Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Mempersamakan "Keadaan Bahaya" Dengan "Tijd Van Oorlog" Seperti Yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:09 Januari 1948
Tanggal Pengundangan
:10 Januari 1948
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Keamanan Nasional Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Penanganan Konflik & Krisis Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948
TENTANG
MEMPERSAMAKAN "KEADAAN BAHAYA" DENGAN "TIJD VAN OORLOG" SEPERTI YANG DIMAKSUD DALAM KITAB-UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menambah Undang-undang Keadaan Bahaya tertanggal 6 Juni 1946 No. 6 dengan ketentuan yang menyamakan "Keadaan Bahaya" dengan "tijd van oorlog" dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara;
Mengingat
:
a.
Undang-undang tertanggal 6 Juni 1946 No. 6;
b.
Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 21 ayat 1, Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Diantara pasal 1 dan pasal 2 dari "Undang-undang Keadaan Bahaya" ditambah satu pasal 1a yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Pasal 1 a
Jika suatu daerah dinyatakan berada dalam keadaan bahaya, maka untuk daerah itu ada "tijd van oorlog" dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 9 Januari 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Menteri Muda Pertahanan,
ttd.
AROEDJI KARTAWINATA
Menteri Kehakiman,
ttd.
KASMAN SINGODIMEDJO
Diumumkan pada tanggal 10 Januari 1948
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO

Paper Terkait

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH ADAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA

Jenri Ranteallo, Yana Sukma Permana
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…