Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU LAGI UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGANEGARAAN NEGARA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan persengketan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Segala pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia yang menurut Undang-undang No. 3 tahun 1946 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 dan Undang-undang No. 8 tahun 1947 harus diajukan sebelum tanggal 17 Agustus 1948, dapat diajukan sampai hari tersebut.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari bulan 10 April 1948.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperpanjang waktu mengajukan pernyataan kewarganegaraan negara Indonesia mengingat kondisi persengketan senjata yang menyulitkan masyarakat untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.