Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948
TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU LAGI UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGANEGARAAN NEGARA INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan persengketan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Segala pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia yang menurut Undang-undang No. 3 tahun 1946 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 dan Undang-undang No. 8 tahun 1947 harus diajukan sebelum tanggal 17 Agustus 1948, dapat diajukan sampai hari tersebut.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari bulan 10 April 1948.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperpanjang waktu mengajukan pernyataan kewarganegaraan negara Indonesia mengingat kondisi persengketan senjata yang menyulitkan masyarakat untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.