Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG MEMPERSAMAKAN "KEADAAN BAHAYA" DENGAN "TIJD VAN OORLOG" SEPERTI YANG DIMAKSUD DALAM KITAB-UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan ketentuan yang menyamakan "Keadaan Bahaya" dengan "tijd van oorlog" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara;
Mengingat
:
a.
Undang-undang tertanggal 6 Juni 1946 No. 6;
b.
Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 21 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Diantara pasal 1 dan pasal 2 dari "Undang-undang Keadaan Bahaya" ditambah satu pasal 1a yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 1 a
Jika suatu daerah dinyatakan berada dalam keadaan bahaya, maka untuk daerah itu ada "tijd van oorlog" dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Januari 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Muda Pertahanan,
ttd.
AROEDJI KARTAWINATA
Menteri Kehakiman,
ttd.
KASMAN SINGODIMEDJO
Diumumkan pada tanggal 10 Januari 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.