Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1950
Abstrak Peraturan
Data tidak tersedia
Tentang
:Pemberian Pangkat Militer Tituler Kepada Hakim Yang Bukan Perwira, Jaksa Serta Panitera Pada Pengadilan/kejaksaan Dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan
Kelembagaan & Kewenangan KejaksaanPeradilan Militer
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1950
TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu adanya peraturan tentang pangkat militer tituler bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota-anggota, Jaksa serta Panitera Pengadilan Tentara;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950;
2.
Pasal 139, 140 dan 184 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN PERWIRA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
1.
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
2.
Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 32 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
4.
Jaksa Pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (4) Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950 diberi pangkat Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler.
Pasal 2
1.
Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
2.
Ketua Pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam pasal 15 ayat 3 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1950 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Pasal 3
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua Pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler.
Pasal 4
Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 9 ayat (4), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Darurat No. 16 Tahun 1950, masing-masing memakai selama mewakili itu pangkat Militer tituler panitera yang diwakili olehnya.
Pasal 5
Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat Militer tituler dengan penetapan khusus.
Pasal 6
Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4.
Pasal 7
Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama pejabat tersebut dalam Pasal 1, 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
Pasal 8
Untuk keperluan Pelaksanaan Peradilan Ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer yang diberikan menurut peraturan ini.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 April 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
HAMENGKU BUWONO IX.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SOEPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memberikan pangkat militer tituler kepada hakim yang bukan perwira, jaksa, serta panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kesetaraan pangkat dan wewenang dalam proses peradilan ketentaraan. Pangkat tituler yang diberikan hanya berlaku selama pejabat tersebut menjalankan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1950/29
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.