DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 6A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 6B
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 9
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 11
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 11A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 12
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 13
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 20
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 31
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 32
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 32A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 32B
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 38
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 80C
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 80D
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 81A
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 81B
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 81C
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.