Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1950
TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu adanya peraturan tentang pangkat militer tituler bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Jaksa serta Panitera Pengadilan Tentara;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950;
2.
Pasal 139, 140 dan 184 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
1.
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
2.
Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 32 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
4.
Jaksa Pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950 diberi pangkat Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler.
Pasal 2
1.
Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
2.
Ketua Pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 3 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Pasal 3
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler.
Pasal 4
Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950, masing-masing memakai selama mewakili itu pangkat Militer tituler panitera yang diwakili olehnya.
Pasal 5
Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat Militer tituler dengan penetapan khusus.
Pasal 6
Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4.
Pasal 7
Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama pejabat tersebut dalam Pasal 1, 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Pasal 8
Untuk keperluan Pelaksanaan Peradilan Ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer yang diberikan menurut peraturan ini.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberikan pangkat militer tituler kepada hakim yang bukan perwira, jaksa, serta panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kesetaraan pangkat dan wewenang dalam proses peradilan ketentaraan. Pangkat tituler yang diberikan hanya berlaku selama pejabat tersebut menjalankan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1950/29
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.