Penjelasan: Jabatan Wakil Jaksa Agung akan sangat membantu Jaksa Agung, khususnya dalam pembinaan administrasi sehari-hari dan segi-segi teknis operasional lainnya. Karena sifat tugasnya tersebut, jabatan Wakil Jaksa Agung merupakan Jaksa karier dalam lingkungan Kejaksaan. Pengusulan pencalonan oleh Jaksa Agung harus memperhatikan pembinaan karier di lingkungan Kejaksaan.
(2)
Wakil Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wakil Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa Agung Muda atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier sebagai Jaksa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "yang dipersamakan" adalah jabatan yang setara dengan Eselon I di lingkungan Kejaksaan.
24.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
(2)
Jaksa Agung Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi kandidat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia.
25.
Judul Bagian Kelima Jabatan Fungsional dan Tenaga Ahli pada BAB II SUSUNAN KEJAKSAAN diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaPenugasan dari Luar Kejaksaan
26.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pada Kejaksaan dapat ditugaskan aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan Jaksa, serta yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IIITUGAS DAN WEWENANG
Bagian KesatuUmum
28.
Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 30C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30A
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aset perolehan tindak pidana" adalah aset yang diperoleh dari tindak pidana atau diduga berasal dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, dan aset yang terkait dengan tindak pidana.
Pasal 30B
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang:
a.
menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme" adalah upaya di bidang intelijen penegakan hukum untuk melakukan pendeteksian dan peringatan dini terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.
e.
melaksanakan pengawasan multimedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30C
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan:
a.
menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial Kejaksaan;
Penjelasan: Salah satu kontribusi penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan adalah membangun rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.
b.
turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengajukan peninjauan kembali; dan
Penjelasan: Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
i.
melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyadapan" adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lain.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan:
Penjelasan: Kerja sama yang dilakukan oleh Kejaksaan dilandasi semangat keterbukaan dan kebersamaan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu. Hubungan kerja sama dan komunikasi Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum negara lainnya dan lembaga atau organisasi internasional dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perjanjian internasional serta peraturan perundang-undangan lainnya.
a.
lembaga penegak hukum dan instansi lainnya;
b.
lembaga penegak hukum dari negara lain; dan
c.
lembaga atau organisasi internasional.
31.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, dan Pasal 34C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Untuk kepentingan penegakan hukum, Jaksa dan/atau Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Penjelasan: Prinsip diskresi yang diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ialah “Setelah penuntut umum menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.” Pengaturan kewenangan ini dilakukan tanpa mengabaikan prinsip tujuan penegakan hukum yang meliputi tercapainya kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaatnya sesuai dengan prinsip restorative justice dan diversi yang menyemangati perkembangan hukum pidana di Indonesia. Untuk mengakomodasi perkembangan di masyarakat yang menginginkan tindak pidana ringan atau tindak pidana yang bernilai kerugian ekonomis rendah tidak dilanjutkan proses pidananya dalam prinsip upaya penegakan hukum yang mengutamakan keadilan. Hal itu sejalan dengan doktrin diskresi Penuntutan (prosecutorial discrationary) serta kebijakan leniensi (leniency policy).
Pasal 34B
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, Jaksa dapat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34C
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Penuntut Umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan oleh Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
33.
Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1)
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang Kejaksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "mengefektifkan penegakan hukum" adalah kewenangan Jaksa Agung dalam menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan guna terwujudnya sistem peradilan terpadu.
c.
mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Jaksa Agung memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
d.
mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
Penjelasan: Pengajuan kasasi demi kepentingan hukum ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer;
Penjelasan: Kewenangan ini dalam rangka Jaksa Agung sebagai advocaat generaal yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan.
f.
mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Pelaksanaan tindakan pencegahan dan penangkalan ini melibatkan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang keimigrasian.
g.
mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer;
Penjelasan: Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka penanganan perkara koneksitas.
h.
sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;
Penjelasan: Pendelegasian sebagian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal merupakan konsekuensi jabatan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j.
mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutan; dan
Penjelasan: Tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana ditentukan dengan memperhatikan asas single prosecution system, asas een en ondelbaar, dan asas oportunitas. Pendelegasian kewenangan Penuntutan dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum harus sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku pemilik tunggal kewenangan Penuntutan. Yang dimaksud dengan "melakukan Penuntutan" dalam ketentuan ini, termasuk koordinasi teknis Penuntutan seluruh perkara tindak pidana yang dipertanggungjawabkan pada Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
k.
menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Yang dimaksud dengan "denda damai" adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Penggunaan denda damai dalam hal tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki oleh Jaksa Agung dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Di antara Pasal 35 dan Pasal 36, disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 35A dan Pasal 35B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada pegawai Kejaksaan atau pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
Pasal 35B
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(2)
Jaksa Agung dapat mengangkat Penuntut Umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat dalam Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik ad hoc dan Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kejaksaan.
35.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Jaksa Agung memberikan izin kepada tersangka atau terdakwa untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit dalam negeri, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilakukan perawatan di luar negeri.
Penjelasan: Untuk memperoleh izin berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri, tersangka atau terdakwa atau keluarganya mengajukan permohonan secara tertulis kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung. Diperlukannya izin dalam ketentuan ini disebabkan status tersangka atau terdakwa sedang dikenai tindakan hukum, misalnya berupa penahanan, kewajiban lapor, dan/atau pencegahan dan penangkalan. Yang dimaksud dengan "tersangka atau terdakwa" adalah tersangka atau terdakwa yang berada dalam tanggung jawab Kejaksaan untuk penyidikan dan Penuntutan serta untuk kepentingan persidangan. Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah fasilitas pengobatan atau perawatan di dalam negeri tidak ada.
(2)
Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di dalam negeri diberikan oleh kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin secara tertulis untuk berobat atau menjalani perawatan di rumah sakit di luar negeri hanya diberikan oleh Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hanya diberikan atas dasar rekomendasi dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal diperlukan perawatan di luar negeri, rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan jelas menyatakan kebutuhan untuk itu yang dikaitkan karena fasilitas perawatan di dalam negeri belum mencukupi.
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "menangani perkara pidana" adalah seluruh proses yang menjadi kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana.
a.
Qanun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh; dan
b.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi khusus Papua, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38.
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
39.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pemberhentian Jaksa yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih tetap mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 298
Penjelasan Umum
Demi mewujudkan negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dibutuhkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak dapat dipisahkan dari kemandirian kekuasaan Penuntutan dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara atas pengakuan, pelindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam proses peradilan pidana.
Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana.
Adanya perkembangan kebutuhan hukum yang melatarbelakangi perubahan Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yang membuat kewenangan Jaksa untuk menarik barang cetakan dalam rangka pengawasan harus dilakukan melalui pengujian di sidang pengadilan. Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Untuk itu, keberhasilan tugas Kejaksaan dalam melaksanakan Penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, termasuk juga penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi penal sebagai implementasi dari keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan.
Selaras dengan komitmen Indonesia dalam memajukan kerja sama internasional di bidang penegakan hukum melalui ratifikasi United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC) dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), terdapat beberapa ketentuan dalam konvensi tersebut yang mempengaruhi kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. Pada tahun 2014 United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP) juga telah menerbitkan pedoman tentang status dan peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors) sebagai implementasi dari United Nations Guidelines on The Role of Prosecutors tahun 1990 yang mendorong penguatan kelembagaan Kejaksaan, khususnya terkait independensi dalam Penuntutan, akuntabilitas penanganan perkara, standar profesionalitas, dan pelindungan bagi para Jaksa.
Hal lain yang menjadi penting dalam menguatkan kedudukan Jaksa sebagai pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional memiliki kekhususan yang mengakomodasi karakteristik Jaksa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsinya dan penguatan organisasi, termasuk pengaturan rangkap jabatan penugasan Jaksa di luar instansi Kejaksaan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Jaksa.
Perubahan dalam Undang-Undang ini juga mengonsolidasikan beberapa kewenangan Jaksa Agung, Kejaksaan, dan Jaksa yang diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga lebih komprehensif dan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, seperti kewenangan menggunakan denda damai, melakukan intelijen penegakan hukum, dan pemulihan aset. Untuk mengoptimalkan penegakan hukum, pelaksanaan wewenang dilakukan secara koordinatif dan terpadu dengan instansi dan/atau lembaga lain sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan pengaturan yang diakomodasi dalam Undang-Undang ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti kekhususan dari suatu wilayah di Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua.
Untuk terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan. Untuk itu, Kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam pembangunan di segala aspek serta wajib untuk turut menjaga keutuhan serta kedaulatan bangsa dan negara, menjaga dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan negara, melindungi kepentingan masyarakat, serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antarnegara dan internasional.
Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menjadi suatu keniscayaan untuk dapat berjalan secara sempurna dan optimal.
Dalam Undang-Undang ini, beberapa hal yang disempurnakan antara lain:
1. Penyesuaian standar pelindungan terhadap Jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar pelindungan profesi Jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP) mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
2. Pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum (intelijen yustisial) yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
3. Kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 bahwa Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melakukan pengamanan terhadap peredaran barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan karena perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya perkembangan teknologi multimedia.
4. Pengaturan fungsi advocaat generaal bagi Jaksa Agung. Pada dasarnya, Jaksa Agung memiliki kewenangan advocaat generaal, antara lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung, yaitu Jaksa Agung dapat mengajukan pendapat teknis hukum dalam perkara kepada Mahkamah Agung dalam permohonan kasasi.
5. Pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
6. Penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
7. Pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai titik tumpuan (focal point) pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum Jaksa Agung Cina-ASEAN.
8. Pengaturan untuk kewenangan lain Kejaksaan seperti memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.