1. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248).
3. 1. DIVERSI
2. ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
3. PETUGAS KEMASYARAKATAN
4. PIDANA DAN TINDAKAN
5. PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN,
PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK
6. ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
7. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
8. PERAN SERTA MASYARAKAT
9. KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
10. SANKSI ADMINISTRATIF
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PERALIHAN
13. KETENTUAN PENUTUP
1. Untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus. Berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan Undang-undang.
2. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman; UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
3. Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di
lingkungan Peradilan Umum. Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah: a) mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh; b) Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau c) menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012
TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
b.
bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan;
c.
bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
d.
bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28G, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
2.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
3.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
4.
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
5.
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
6.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
7.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
8.
Penyidik adalah penyidik Anak.
9.
Penuntut Umum adalah penuntut umum Anak.
10.
Hakim adalah hakim Anak.
11.
Hakim Banding adalah hakim banding Anak.
12.
Hakim Kasasi adalah hakim kasasi Anak.
13.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.
14.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
15.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak.
16.
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
17.
Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
18.
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
19.
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
21.
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
22.
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.
23.
Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.
24.
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
perlindungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pelindungan” meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan Anak secara fisik dan/atau psikis.
b.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “keadilan” adalah bahwa setiap penyelesaian perkara Anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi Anak.
c.
nondiskriminasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”nondiskriminasi” adalah tidak adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum Anak, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
d.
kepentingan terbaik bagi Anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”kepentingan terbaik bagi Anak” adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak.
e.
penghargaan terhadap pendapat Anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”penghargaan terhadap pendapat Anak” adalah penghormatan atas hak Anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang memengaruhi kehidupan Anak.
f.
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak” adalah hak asasi yang paling mendasar bagi Anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
g.
pembinaan dan pembimbingan Anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”pembinaan” adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Anak baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Yang dimaksud dengan ”pembimbingan” adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
h.
proporsional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”proporsional” adalah segala perlakuan terhadap Anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi Anak.
i.
perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir” adalah pada dasarnya Anak tidak dapat dirampas kemerdekaannya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.
penghindaran pembalasan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “penghindaran pembalasan” adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana.
Pasal 3
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
a.
diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kebutuhan sesuai dengan umurnya” meliputi melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat kunjungan dari keluarga dan/atau pendamping, mendapat perawatan rohani dan jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, mendapat bahan bacaan, menyampaikan keluhan, serta mengikuti siaran media massa.
b.
dipisahkan dari orang dewasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan kegiatan rekreasional;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rekreasional” adalah kegiatan latihan fisik bebas sehari-hari di udara terbuka dan Anak harus memiliki waktu tambahan untuk kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
e.
bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “merendahkan derajat dan martabatnya” misalnya Anak disuruh membuka baju dan lari berkeliling, Anak digunduli rambutnya, Anak diborgol, Anak disuruh membersihkan WC, serta Anak perempuan disuruh memijat Penyidik laki-laki.
f.
tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tidak dipublikasikan identitasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
memperoleh advokasi sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memperoleh kehidupan pribadi;
Penjelasan: Selama menjalani proses peradilan, Anak berhak menikmati kehidupan pribadi, antara lain Anak diperbolehkan membawa barang atau perlengkapan pribadinya, seperti mainan, dan jika anak ditahan atau ditempatkan di LPKA, Anak berhak memiliki atau membawa selimut atau bantal, pakaian sendiri, dan diberikan tempat tidur yang terpisah.
m.
memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
memperoleh pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
memperoleh pelayanan kesehatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Pasal 4
(1)
Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mendapat pengurangan masa pidana;
b.
memperoleh asimilasi;
c.
memperoleh cuti mengunjungi keluarga;
d.
memperoleh pembebasan bersyarat;
e.
memperoleh cuti menjelang bebas;
f.
memperoleh cuti bersyarat; dan
g.
memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Pasal 5
(1)
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2)
Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.
persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
c.
pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3)
Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib diupayakan Diversi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DIVERSI
Pasal 6
Diversi bertujuan:
a.
mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
b.
menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
c.
menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
d.
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.
menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a.
diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
Penjelasan: Ketentuan “pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun” mengacu pada hukum pidana.
b.
bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Penjelasan: Pengulangan tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi.
Pasal 8
(1)
Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Penjelasan: Orang tua dan Wali korban dilibatkan dalam proses Diversi dalam hal korban adalah anak.
(2)
Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “masyarakat” antara lain tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat.
(3)
Proses Diversi wajib memperhatikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kepentingan korban;
b.
kesejahteraan dan tanggung jawab Anak;
c.
penghindaran stigma negatif;
d.
penghindaran pembalasan;
e.
keharmonisan masyarakat; dan
f.
kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 9
(1)
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
a.
kategori tindak pidana;
Penjelasan: Ketentuan ini merupakan indikator bahwa semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas Diversi. Diversi tidak dimaksudkan untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana yang serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba, dan terorisme, yang diancam pidana di atas 7 (tujuh) tahun.
b.
umur Anak;
Penjelasan: Umur anak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pemberian Diversi dan semakin muda umur anak semakin tinggi prioritas Diversi.
c.
hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
Penjelasan: Ketentuan mengenai “Persetujuan keluarga Anak Korban” dimaksudkan dalam hal korban adalah Anak di bawah umur.
a.
tindak pidana yang berupa pelanggaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tindak pidana ringan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “tindak pidana ringan” adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
c.
tindak pidana tanpa korban; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kesepakatan Diversi untuk menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan oleh penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(2)
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
a.
pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b.
rehabilitasi medis dan psikososial;
c.
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e.
pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a.
perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b.
penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c.
keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
d.
pelayanan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk kesepakatan Diversi.
Penjelasan: Kesepakatan Diversi dalam ketentuan ini ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.
(2)
Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penyidik menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal:
a.
proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau
b.
kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan.
Penjelasan: Yang dimaksud “atasan langsung” antara lain kepala kepolisian, kepala kejaksaan, dan ketua pengadilan.
(2)
Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Laporan tersebut sekaligus berisi rekomendasi.
(4)
Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan proses Diversi, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ACARA PERADILAN PIDANA ANAK
Bagian KesatuUmum
Pasal 16
Ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan pidana anak, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan perlindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”situasi darurat” antara lain situasi pengungsian, kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
(2)
Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “pemberi bantuan hukum lainnya” adalah paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang membuat Anak nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan.
Pasal 19
(1)
Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.
(2)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak.
Penjelasan Pasal:
Sesuai dengan asas praduga tidak bersalah, seorang Anak yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Anak yang sudah kawin dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun tetap diberikan hak dan kewajiban keperdataan sebagai orang dewasa.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
Penjelasan: Batas umur 12 (dua belas) tahun bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Anak dilakukan bukan dalam rangka proses peradilan pidana, melainkan digunakan sebagai dasar mengambil keputusan oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Dalam ketentuan ini, pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan berupa laporan penelitian kemasyarakatan yang merupakan persyaratan wajib sebelum Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan.
a.
menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Keikutsertaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan rehabilitasi psikososial. Dalam ketentuan ini, Anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, Pembimbing Kemasyarakatan atau lembaga pendidikan, dan LPKS.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Anak dinilai masih memerlukan pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan lanjutan, masa pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Instansi pemerintah dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengambilan keputusan serta program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 22
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau Pekerja Sosial.
(3)
Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi orang tua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan Anak, sedangkan orang dewasa atau anggota Tentara Nasional Indonesia diajukan ke pengadilan yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap Anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap Anak dan perlakuan terhadap orang dewasa atau terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas.
Pasal 25
(1)
Register perkara Anak dan Anak Korban wajib dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman register perkara anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyidikan
Pasal 26
(1)
Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemeriksaan terhadap Anak Korban atau Anak Saksi dilakukan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
telah berpengalaman sebagai penyidik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak” adalah memahami: 1) pembinaan Anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin Anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik; 2) pertumbuhan dan perkembangan Anak; dan 3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang memengaruhi kehidupan Anak.
c.
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal belum terdapat Penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas penyidikan dilaksanakan oleh penyidik yang melakukan tugas penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar penyidikan tetap dapat dilaksanakan walaupun di daerah yang bersangkutan belum ada penunjukan Penyidik.
Pasal 27
(1)
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
(2)
Dalam hal dianggap perlu, Penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan tenaga ahli lainnya.
(3)
Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Proses Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.
Penjelasan: Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksa pada tahap selanjutnya mengetahui ada tidaknya upaya Diversi dan sebab gagalnya Diversi.
Bagian KetigaPenangkapan dan Penahanan
Pasal 30
(1)
Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam.
Penjelasan: Penghitungan 24 (dua puluh empat) jam masa penangkapan oleh Penyidik dihitung berdasarkan waktu kerja.
(2)
Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal ruang pelayanan khusus Anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, Anak dititipkan di LPKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Biaya bagi setiap Anak yang ditempatkan di LPKS dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dimulai penyidikan.
Penjelasan: Koordinasi dilakukan dengan memberi petunjuk dan visi agar kelengkapan berkas dapat segera terpenuhi secara formal dan materiil.
Pasal 32
(1)
Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.
Penjelasan: Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi penahanan terhadap Anak harus pula memperhatikan kepentingan Anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental, maupun sosial, Anak dan kepentingan masyarakat. Yang dimaksud dengan “lembaga” dalam ketentuan ini adalah lembaga, baik pemerintah maupun swasta, di bidang kesejahteraan sosial Anak, antara lain panti asuhan, dan panti rehabilitasi.
(2)
Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b.
diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
(3)
Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
Penjelasan: Kebutuhan rohani Anak termasuk kebutuhan intelektual Anak.
(5)
Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.
(2)
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
(4)
Penahanan terhadap Anak dilaksanakan di LPAS.
(5)
Dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dapat dilakukan di LPKS setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan paling lama 5 (lima) hari.
(2)
Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan Hakim belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat banding, Hakim Banding dapat melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim Banding dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Banding belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam hal penahanan terpaksa dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi, Hakim Kasasi dapat melakukan penahanan paling lama 15 (lima belas) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan Hakim Kasasi dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan Hakim Kasasi belum memberikan putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam hal jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) telah berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera mengeluarkan Anak demi hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
Penjelasan: Ketentuan bantuan hukum mengacu Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Pemberitahuan mengenai hak memperoleh bantuan hukum dilakukan secara tertulis, kecuali apabila Anak dan orang tua/Wali tidak dapat membaca, pemberitahuan dilakukan secara lisan.
(2)
Dalam hal pejabat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPenuntutan
Pasal 41
(1)
Penuntutan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah berpengalaman sebagai penuntut umum;
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c.
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(3)
Dalam hal belum terdapat Penuntut Umum yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Penjelasan: Penuntut umum yang ditunjuk sekurang-kurangnya memahami masalah Anak.
Pasal 42
(1)
Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.
(2)
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3)
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(4)
Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaHakim Pengadilan Anak
Pasal 43
(1)
Pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Anak dilakukan oleh Hakim yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan negeri yang bersangkutan melalui ketua pengadilan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
b.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak; dan
c.
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(3)
Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas pemeriksaan di sidang Anak dilaksanakan oleh hakim yang melakukan tugas pemeriksaan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.
Penjelasan: Hakim yang ditunjuk sekurang-kurangnya memahami masalah Anak.
Pasal 44
(1)
Hakim memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat pertama dengan hakim tunggal.
(2)
Ketua pengadilan negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
(3)
Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Banding, berlaku syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat banding dengan hakim tunggal.
(2)
Ketua pengadilan tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Banding dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Kasasi, berlaku syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara Anak dalam tingkat kasasi dengan hakim tunggal.
(2)
Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya.
(3)
Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Kasasi dibantu oleh seorang panitera atau seorang panitera pengganti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh Anak, orang tua/Wali, dan/atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 52
(1)
Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum.
(2)
Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim.
(3)
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)
Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.
(5)
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
(6)
Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak.
(2)
Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa.
(3)
Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.
Penjelasan Pasal:
Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak. Walaupun demikian, dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak Anak.
Hal tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka. Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka, misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, dan dilihat dari keadaan perkara, misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara.
Pasal 55
(1)
Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.
Penjelasan: Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab Anak sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua/Wali.
(2)
Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Hakim tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sidang Anak batal demi hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk beserta orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain.
Penjelasan: Ketentuan “tanpa kehadiran Anak“ dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang memengaruhi jiwa Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;
b.
latar belakang dilakukannya tindak pidana;
c.
keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
d.
hal lain yang dianggap perlu;
e.
berita acara Diversi; dan
f.
kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 58
(1)
Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa keluar ruang sidang.
(2)
Pada saat pemeriksaan Anak Korban dan/atau Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua/Wali, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.
(3)
Dalam hal Anak Korban dan/atau Anak Saksi tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan, Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya:
a.
di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; atau
b.
melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di luar ruang sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.
Penjelasan: Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 61
(1)
Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.
(2)
Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
(2)
Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PETUGAS KEMASYARAKATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 63
Petugas kemasyarakatan terdiri atas:
a.
Pembimbing Kemasyarakatan;
b.
Pekerja Sosial Profesional; dan
c.
Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembimbing Kemasyarakatan
Pasal 64
(1)
Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau yang setara atau telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu Pembimbing Kemasyarakatan bagi lulusan:
1)
sekolah menengah kejuruan bidang pekerjaan sosial berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun; atau
2)
sekolah menengah atas dan berpengalaman di bidang pekerjaan sosial paling singkat 3 (tiga) tahun.
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/II/b;
d.
mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta perlindungan anak; dan
e.
telah mengikuti pelatihan teknis Pembimbing Kemasyarakatan dan memiliki sertifikat.
(3)
Dalam hal belum terdapat Pembimbing Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dilaksanakan oleh petugas LPKA atau LPAS atau belum terbentuknya LPKA atau LPAS dilaksanakan oleh petugas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Pembimbing Kemasyarakatan bertugas:
a.
membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;
b.
membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di dalam maupun di luar sidang, termasuk di dalam LPAS dan LPKA;
c.
menentukan program perawatan Anak di LPAS dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
d.
melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan; dan
e.
melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Pasal 66
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Pekerja Sosial Profesional sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
b.
berpengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c.
mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap Anak; dan
d.
lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Syarat untuk dapat diangkat sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial sebagai berikut:
a.
berijazah paling rendah sekolah menengah atas pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana nonpekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
b.
mendapatkan pelatihan bidang pekerjaan sosial;
c.
berpengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang praktik pekerjaan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
d.
mempunyai keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang pekerjaan sosial dan minat untuk membina, membimbing, dan membantu Anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik, mental, sosial, dan perlindungan terhadap Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial bertugas:
a.
membimbing, membantu, melindungi, dan mendampingi Anak dengan melakukan konsultasi sosial dan mengembalikan kepercayaan diri Anak;
b.
memberikan pendampingan dan advokasi sosial;
c.
menjadi sahabat Anak dengan mendengarkan pendapat Anak dan menciptakan suasana kondusif;
d.
membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku Anak;
e.
membuat dan menyampaikan laporan kepada Pembimbing Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan pembinaan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau tindakan;
f.
memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial Anak;
g.
mendampingi penyerahan Anak kepada orang tua, lembaga pemerintah, atau lembaga masyarakat; dan
h.
melakukan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia menerima kembali Anak di lingkungan sosialnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PIDANA DAN TINDAKAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 69
(1)
Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPidana
Pasal 71
(1)
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pidana peringatan;
b.
pidana dengan syarat:
1)
pembinaan di luar lembaga;
2)
pelayanan masyarakat; atau
3)
pengawasan.
c.
pelatihan kerja;
d.
pembinaan dalam lembaga; dan
e.
penjara.
(2)
Pidana tambahan terdiri atas:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemenuhan kewajiban adat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak.
(3)
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pidana yang dijatuhkan kepada Anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 72
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Jangka waktu masa pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Jangka waktu dalam ketentuan ini merupakan masa percobaan.
(7)
Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Selama Anak menjalani pidana dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 74
Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 1, lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:
a.
mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pejabat pembina” adalah petugas yang mempunyai kompetensi di bidang yang dibutuhkan oleh Anak sesuai dengan asesmen Pembimbing Kemasyarakatan
b.
mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4), pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melebihi maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pelayanan masyarakat” adalah kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial. Bentuk pelayanan masyarakat misalnya membantu lansia, orang cacat, atau anak yatim piatu di panti dan membantu administrasi ringan di kantor kelurahan.
(2)
Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “pidana pengawasan” adalah pidana yang khusus dikenakan untuk Anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
(2)
Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja” antara lain balai latihan kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, atau sosial.
(2)
Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa” adalah maksimum ancaman pidana penjara terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau undang-undang lainnya.
(3)
Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta.
(2)
Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat.
(3)
Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4)
Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.
(2)
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(3)
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
(4)
Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
(5)
Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
(6)
Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTindakan
Pasal 82
(1)
Tindakan yang dapat dikenakan kepada Anak meliputi:
a.
pengembalian kepada orang tua/Wali;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyerahan kepada seseorang;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”penyerahan kepada seseorang” adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab, oleh Hakim serta dipercaya oleh Anak.
c.
perawatan di rumah sakit jiwa;
Penjelasan: Tindakan ini diberikan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.
d.
perawatan di LPKS;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
perbaikan akibat tindak pidana.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ”perbaikan akibat tindak pidana” misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana.
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan.
(2)
Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAYANAN, PERAWATAN, PENDIDIKAN, PEMBINAAN ANAK, DAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK
Pasal 84
(1)
Anak yang ditahan ditempatkan di LPAS.
(2)
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
LPAS wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA.
Penjelasan: Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.
(2)
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Hak yang diperoleh Anak selama ditempatkan di LPKA diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut, tetap perlu diperhatikan pembinaan bagi Anak yang bersangkutan, antara lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental, maupun sosial.
(3)
LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bapas wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.
Penjelasan: Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun.
(3)
Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Anak yang berstatus Klien Anak menjadi tanggung jawab Bapas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Klien Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang undangan” antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(3)
Bapas wajib menyelenggarakan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bapas wajib melakukan evaluasi pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan pendampingan, serta pemenuhan hak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 88
Pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas, LPAS, dan LPKA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara lain Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
BAB VII
ANAK KORBAN DAN ANAK SAKSI
Pasal 89
Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas:
a.
upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b.
jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
c.
kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Berdasarkan pertimbangan atau saran Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial atau Penyidik dapat merujuk Anak, Anak Korban, atau Anak Saksi ke instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera, Penyidik, tanpa laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional, dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani perlindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “memerlukan tindakan pertolongan segera” adalah kondisi anak yang mengalami penderitaan, baik fisik maupun psikis, sehingga harus segera diatasi.
(3)
Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani perlindungan anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “rehabilitasi medis” adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi. Yang dimaksud dengan “rehabilitasi sosial” adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat. Yang dimaksud dengan “reintegrasi sosial” adalah proses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
(4)
Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang memerlukan perlindungan dapat memperoleh perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 92
(1)
Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi penegak hukum dan pihak terkait secara terpadu.
(2)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 120 (seratus dua puluh) jam.
(3)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 93
Masyarakat dapat berperan serta dalam perlindungan Anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial Anak dengan cara:
a.
menyampaikan laporan terjadinya pelanggaran hak Anak kepada pihak yang berwenang;
b.
mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan Anak;
c.
melakukan penelitian dan pendidikan mengenai Anak;
d.
berpartisipasi dalam penyelesaian perkara Anak melalui Diversi dan pendekatan Keadilan Restoratif;
e.
berkontribusi dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi melalui organisasi kemasyarakatan;
f.
melakukan pemantauan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Anak; atau
g.
melakukan sosialisasi mengenai hak Anak serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KOORDINASI, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pasal 94
(1)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak melakukan koordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka sinkronisasi perumusan kebijakan mengenai langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
(3)
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan oleh kementerian dan komisi yang menyelenggarakan urusan di bidang perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 95
Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 39, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 96
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara anak yang:
a.
masih dalam proses penyidikan dan penuntutan atau yang sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri, tetapi belum disidang harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara Undang-Undang ini; dan
b.
sedang dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di lembaga pemasyarakatan anak diserahkan kepada:
a.
orang tua/Wali;
b.
LPKS/keagamaan; atau
c.
kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai dengan Undang-Undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 105
(1)
Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang ini:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik;
b.
setiap kejaksaaan wajib memiliki Penuntut Umum;
c.
setiap pengadilan wajib memiliki Hakim;
d.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun Bapas di kabupaten/kota;
e.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA dan LPAS di provinsi; dan
f.
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial wajib membangun LPKS.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan kantor Bapas dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan kabupaten/kota berdekatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tidak memiliki lahan untuk membangun kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, pemerintah daerah setempat menyiapkan lahan yang dibutuhkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan “menyiapkan” adalah memberikan dan menyerahkan hak kepemilikan lahan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
Pasal 106
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diberlakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 153
Penjelasan Umum
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Konsekuensi dari ketentuan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu ditindaklanjuti dengan membuat kebijakan pemerintah yang bertujuan melindungi Anak.
Anak perlu mendapat pelindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku Anak. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Anak, antara lain, disebabkan oleh faktor di luar diri Anak tersebut. Data Anak yang berhadapan dengan hukum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukan bahwa tingkat kriminalitas serta pengaruh negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif semakin meningkat.
Prinsip pelindungan hukum terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran dan tugas masyarakat, pemerintah, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan pelindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.
Adapun substansi yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur dalam Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi pelindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.