Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Mei 1950
Tanggal Pengundangan
:09 Mei 1950
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LL Setneg : 20 Hlm
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1950
TENTANG
SUSUNAN, KEKUASAAN, DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan Pasal-pasal 113 dan 114, dan apa yang dikehendaki oleh sebagian dari Pasal 149 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, maka perlu diadakan peraturan;
Mengingat
:
1.
Pasal 127 bab b Konstitusi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
menetapkan
:
peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini
BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Pasal 1
(1)
Mahkamah Agung Indonesia berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia Serikat atau di lain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
(2)
Mahkamah Agung Indonesia melaksanakan peradilan atas nama Keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Mahkamah Agung Indonesia terdiri atas seorang Ketua, sekurang-kurangnya seorang wakil Ketua dan sekurang-kurangnya empat orang anggota(Hakim-Agung), dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang panitera-pengganti.
(2)
Jika pada suatu waktu Mahkamah Agung kekurangan anggota untuk menjalankan suatu pekerjaan, maka Panitera dapat melakukan pekerjaan anggota.
(3)
Pada Mahkamah Agung adalah seorang Jaksa Agung dan dua orang Jaksa Agung-Muda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Mahkamah Agung memutus dengan tiga orang Hakim.
(2)
Mahkamah Agung bersidang di tempat kedudukannya.
(3)
Para Hakim dan Panitera Mahkamah Agung harus berdiam di kota tempat kedudukan Mahkamah Agung.
(4)
Jika keadaan memaksa, Ketua Mahkamah Agung dapat menetapkan peraturan yang menyimpang dari yang termuat dalam ayat(2) dan(3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk dapat menjadi Hakim Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung dan Jaksa Agung orang harus mempunyai ijazah penghabisan dari Perguruan Tinggi bagian hukum, kecuali jika Presiden memberi dispensasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Hakim, Panitera dan Jaksa Agung harus seorang warga-negara Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat dari sekurang-kurangnya dua calon bagi tiap-tiap pengangkatan (lowongan). Panitera dan Panitera pangganti Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden.
(2)
Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda diangkat oleh Presiden.
(3)
Para Hakim yang disebut dalam pasal ini, sebelum mulai menjalankan kewajiban dalam jabatannya, harus bersumpah atau menyatakan kesanggupan menurut cara agamanya sebagai berikut: "Saya bersumpah(berjanji) bahwa saya akan setia kepada Negara dan kepada Konstitusi Negara Republik Indonesia Serikat; "bahwa sesungguhnya saya tidak, baik dengan langsung, maupun tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, untuk memperoleh jabatan saya, telah atau akan memberi atau menjanjikan barang sesuatu kepada barang-siapapun juga; "bahwa saya tidak akan menerima pemberian atau hadiah dari orang, yang saya ketahui atau sangka, empunya atau akan empunya perkara, yang mungkin akan mengenai penglaksanaan jabatan saya; "bahwa selanjutnya saya akan menjalankan jabatan saya dengan jujur, saksama dan tidak berat-sebelah, dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam menglaksanakan kewajiban saya, seperti selayaknya bagi seorang hakim(pegawai kehakiman) yang berbudi baik dan jujur". Sumpah atau kesanggupan ini dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua di hadapan Presiden; oleh anggota, Panitera dan Panitera-pangganti Mahkamah Agung di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kekeluargaan karena kelahiran dan kekeluargaan karena perkawinan sampai ketingkat ketiga tidak boleh bersama-sama menjadi Hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung.
(2)
Jika kekeluargaan karena perkawinan yang termaksud dalam ayat 1 terjadi sesudah mereka menjabat hakim dan/atau Panitera Mahkamah Agung, maka salah seorang yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, kecuali jika Presiden mengizinkan tetap pada jabatan mereka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Para Hakim, Panitera dan Panitera-pengganti Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda dilarang memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dapat dikira-kirakan akan diperiksa di muka Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Para Hakim Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden:
1.
apabila mereka ternyata tidak cakap, karena sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus atau karena kekurangan kekuatan sebab tinggi usia;
2.
apabila mereka telah berumur 60 tahun, kecuali jika Presiden memberi dispensasi untuk kepentingan Negara.
(2)
Selain dari dengan alasan-alasan tersebut mereka hanya dapat diberhentikan dari jabatannya atas permintaan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Para Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat:
1.
apabila mereka dihukum penjara,tutupan atau kurungan karena menjalankan kejahatan;
2.
apabila mereka jatuh pailit atau dimasukkan penjara karena tidak membayar hutangnya;
3.
karena kelakuan tidak baik atau tidak sopan atau selalu alpa dalam jabatannya;
4.
apabila mereka melanggar larangan tersebut dalam pasal 8 Undang-undang ini.
(2)
Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Apabila terhadap para Hakim Mahkamah Agung ada perintah untuk ditangkap, atau untuk di tempatkan dalam rumah sakit jiwa, atau untuk ditahan dalam penjara oleh karena tidak membayar hutang, maka dengan sendirinya mereka diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.
(2)
Apabila mereka dituntut di muka Hakim dalam perkara pidana tidak dengan ditangkap, atau apabila dan hal-hal penting yang mungkin berakibat pemberhentian dalam jabatannya, mereka dapat diberhentikan untuk sementara waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG
Bagian 1 Pengawasan tertinggi atas berjalannya peradilan
Pasal 12
(1)
Mahkamah Agung Indonesia melakukan pengawasan tertinggi atas pengadilan-pengadilan federal, atas pengadilan-pengadilan tertinggi daerah-bagian dan- selama tidak diadakan pengawasan tertinggi oleh suatu daerah bagian- juga atas pengadilan-pengadilan lain daerah bagian itu.
(2)
Mahkamah Agung menyelenggarakan akan berlakunya peradilan dengan saksama dan seyogya.
(3)
Tingkah-laku perbuatan(pekerjaan) pengadilan-pengadilan tersebut dan para Hakim di pengadilan-pengadilan itu diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung. Guna kepentingan jawatan maka untuk itu Mahkamah Agung berhak memberi peringatan-peringatan, teguran dan petunjuk- petunjuk yang dipandang perlu dan berguna kepada pengadilan-pengadilan dan para Hakim tersebut, baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
(4)
Mahkamah Agung berkuasa meminta segala keterangan, pertimbangan dan nasehat dari segenap pengadilan, juga dari pengadilan tentara, dan dari para Hakim, begitu pula dari Jaksa Agung dan dari para pegawai lainnya yang diserahi penuntutan perkara pidana. Guna ini Mahkamah Agung berhak pula memerintahkan penyerahan atau pengiriman surat-surat yang bersangkutan dengan perkara-perkara yang akan dipertimbangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Jika keadaan memaksa, maka Mahkamah Agung dapat menetapkan haknya untuk sesuatu atau beberapa daerah pengawasan yang termaksud dalam Pasal 12 supaya dijalankan oleh Pengadilan Tinggi masing-masing untuk daerah hukum yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian 2 Kekuasaan mengadili
Pasal 14
Selain daripada kekuasaan mengadili sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan pertama dan terakhir:
1.
semua perselisihan tentang kekuasaan mengadili:
1.
antara semua pengadilan yang tempat kedudukannya tidak sedaerah hukum sesuatu Pengadilan Tinggi;
2.
antara Pengadilan Tinggi dengan Pengadilan Tinggi;
3.
antara Pengadilan Tinggi dengan sesuatu pengadilan dalam daerah hukumnya;
4.
antara pengadilan perkara hukuman perdata dan pengadilan perkara hukuman ketentaraan, kecuali perselisihan antara Mahkamah Agung sendiri dengan pengadilan perkara hukuman ketentaraan yang tertinggi; perselisihan ini diputus oleh Presiden.
2.
semua perselisihan yang ditimbulkan dari perampasan kapal, kapal udara dan muatannya oleh kapal perang, dengan berdasarkan atas peraturan yang berlaku pada hal itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Selain daripada kekuasaan mengadili dalam tingkatan peradilan kedua sebagai yang termuat dalam Konstitusi, maka Mahkamah Agung juga memutus pada tingkatan peradilan kedua atas putusan-putusan wasit yang ternyata mengenai nilai harga 25.000,- rupiah atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Mahkamah Agung dapat melakukan kasasi, yaitu pembatalan atas putusan pengadilan-pengadilan lain dalam tingkatan peradilan yang terakhir dan penetapan dan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para Hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali putusan pengadilan dalam perkara. pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuntutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kasasi dapat dilakukan atas permohonan pihak yang berkepentingan atau atas permohonan Jaksa Agung karena jabatannya atau dalam hal yang dimaksudkan pada Pasal 158 ayat(3) Konstitusi juga atas permohonan Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi dari daerah bagian, dengan pengertian bahwa kasasi atas permohonan pihak Kejaksaan hanya semata-mata untuk kepentingan hukum dengan tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Alasan yang dapat dipakai untuk melakukan kasasi ialah
1.
apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada melaksanakannya;
2.
apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus diturut menurut Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Permohonan kasasi yang dimajukan oleh pihak yang berkepentingan tidak dapat diterima, jika mereka belum atau tidak mempergunakan hak melawan putusan pengadilan atau Hakim yang dijatuhkan di luar mereka hadir atau hak memohon ulangan pemeriksaan perkara oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan, bahwa pengadilan atau Hakim yang bersangkutan adalah tidak berkuasa mengadakan putusan penetapan atau perbuatan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkaranya kepada pengadilan atau Hakim yang berkuasa untuk diperiksa dan diputuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Jika permohonan kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan lain alasan dari yang termuat dalam pasal 20, maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
JALAN-PENGADILAN DALAM PERKARA PERIHAL KETATANEGARAAN
Bagian 1 Tentang perselisihan yang dimaksudkan pada Pasal 48 dan Pasal 67 Konstitusi
Pasal 22
(1)
Dalam hal-hal yang menurut Pasal-pasal 48 dan 67 Konstitusi Republik Indonesia Serikat harus diputus oleh Mahkamah Agung dalam tingkatan kesatu dan juga terakhir, maka pemeriksaan perkara perihal ketatanegaraan itu dimulai dengan memajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan hal-hal, supaya diputuskan.
(2)
Surat permohonan itu dimajukan untuk Pemerintah Republik Indonesia Serikat oleh atau atas nama Jaksa Agung pada Mahkamah Agung Indonesia; untuk Pemerintah daerah-bagian oleh Kepala Kejaksaan pada Pengadilan tertinggi daerah-bagian itu dan untuk Swapraja oleh Pemerintah pusat daerah Swapraja yang bersangkutan atau oleh yang berhak mewakili Pemerintah itu menurut kuasa yang dilampirkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setelah surat permohonan oleh Panitera dituliskan dalam daftar perkara, maka atas perintah Ketua dikirimkan oleh Panitera sehelai turunan surat permohonan itu kepada pihak lawan, yang harus memberi jawaban dengan surat atas surat permohonan itu kepada Mahkamah Agung; surat jawaban itu selambat-lambatnya satu bulan kemudian, terhitung dari menerimanya turunan surat permohonan, sudah diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung.
(2)
Surat jawaban itu harus dimajukan dari pihak lawan oleh pejabat- pejabat, tersebut dalam Pasal 22 ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Surat permohonan dan surat jawaban beserta surat-surat lain yang mungkin dilampirkan kepadanya, disediakan dalam kepaniteraan Mahkamah Agung untuk dibaca oleh kedua belah pihak dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua.
(2)
Permulaan tempo ini diberitahukan atas perintah Ketua oleh Panitera kepada kedua belah pihak.
(3)
Dalam tempo tersebut dapat dimajukan oleh kedua belah pihak penjelasan seperlunya dengan surat kepada Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Terserah kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung apakah dan sampai di manakah pemeriksaan perkara harus dilakukan secara mendengar kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka atau hanya secara membaca surat-surat saja yang dimajukan oleh kedua belah pihak atau salah seorang dari mereka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Jika perlu membuktikan kebenaran sesuatu yang dimajukan oleh suatu pihak, maka menetapkannya cara pembuktian dan kekuatan alat-alat pembukti diserahkan kepada kebijaksanaan Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Sebelum mengambil putusan, maka Mahkamah Agung dapat mendengarkan siapapun juga dan dapat juga memerintahkan penyerahan surat-surat yang diperlukan oleh siapapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Surat putusan ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan diumumkan.
(2)
Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Apabila menurut Undang-undang suatu daerah-bagian perselisihan, yang dimaksudkan dalam Pasal 67 Konstitusi dalam tingkatan kesatu harus diputuskan oleh Pengadilan tertinggi dari daerah-bagian itu, maka oleh salah satu pihak dapat dimohonkan supaya pemeriksaan perkara diulangi oleh Mahkamah Agung Indonesia.
(2)
Untuk itu maka pejabat yang bersangkutan sebagai yang tersebut dalam Pasal 22 ayat(2), harus memajukan kepada Mahkamah Agung suatu suat permohonan, yang antara lain memuat hal-hal yang menjadi dasar permohonan dan hal-hal yang dimohonkan supaya diputuskan.
(3)
Surat permohonan ini harus disampaikan dalam waktu satu bulan, terhitung dari hari pemberitahuan putusan dalam tingkatan pertama kepada pemohon, ke kepaniteraan pengadilan tertinggi daerah-bagian yang memutuskan dalam tingkatan pertama, disertai dengan surat-surat yang dianggap perlu.
(4)
Panitera pengadilan itu mengirimkan suatu turunan surat permohonan kepada pihak lawan, yang harus mengirimkan surat jawaban kepada Panitera tersebut dalam waktu satu bulan setelah menerima turunan itu
(5)
Kemudian dikirimkan oleh Panitera tersebut semua surat-surat yang bersangkutan, terhitung surat catatan dari persidangan pemeriksaan dan turunan dari putusan pada tingkatan pertama, kepada Mahkamah Agung.
(6)
Mahkamah Agung memutus perkaranya pada tingkatan kedua dan juga terakhir, berdasar atas surat-surat yang dikirimkan itu, jika perlu setelah meminta penjelasan seperlunya dari kedua belah pihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Surat putusan Mahkamah Agung ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang, waktu putusan diumumkan.
(2)
Turunan surat putusan itu dikirimkan oleh Panitera kepada kedua belah pihak, sedang surat-surat pemeriksaan yang oleh Panitera diterima dari pengadilan yang memeriksa perkaranya pada tingkatan pertama, dikirim kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian 2 Tentang pernyataan tak menurut Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat(2) dan Pasal 157 Konstitusi
Pasal 31
(1)
Setelah surat permohonan yang dimaksudkan pada Pasal 156 ayat(2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung dan oleh Panitera dituliskan dalam daftar yang diadakan untuk itu, maka Ketua Mahkamah Agung menetapkan hari dan jam untuk majelis pertimbangan; pada hal ini Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan dipanggil untuk didengarkan pendapatnya.
(2)
Kalau dipandang perlu, maka Mahkamah Agung dapat memanggil lain orang untuk didengar pendapatnya dalam majelis pertimbangan itu, dan dapat pula diminta segala surat-surat yang diperlukan untuk mengambil putusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam hal yang menurut Pasal 157 Konstitusi Republik Indonesia Serikat putusan suatu pengadilan yang mengandung pernyataan tak menurut Konstitusi harus disahkan oleh Mahkamah Agung, maka pengesahan itu harus diminta oleh pengadilan itu dalam surat permohonan yang ditanda tangani oleh Ketua pengadilan tersebut.
(2)
Surat permohonan itu harus disertai segala surat-surat pemeriksaan perkara dan turunan putusan pengadilan itu.
(3)
Kemudian berlakulah apa yang disebut pada Pasal 31.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Surat putusan Mahkamah Agung tentang hal yang dimaksudkan pada Pasal 31 dan Pasal 32 ditanda tangani oleh para Hakim yang turut memutuskan dan oleh Panitera yang turut bersidang waktu putusan dijatuhkan.
(2)
Turunan surat putusan ini dikirimkan oleh Panitera kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan pada pengadilan tertinggi daerah-bagian yang bersangkutan, sedang dalam hal mengesahkan putusan pengadilan lain maka surat-surat pemeriksaan perkara, yang oleh Panitera diterima dari pengadilan itu, dikirimkan kembali kepada pengadilan itu beserta turunan surat putusan Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JALAN PENGADILAN DALAM TINGKATAN KESATU DALAM PERKARA HUKUMAN PERDATA
Bagian 1 Pengusutan dan penuntutan perkara
Pasal 34
Pengusutan dan penuntutan perkara hukuman perdata yang menurut Pasal 148 ayat(1) Konstitusi harus diadili oleh Mahkamah Agung dijalankan secara yang berlaku untuk perkara-perkara hukuman perdata di muka Pengadilan Negeri, dengan pengertian, bahwa hal pengusutan ini ada di bawah pimpinan Jaksa Agung dan penuntutannya dilakukan oleh Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda, dengan mengirimkan surat-surat pemeriksaan permulaan kepada Ketua Mahkamah Agung disertai surat penuntutan; dalam hal itu dibubuh penjelasan tentang perbuatan-perbuatan yang dituduhkan, terutama perihal tempat dan waktu dilakukan, serta keadaan-keadaan dan hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan kesalahan tersangka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian 2 Penyerahan perkara ke sidang Mahkamah Agung
Pasal 35
Sesudah surat penuntutan dan surat-surat lain yang termaksud dalam Pasal 34 diterima dalam kepaniteraan Mahkamah Agung, maka Ketua atau salah seorang Hakim Mahkamah Agung selekas mungkin memeriksa dengan saksama surat-surat tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Jika menurut pendapat Ketua atau Hakim, tersebut dalam Pasal 66, perkaranya harus diperiksa oleh pengadilan lain, maka dengan selembar surat keputusan yang menyebutkan alasan-alasannya, perkara itu diserahkan kepada pengadilan yang lain itu.
(2)
Bila tersangka ada dalam tahanan sementara dan perbuatan yang menyebabkan ia dituntut termasuk kejahatan yang tersangkanya menurut Undang-undang dapat ditahan sementara, maka Ketua atau Hakim tersebut memerintahkan supaya tersangka terus ditahan.
(3)
Jika dalam tempo 30 hari tiada perintah lain untuk menahan sementara, maka tersangka harus dimerdekakan, kecuali jika ia harus tetap dalam tahanan untuk perkara lain.
(4)
Dalam tempo 2 kali 24 jam dihitung dari tanggal surat keputusan termaksud dalam ayat(1), turunan surat keputusan itu beserta surat-surat pemeriksaan lain harus dikirimkan kepada Jaksa Agung, yang akan meneruskan surat-surat itu kepada Kejaksaan Pengadilan yang lain itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1950.
PRESIDEN REPUBLIK-INDONESIA SERIKAT
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
SOEPOMO
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1950.
Sekretaris Kementerian Penerangan, Mr. ABIMANJOE.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…