Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:11
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 April 1948
Tanggal Pengundangan
:15 April 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1948
TENTANG
MEMPERPANJANG WAKTU LAGI UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGANEGARAAN NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan persengketan senjata sukar untuk mengadakan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947, sehingga waktu untuk mengajukan pernyataan itu perlu diperpanjang;
Mengingat
:
1.
pasal 20 ayat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

peraturan sebagai berikut
:
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG LAGI WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN BERHUBUNG DENGAN KEWARGAAN NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Segala pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia yang menurut Undang-undang No. 3 tahun 1946 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 6 tahun 1947 dan Undang-undang No. 8 tahun 1947 harus diajukan sebelum tanggal 17 Agustus 1948, dapat diajukan sampai hari tersebut.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari bulan 10 April 1948.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Diumumkan pada tanggal 15 April 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk memperpanjang waktu mengajukan pernyataan kewarganegaraan negara Indonesia mengingat kondisi persengketan senjata yang menyulitkan masyarakat untuk memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 tahun 1947.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…