Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948
TENTANG RUMAH TUTUPAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengadakan peraturan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan;
b.
bahwa cara menjalankan hukuman tutupan itu, buat sementara waktu, berhubung dengan keadaan, perlu diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RUMAH TUTUPAN
BAB I
PERATURAN UMUM
Pasal 1
Rumah Tutupan artinya rumah buat menjalankan hukuman tutupan yang dimaksudkan dalam pasal 5 dari Undang-Undang No. 20 tahun 1946.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Menteri Pertahanan menetapkan jumlah banyaknya orang yang boleh ditempatkan dalam Rumah Tutupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIHAL MENGURUS DAN MENGAWASI RUMAH TUTUPAN
Pasal 3
Urusan umum dan pengawasan tertinggi atas Rumah Tutupan dipegang oleh Menteri Pertahanan, sedang urusan dan pengawasan sehari-hari dipegang oleh Kepala Bagian Kehakiman Tentara dari Menteri Pertahanan.
(1)
Urusan umum dan pengawasan tertinggi atas Rumah Tutupan dipegang oleh Menteri Pertahanan, sedang urusan dan pengawasan sehari-hari dipegang oleh Kepala Bagian Kehakiman Tentara dari Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) memeriksa Rumah Tutupan seberapa kali dianggapnya perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Bagian Kehakiman Tentara tersebut di ayat (1) dapat memerintah seorang opsir/opsir tinggi untuk menjalankan pemeriksaan dan pengawasan atas Rumah Tutupan. Pendapat pemeriksaan itu harus dilaporkan kepadanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Oleh Menteri Pertahanan ditetapkan seorang opsir/opsir tinggi atau seorang pegawai Sipil dengan pangkat-pangkat opsir-opsir tinggi tituler sebagai Kepala Rumah Tutupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kepala Rumah Tutupan mengatur pekerjaan pegawai-pegawai dibawahnya dengan mengindahkan peraturan ini dan lain-lain peraturan yang diperintahkan oleh pembesar-pembesar tersebut dalam pasal 3.
(1)
Kepala Rumah Tutupan mengatur pekerjaan pegawai-pegawai dibawahnya dengan mengindahkan peraturan ini dan lain-lain peraturan yang diperintahkan oleh pembesar-pembesar tersebut dalam pasal 3.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika kepala rumah Tutupan berhalangan atau tidak ada atau sedang tidak ada ditempat pekerjaannya, maka kekuasaannya dijalankan oleh wakil Kepala Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepala Rumah Tutupan berkuasa menghukum denda Pegawai-pegawai di bawah penilikannya, yang berpangkat lebih rendah dari pada wakil kepala.
(1)
Kepala Rumah Tutupan berkuasa menghukum denda Pegawai-pegawai di bawah penilikannya, yang berpangkat lebih rendah dari pada wakil kepala; besarnya uang denda itu tidak boleh melebihi sepertigapuluh dari gaji sebulan untuk tiap-tiap pelanggaran, dan jumlah uang denda dalam sebulannya tidak boleh melebihi seperempat dari gaji sebulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Terhadap Anggota tentara yang menjadi pegawai Rumah Tutupan berlaku peraturan-peraturan biasa tentang disiplin tentara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan harus bertempat tinggal sedekat-dekatnya pada Rumah Tutupan.
(1)
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan harus bertempat tinggal sedekat-dekatnya pada Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dimana untuk pegawai-pegawai ada disediakan rumah oleh Negeri, mereka diwajibkan mendiami Rumah yang ditunjuk itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan dilarang keras baik dengan langsung, maupun dengan jalan lain, mempunyai perhubungan keuangan dengan orang-orang hukuman Tutupan, atau orang-orang yang telah dilepas belum setahun berselang, begitupun juga mereka dilarang menerima hadiah atau kesanggupan akan dapat hadiah atau pinjaman dari orang hukuman tutupan atau dari sanak keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan diwajibkan memperlakukan orang-orang hukuman tutupan dengan cara yang sopan dan adil, tetapi juga dengan ketenangan dan tidak boleh ada persahabatan antara pegawai dan orang-orang hukuman tutupan.
(1)
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan diwajibkan memperlakukan orang-orang hukuman tutupan dengan cara yang sopan dan adil, tetapi juga dengan ketenangan dan tidak boleh ada persahabatan antara pegawai dan orang-orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dilarang keras memberi hukuman atau melakukan kekerasan atau paksaan, kecuali jika diperkenankan dalam peraturan ini atau peraturan Negara Lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam peraturan Tata Usaha guna Rumah Tutupan, dapat diterangkan lebih lanjut hak-hak, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan Rumah Tutupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIHAL MEMASUKKAN DAN MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 11
Kepala Rumah Tutupan tidak boleh menerima orang hukuman Tutupan, jika tidak berdasarkan surat putusan pengadilan, surat perintah atau ketetapan dari Pegawai Negeri atau badan yang dikuasakan oleh pemerintah untuk memasukkan orang Rumah Tutupan, atau turunan surat-surat yang resmi.
(1)
Kepala Rumah Tutupan tidak boleh menerima orang hukuman Tutupan, jika tidak berdasarkan surat putusan pengadilan, surat perintah atau ketetapan dari Pegawai Negeri atau badan yang dikuasakan oleh pemerintah untuk memasukkan orang Rumah Tutupan, atau turunan surat-surat yang resmi. Surat-surat itu harus ditunjukkan kepadanya serta dicatat olehnya dalam daftar-daftar Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kalau tidak perlu dipakai dilain tempat, surat-surat alasan yang tersebut dalam ayat 1, harus disimpan dikantor Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kepala Rumah Tutupan wajib memperhatikan sungguh-sungguh supaya orang hukuman tutupan dikeluarkan tepat pada waktu hukumannya sudah lalu; waktu itu ditetapkannya lebih dahulu.
(1)
Kepala Rumah Tutupan wajib memperhatikan sungguh-sungguh supaya orang hukuman tutupan dikeluarkan tepat pada waktu hukumannya sudah lalu; waktu itu ditetapkannya lebih dahulu. Jika ia ragu-ragu bilamana waktu hukuman itu akan lalu, ia selekas mungkin harus minta keterangan kepada Kepala kejaksaan pengadilan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada waktu orang hukuman tutupan dikeluarkan dari Rumah Tutupan, ia harus diberi surat lepas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERIHAL PEKERJAAN DAN HADIAH UNTUK PEKERJAAN
Pasal 13
Orang-orang hukuman tutupan dapat dibebaskan oleh Menteri Pertahanan dari kewajiban bekerja menurut pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 1946, apabila:
a.
menurut keterangan dokter yang dipekerjakan pada Rumah Tutupan mereka tidak kuat bekerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mereka ingin melakukan pekerjaannya pilihannya sendiri yang diijinkan oleh Menteri Pertahanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ada hal-hal lain yang menurut Menteri Pertahanan dapat dipergunakan sebagai alasan untuk membebaskannya dari kewajiban bekerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Jenis pekerjaan orang-orang hukuman tuntutan diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
(1)
Jenis pekerjaan orang-orang hukuman tuntutan diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan diluar tembok Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Kepala Rumah Tutupan mengatur orang-orang hukuman tutupan dengan mengingat pasal-pasal dari peraturan ini dan ditunjuk dari Menteri Pertahanan.
(1)
Kepala Rumah Tutupan mengatur orang-orang hukuman tutupan dengan mengingat pasal-pasal dari peraturan ini dan ditunjuk dari Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian Pekerjaan pada tiap-tiap orang hukuman tutupan harus mengingat keadaan jasmani dan rohani orang tadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri Pertahanan menyediakan uang untuk pembelian alat-alat, perkakas-perkakas dan bahan-bahan, dan buat pembayaran segala keperluan untuk melakukan pekerjaan orang-orang hukuman tutupan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pekerjaan orang hukuman tutupan tersebut dalam ayat diatas sedapat-dapatnya harus digunakan untuk keperluan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Barang-barang buatan orang-orang hukuman tutupan yang tidak dapat digunakan untuk keperluan jabatan Negara harus dijual seuntung-untungnya bagi Negara, dan pendapatannya diserahkan kepada perbendaharaan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan maka untuk pekerjaan itu boleh diberikan hadiah uang atau barang kepada orang-orang hukuman tutupan yang bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan sehari-harinya atau yang hasil pekerjaannya sangat berguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Lamanya waktu bekerja sehari selama-lamanya Enam Jam.
(1)
Lamanya waktu bekerja sehari selama-lamanya Enam Jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila mereka telah bekerja lamanya kira-kira separo dari waktu yang ditetapkan, maka mereka harus diberi kesempatan untuk beristirahat sedikit-dikitnya satu jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Waktu mulainya dan berhentinya bekerja serta waktu beristirahat harus ditetapkan dalam peraturan tata usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pada hari Minggu dan hari Raja, orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan, melainkan dengan sukanya sendiri, dan dalam hal yang amat perlu menurut pertimbangan Menteri pertahanan.
(1)
Pada hari Minggu dan hari Raja, orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan, melainkan dengan sukanya sendiri, dan dalam hal yang amat perlu menurut pertimbangan Menteri pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam peraturan tata usaha guna Rumah Tutupan akan ditetapkan hari-hari raja tersebut dalam ayat 1.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jika pada hari istirahat orang-orang hukuman tutupan tidak bekerja dengan kemauannya sendiri, atau tidak melakukan sesuatu apa yang pantas, mereka sedapat-dapatnya diberi kesempatan untuk bergerak badan dengan pengawasan dan pimpinan yang seksama, atau membaca buku, majalah, atau surat kabar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIHAL MEMPERTAHANKAN KEAMANAN DI RUMAH TUTUPAN
Pasal 19
Kepala Rumah Tutupan bertanggung jawab tentang mempertahankan keamanan dalam Rumah Tutupan yang dikepalainya.
(1)
Kepala Rumah Tutupan bertanggung jawab tentang mempertahankan keamanan dalam Rumah Tutupan yang dikepalainya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan dibantu oleh pegawai-pegawai Rumah Tutupan yang dibawah perintahnya, ia menjaga jangan ada orang hukuman tutupan melarikan diri, dan berusaha secukupnya untuk mencegah kekalutan orang-orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ia menjaga jangan sampai pegawai Rumah Tutupan melakukan barang sesuatu yang sekira akan mengurangkan perasaan kehormatan orang-orang hukuman tutupan terhadap pegawai-pegawai itu, atau yang dapat menimbulkan perasaan dendam atau benci dikalangan orang-orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pegawai yang berlaku sebagai tersebut dalam ayat 3 harus diberikan hukuman disiplin yang berat atau dianjurkan mendapat hukuman itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Kepala Rumah Tutupan berhak untuk menghukum orang-orang hukuman tutupan yang melanggar peraturan ketertiban dan keamanan dalam Rumah Tutupan.
(1)
Kepala Rumah Tutupan berhak untuk menghukum orang-orang hukuman tutupan yang melanggar peraturan ketertiban dan keamanan dalam Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hukuman itu dijatuhkan sesudah didengar keterangan orang yang tertuduh, yang mendakwa saksi-saksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengaduan, keterangan-keterangan dan keputusan-keputusan harus dicatat dalam suatu daftar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Turunan daftar ini tiap-tiap bulan harus dikirim kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Menteri Pertahanan berkuasa, berhubung dengan yang termuat dalam daftar itu, memberi nasehat atau petunjuk kepada Pegawai Rumah Tutupan yang bersangkutan dengan perantaraan Kepala Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Hukuman-hukuman yang boleh dijatuhkan karena orang-orang hukuman melanggar peraturan ketertiban dan keamanan yaitu:
(1)
Hukuman-hukuman yang boleh dijatuhkan karena orang-orang hukuman melanggar peraturan ketertiban dan keamanan yaitu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemarahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pencabutan sebagian atau semua hak-hak atau anugerah-anugerah yang sudah diberikan kepada mereka menurut peraturan ini atau peraturan tata usaha, untuk paling lama tiga puluh hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tutupan sunyi untuk paling lama empat belas hari; sesudah habis waktu bekerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Tutupan sunyi untuk paling lama empat belas hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hukuman-hukuman ini tidak mengurangkan hukuman-hukuman yang terancam oleh hukum pidana atas kejahatan dan pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Selama waktu menjalani hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 21, huruf c dan d, juga dicabut segala hak-hak dan anugerah-anugerah yang biasanya didapat oleh mereka, sedang kepada mereka tidak boleh diberi apapun juga selain rangsum dari Negeri.
(1)
Selama waktu menjalani hukuman-hukuman tersebut dalam pasal 21, huruf c dan d, juga dicabut segala hak-hak dan anugerah-anugerah yang biasanya didapat oleh mereka, sedang kepada mereka tidak boleh diberi apapun juga selain rangsum dari Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika dalam rangsum tersebut terkandung juga rokkok dan sebagainya, maka pemberian itu dapat dihentikan, sementara dijalankan hukuman tersebut dalam ayat 1.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Orang-orang yang melawan, menghina atau mengancam salah seorang Pegawai Rumah Tutupan atau yang melarikan diri, dihukum dengan hukuman tersebut dalam pasal 21 huruf d.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Hukuman tutupan sunyi harus dijalankan dengan menempatkan orang-orang sendirian dalam sel buat seorang yang tertutup, dengan tidak boleh bicara dengan siapapun, melainkan dengan seorang Guru agama atau pegawai Rumah Tutupan.
(1)
Hukuman tutupan sunyi harus dijalankan dengan menempatkan orang-orang sendirian dalam sel buat seorang yang tertutup, dengan tidak boleh bicara dengan siapapun, melainkan dengan seorang Guru agama atau pegawai Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam Rumah Tutupan yang tidak ada tempatnya untuk berganti hawa bersama tempat mandi yang berhubungan dengan tiap-tiap kamar, harus diberi kesempatan kepada orang-orang yang terhukum sunyi mandi dan bergerak badan ditempat yang dapat hawa luar, dua kali sehari tiap-tiap kali selama satu jam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai yang menjaga orang-orang yang terhukum sunyi dilarang keras berbicara dengan mereka kalau tidak perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Orang-orang yang terhukum sunyi sedapat-dapat harus diberi pekerjaan berat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Orang hukuman tutupan yang sengaja merusakkan atau menghilangkan barang-barang kepunyaan Rumah Tutupan atau barang yang bukan miliknya, harus mengganti kerugian itu dengan tidak mengurangi hukuman yang mungkin dijatuhkan kepadanya.
(1)
Orang hukuman tutupan yang sengaja merusakkan atau menghilangkan barang-barang kepunyaan Rumah Tutupan atau barang yang bukan miliknya, harus mengganti kerugian itu dengan tidak mengurangi hukuman yang mungkin dijatuhkan kepadanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk membayar kerugian itu boleh dipergunakan uang orang hukuman tutupan yang bersalah, yang disimpankan atau juga hadiah-hadiah uang atau barang seperti yang tersebut dalam pasal 16, dan jika orangnya tidak mempunyai uang atau barang, seharusnya pemberian sebagai rokok dan lain-lainnya harus diberhentikan, hingga uang kerugian tertutup dengan jalan demikian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Jika terjadi ada perlawanan dengan yang perbuatan yang nyata dan percobaan yang sungguh-sungguh untuk mengganggu keamanan, Maka Kepala Rumah Tutupan atau Pegawai yang sementara menggantinya, berkuasa menghukum yang berbuat demikian atau penganjurnya-penganjurnya dengan hukuman tutupan sunyi.
(1)
Jika terjadi ada perlawanan dengan yang perbuatan yang nyata dan percobaan yang sungguh-sungguh untuk mengganggu keamanan, Maka Kepala Rumah Tutupan atau Pegawai yang sementara menggantinya, berkuasa menghukum yang berbuat demikian atau penganjurnya-penganjurnya dengan hukuman tutupan sunyi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal ini harus dicatat dalam daftar hukuman-hukuman dan selekas-lekasnya harus diberitahukan kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kepala satuan tentara yang berdekatan wajib memberi bantuan tenaga tentara secukupnya, apabila ini diminta oleh Kepala Tutupan atau Wakilnya.
(1)
Kepala satuan tentara yang berdekatan wajib memberi bantuan tenaga tentara secukupnya, apabila ini diminta oleh Kepala Tutupan atau Wakilnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal yang demikian yang bertanggung jawab ialah Kepala Rumah Tutupan atau Wakilnya yang minta bantuan tentara itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam pada penjagaan orang-orang hukuman tutupan Peraturan Pemerintah ini tidak menyimpang dari peraturan yang termuat dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 dari "Gestichten Reglement" dan pasal 44 ayat 1 dan dua dari "Peraturan Kepenjaraan Penjara".
(1)
Dalam pada penjagaan orang-orang hukuman tutupan Peraturan Pemerintah ini tidak menyimpang dari peraturan yang termuat dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 dari "Gestichten Reglement" dan pasal 44 ayat 1 dan dua dari "Peraturan Kepenjaraan Penjara".
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila terjadi senjata dipergunakan, maka dengan segera hal itu harus diberitahukan Kepada Kepala Kepolisian Karesidenan dan Menteri pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kalau pada seorang hukuman tutupan telah dijatuhkan hukuman atas pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam Rumah Tutupan dan hukuman itu belum habis dijalani, sedang orangnya harus dilepaskan karena waktu hukumannya sudah lalu atau oleh karena sebab lain, maka orang itu harus juga dilepaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERIHAL PEMELIHARAAN KESEHATAN ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 29
Pada Rumah Tutupan seharusnya dipekerjakan seorang dokter.
(1)
Pada Rumah Tutupan seharusnya dipekerjakan seorang dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila hal itu tidak mungkin, maka Menteri Pertahanan mengambil tindakan untuk menjamin pemeliharaan kesehatan orang-orang hukuman tutupan sebaik-baiknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kepala Rumah Tutupan harus mengatur supaya segala-galanya dalam Rumah Tutupan dalam keadaan sebersih-bersihnya dan agar orang-orang hukuman tutupan selalu memelihara pakaiannya dan alat tidurnya dengan bersih.
(1)
Kepala Rumah Tutupan harus mengatur supaya segala-galanya dalam Rumah Tutupan dalam keadaan sebersih-bersihnya dan agar orang-orang hukuman tutupan selalu memelihara pakaiannya dan alat tidurnya dengan bersih.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tiap-tiap pagi selekas-lekasnya setelah kamar-kamar dibuka, maka kesehatan orang-orang hukuman tutupan harus diperiksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Orang-orang hukuman tutupan yang terdapat sakit atau mengaku sakit, harus dicatat dalam daftar catatan orang-orang sakit menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan; lain dari pada itu harus diadakan buku catatan penyakit yang contohnya juga ditetapkan oleh Menteri Pertahanan; dokter yang dipekerjakan di Rumah Tutupan mencatat dalam daftar catatan orang-orang sakit dan dalam buku catatan penyakit, macamnya penyakit dan lain-lain keterangan sebagaimana diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Orang-orang yang merasa tidak dapat bekerja dimasukkan dalam ruangan yang disediakan untuk keperluan itu sambil menunggu pemeriksaan oleh dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pada waktu pemeriksaan, orang-orang sakit tersebut dalam ayat 3 dan 4 dihadapkan pada dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pada waktu itu dihadapkan juga orang-orang yang baru dimasukkan Rumah Tutupan untuk diperiksa sebagai yang termaksud dalam peraturan Tata Usaha guna Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Kalau pada waktu dokter tidak ada, terdapat orang-orang hukuman tutupan yang ketara mempunyai tanda-tanda sesuatu penyakit yang melebihi penyakit yang ringan, maka Kepala Rumah Tutupan dengan segera harus memberitahukan hal itu kepada dokter yang dipekerjakan pada Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Sedapat-dapat semua orang hukuman tutupan satu kali seminggu harus diperiksa kesehatannya oleh dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Orang hukuman yang tutupan yang sakit sedapat-dapat dirawat dalam rumah tutupan juga.
(1)
Orang hukuman yang tutupan yang sakit sedapat-dapat dirawat dalam rumah tutupan juga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika dokter yang berwajib pada rumah Tutupan menganggap perlu, orang hukuman tutupan yang sakit dapat dirawat di Rumah sakit di luar Rumah Tutupan dengan penjagaan yang cukup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal demikian Kepala Rumah Tutupan segera memberitahukan tindakan tersebut kepada Menteri Pertahanan atau pegawai yang ditunjuknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Jikalau orang hukuman tutupan yang seharusnya dilepas karena waktu hukuman sedang habis sedang sakit, maka apabila dipandang perlu oleh dokter yang berwajib, ia boleh tinggal dirumah (ruangan) Sakit dalam Rumah Tutupan hingga sembuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERIHAL MAKANAN, PAKAIAN DAN TEMPAT TIDUR ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 33
Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman menetapkan macamnya dan banyaknya makanan, minuman dan rokok yang sehari-harinya diberikan kepada orang-orang hukuman tutupan.
(1)
Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman menetapkan macamnya dan banyaknya makanan, minuman dan rokok yang sehari-harinya diberikan kepada orang-orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Makanan orang hukuman tutupan harus lebih baik daripada makanan orang hukuman penjara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Didalam Rumah Tutupan disediakan ruangan bagi orang-orang hukuman tutupan untuk makan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam Peraturan Tata Usaha guna Rumah Tutupan diadakan aturan-aturan tentang caranya memasak makanan dan minuman, pemberian makanan dan minuman sehari-hari, pukul berapa diberikannya dan perihal barang-barang yang dipakai oleh orang-orang hukuman tutupan untuk makan dan minum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Buat orang yang tidak merokok, pemberian rokok diganti dengan uang seharga barang-barang itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Uang tersebut dalam ayat 5 boleh dipergunakan semuanya oleh orang hukuman tutupan untuk membeli sedap-sedapan yang diperkenankan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pemasakan makanan dan minuman itu sedapat-dapat dilakukan didalam rumah Tutupan.
(1)
Pemasakan makanan dan minuman itu sedapat-dapat dilakukan didalam rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Rumah Tutupan harus mengatur supaya pemasakan makanan itu dilakukan dengan cara yang pantas dan untuk tiap-tiap kali makan; dalam hal itu harus dijaga sungguh-sungguh hal kebersihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila persediaan makanan dan minuman atau bahan makanan dan minuman yang penting diborongkan, Kepala rumah Tutupan harus berupaya supaya ketetapan-ketetapan dalam perjanjian dijalankan dengan tepat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Salinan surat perjanjian tentang persediaan barang-barang itu selalu harus ada di Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk Orang-orang hukuman tutupan harus selalu disediakan air minum yang bersih dalam tempat yang tertutup baik.
(1)
Untuk Orang-orang hukuman tutupan harus selalu disediakan air minum yang bersih dalam tempat yang tertutup baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Air minum itu dimasak dulu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan memakai pakaian sendiri; adapun banyaknya yang dapat dipakai ditetapkan oleh Kepala Rumah Tutupan.
(1)
Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan memakai pakaian sendiri; adapun banyaknya yang dapat dipakai ditetapkan oleh Kepala Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Buat mencuci pakaiannya, mereka diberi sabun seperlunya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pada orang-orang hukuman tutupan yang tidak mempunyai pakaian sendiri dan juga tidak mempunyai uang cukup untuk membelinya, diberi pakaian seperlunya menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan. Pakaian ini harus lebih baik dari pada pakaian guna orang hukuman penjara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Menteri Pertahanan menentukan barang-barang yang akan diserahkan kepada tiap-tiap dari berbagai-bagai golongan orang-orang hukuman tutupan sebagai alat tidur.
(1)
Menteri Pertahanan menentukan barang-barang yang akan diserahkan kepada tiap-tiap dari berbagai-bagai golongan orang-orang hukuman tutupan sebagai alat tidur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika mungkin berhubung dengan keadaan dan tidak bertentangan dengan ketertiban dan keamanan, maka orang-orang hukuman tutupan boleh memakai alat tidurnya sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Dalam Rumah Tutupan harus diterangkan dengan jelas gunanya tiap-tiap bagian atau ruangan.
(1)
Dalam Rumah Tutupan harus diterangkan dengan jelas gunanya tiap-tiap bagian atau ruangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Diatas pintu tiap-tiap harus dinyatakan banyaknya orang hukuman tutupan yang boleh ditempatkan disitu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ruangan-ruangan dan kamar-kamar dalam Rumah Tutupan tidak boleh dipakai untuk lain maksud dari pada yang telah ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Jika pada waktu malam pegawai-pegawai Rumah Tutupan harus masuk dalam ruangan-ruangan tempat tidurnya orang-orang hukuman tutupan, maka pekerjaan itu harus dilakukan oleh dua pegawai bersama-bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERIHAL PERBAIKAN NASIB ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 40
Orang-orang hukuman tutupan, kalau mau dan mungkin, boleh menerima dari luar atau mengadakan makanan, minuman dan sedap-sedapan, dan membeli segala apa yang sekira bisa meringankan nasibnya dengan biaya sendiri.
(1)
Orang-orang hukuman tutupan, kalau mau dan mungkin, boleh menerima dari luar atau mengadakan makanan, minuman dan sedap-sedapan, dan membeli segala apa yang sekira bisa meringankan nasibnya dengan biaya sendiri. Kepala Rumah Tutupan harus menjaga supaya usaha meringankan nasib itu tidak melampaui batas yang pantas atau bertentangan dengan ketertiban atau keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uang guna belanjanya seperti tersebut dalam ayat (1) harus diurus oleh Kepala Rumah Tutupan, harus mengadakan surat perhitungan tentang hal itu buat masing-masing orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hal memberikan makanan, minuman dan sedap-sedapan pada orang-orang hukuman tutupan hanya dilakukan atas penilikan dan tanggungan Kepala Rumah Tutupan atau pegawai yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk Orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dibeli dan tidak boleh diserahkan makanan yang membahayakan kesehatan atau yang busuk, begitu juga buah-buahan atau sedap-sedapan yang berbau keras atau jelek.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hanya sebagai obat atas surat dokter, kepada orang-orang hukuman tutupan boleh diberikan minuman yang mengandung alkohol, candu dan sebagainya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pegawai Rumah Tutupan tidak boleh mengambil untung dari pembelian seperti tersebut dalam pasal 40.
(1)
Pegawai Rumah Tutupan tidak boleh mengambil untung dari pembelian seperti tersebut dalam pasal 40.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jika mungkin, berhubung dengan keadaan, satu daftar harga yang berisi barang-barang yang boleh dibeli oleh orang-orang hukuman tutupan, harus digantungkan ditempat yang kelihatan dengan terang dalam Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dari hadiah uang yang diberikan pada orang hukuman tutupan menurut pasal 16, sebagian yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, boleh digunakan untuk membeli sedap-sedapan.
(1)
Dari hadiah uang yang diberikan pada orang hukuman tutupan menurut pasal 16, sebagian yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan, boleh digunakan untuk membeli sedap-sedapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembelian ini diatur dalam pasal 40 dan 41.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Sisa uang tersebut dalam pasal 42 harus disimpan untuk orang-orang hukuman tutupan, dan diberikan kepada mereka, bilamana mereka dilepaskan.
(1)
Sisa uang tersebut dalam pasal 42 harus disimpan untuk orang-orang hukuman tutupan, dan diberikan kepada mereka, bilamana mereka dilepaskan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Uang itu dapat juga diserahkan kepada suatu badan atau seseorang untuk diberikan pada yang dilepaskan, baik sekaligus maupun berangsur-angsur, segala sesuatu menurut yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERIHAL KEROHANIAN ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN
Pasal 44
Didalam Rumah Tutupan diperbolehkan mengadakan penghiburan sederhana yang pantas.
(1)
Didalam Rumah Tutupan diperbolehkan mengadakan penghiburan sederhana yang pantas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan menghias ruangan untuk tidur, makan, beristirahat, dan sebagainya dengan gambar yang membahayakan ketertiban atau keamanan, lebih-lebih yang menusuk rasa kesusilaan atau perasaan orang lain, tidak boleh dipasang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Dengan mengindahkan peraturan Menteri Pertahanan maka dalam Rumah Tutupan diberi kesempatan:
a.
Untuk melakukan agama oleh orang-orang hukuman tutupan, yang meminta kesempatan itu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Untuk memberikan pendidikan agama atau Penerangan tentang kebaktian pada tuhan, tentang pengetahuan, atau tentang soal kemasyarakatan dan sebagainya kepada orang-orang hukuman tutupan yang tidak mempunyai keberatan untuk menerima pendidikan atau penerangan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan membawa buku-buku, majalah-majalah atau surat kabar dalam Rumah Tutupan dan diperkenankan membeli buku-buku baru atau berlangganan surat-surat kabar atau majalah-majalah dengan uang sendiri; adapun banyaknya ditetapkan oleh Kepala Rumah Tutupan.
(1)
Orang-orang hukuman tutupan diperkenankan membawa buku-buku, majalah-majalah atau surat kabar dalam Rumah Tutupan dan diperkenankan membeli buku-buku baru atau berlangganan surat-surat kabar atau majalah-majalah dengan uang sendiri; adapun banyaknya ditetapkan oleh Kepala Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Buku-buku, majalah-majalah atau surat-surat kabar termaksud dalam ayat 1 yang menurut pendapat Menteri Pertahanan memuat anjuran-anjuran yang membahayakan bangsa, Negara atau Pemerintah yang ada, atau untuk membikin pemberontakan, perlawanan atau mengganggu tata tertib dalam Rumah Tutupan, tidak boleh dimasukkan dalam Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Sedapat-dapat dalam Rumah Tutupan diadakan perpustakaan guna orang-orang hukuman tutupan.
(1)
Sedapat-dapat dalam Rumah Tutupan diadakan perpustakaan guna orang-orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri Pertahanan mengatur pembelian buku-buku dan majalah-majalah guna perpustakaan tadi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam Peraturan Tata Usaha dari Rumah Tutupan, dimuat aturan-aturan tentang mengurus perpustakaan dan hal meminjamkan buku-buku pada orang-orang hukuman tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERIHAL PEMBAGIAN ORANG-ORANG HUKUMAN TUTUPAN DALAM BEBERAPA TINGKAT DAN PIMPINAN SENDIRI
Pasal 48
Apabila oleh Menteri Pertahanan ditimbang dapat dijalankan berhubung dengan keadaan Rumah Tutupan dan orang-orang yang dihukum, maka oleh Menteri Pertahanan dapat diadakan Peraturan pembagian orang-orang hukuman tutupan dalam beberapa tingkat dan pimpinan sendiri antara orang-orang hukuman tutupan dibawah pengawasan Kepala Rumah Tutupan dan pegawai-pegawai pembantunya, yang tujuannya pertama-tama untuk memperbaiki tabiat mereka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
BERBAGAI-BAGAI ATURAN
Pasal 49
Buku-buku daftar-daftar dan surat-surat yang harus ada di Rumah Tutupan, begitu juga hal mengirim perslag-perslag, surat-surat perhitungan uang, pertelaan dan daftar serta waktunya dan kepada siapa disampaikannya, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
(1)
Buku-buku daftar-daftar dan surat-surat yang harus ada di Rumah Tutupan, begitu juga hal mengirim perslag-perslag, surat-surat perhitungan uang, pertelaan dan daftar serta waktunya dan kepada siapa disampaikannya, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai-pegawai Negeri yang berkuasa memeriksa Rumah Tutupan pada waktu datang disitu berhak meminta lihat segala daftar-daftar dan surat-surat tersebut dalam ayat 1 dan wajib mengamati-amati supaya segala buku-buku, daftar-daftar dan surat-surat dikerjakan dengan semestinya, dan supaya Rumah Kepala Rumah Tutupan dengan teliti memasukkan dalam buku semua uang yang sudah diterimanya guna orang-orang hukuman tutupan dan segala belanjanya untuk mereka itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Sebelum orang-orang hukuman tutupan dikirim kelain tempat untuk menjalani hukumannya, harus diperiksa oleh dokter.
(1)
Sebelum orang-orang hukuman tutupan dikirim kelain tempat untuk menjalani hukumannya, harus diperiksa oleh dokter.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Orang-orang hukuman tutupan yang sakit baru boleh pergi ketempat yang ditentukan, jika sudah sembuh dari sakitnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Kepala Rumah Tutupan harus mengatur, supaya pada waktu orang-orang hukuman tutupan meninggalkan Rumah Tutupan segala surat-surat yang berhubungan dengan mereka dan segala uang dan barangnya disiapkan.
(1)
Kepala Rumah Tutupan harus mengatur, supaya pada waktu orang-orang hukuman tutupan meninggalkan Rumah Tutupan segala surat-surat yang berhubungan dengan mereka dan segala uang dan barangnya disiapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebelum berangkat maka tiap-tiap orang hukuman tutupan diberi surat keterangan tentang barang-barang dan uang-uang yang jadi miliknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kecuali hal yang termaksud dalam ayat 2 pasal 43, segala uang dan barang harus diserahkan kepada yang punya pada waktu ia dikeluarkan dari Rumah Tutupan, sedang salinan keterangan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, sesudah ditanda-tangani untuk penerimaan, disimpan dalam arsip Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Uang atau barang kepunyaan orang hukuman tutupan yang sudah melarikan diri, dan uang atau barang yang tidak ketahuan siapa yang punya, atau yang punya tidak mau atau lalai untuk menerimanya, selama tiga tahun harus disimpan di Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Apabila waktu itu sudah lalu dan yang punya juga belum datang untuk menerimanya, maka barang itu atas perintah Menteri Pertahanan dilelangkan dan hasilnya bersama uang tersebut dalam ayat 4 dimasukkan dalam perbendaharaan Negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Hanya atas surat perintah Pembesar yang berkuasa orang-orang hukuman tutupan boleh dikirim dari Rumah Tutupan kegedung pengadilan, kejaksaan atau kantor polisi.
(1)
Hanya atas surat perintah Pembesar yang berkuasa orang-orang hukuman tutupan boleh dikirim dari Rumah Tutupan kegedung pengadilan, kejaksaan atau kantor polisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penghantaran orang-orang hukuman tutupan harus selalu dilakukan dengan penjagaan yang tertib dan kuat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Apabila ada orang hukuman tutupan meninggal, maka Kepala Rumah Tutupan harus memberitahukan hal itu dengan segala keterangan yang perlu dengan langsung:
(1)
Apabila ada orang hukuman tutupan meninggal, maka Kepala Rumah Tutupan harus memberitahukan hal itu dengan segala keterangan yang perlu dengan langsung:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepada pegawai pendaftaran jiwa jika yang meninggal itu termasuk golongan orang harus didaftarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepada Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota yang daerahnya melingkungi tempat asalnya orang yang meninggal, untuk diberitahukan kepada keluarganya yang meninggal itu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepada pembesar yang bersangkutan, jika oleh orang yang meninggal sudah dipersembahkan permohonan untuk dihapuskan atau dikurangi hukumannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Penguburan orang hukuman tutupan sedapat-dapat diserahkan kepada keluarganya atau sahabat-sahabatnya.
(1)
Penguburan orang hukuman tutupan sedapat-dapat diserahkan kepada keluarganya atau sahabat-sahabatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penguburan itu dilakukan oleh Negeri, jika tidak dapat dilakukan oleh keluarganya atau sahabatnya, atau apabila Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota berkeberatan hal itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila penguburan dilakukan oleh Negeri, maka Kepala Pemerintah Kabupaten atau Wali Kota harus mengatur supaya penguburan itu dilakukan secara agamanya yang meninggal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ongkos penguburan yang dilakukan oleh Negeri, jika mungkin dibayar dengan hadiah uang kelebihan kerja yang meninggal dan kurangnya dipikul oleh Negeri, menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Apabila Menteri Pertahanan menimbang perlu, untuk Rumah Tutupan diadakan panitia pembantu. Beliau mengatur susunan dan lingkungan pekerjaan Panitia tadi mengangkat anggota-anggotanya.
(1)
Apabila Menteri Pertahanan menimbang perlu, untuk Rumah Tutupan diadakan panitia pembantu. Beliau mengatur susunan dan lingkungan pekerjaan Panitia tadi mengangkat anggota-anggotanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala rumah Tutupan dan dokter yang dipekerjakan pada Rumah Tutupan harus duduk sebagai anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Panitia pembantu sekurang-kurangnya harus bersidang satu kali setahun dan tiap-tiap kali dirasa perlu oleh ketuanya.
(1)
Panitia pembantu sekurang-kurangnya harus bersidang satu kali setahun dan tiap-tiap kali dirasa perlu oleh ketuanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam persidangan itu harus dibicarakan segala soal berhubung dengan perbaikan rumah tutupan dan orang-orang hukuman tutupan yang ada didalamnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Panitia kalau menimbang perlu dapat memajukan usul-usul kepada Menteri Pertahanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota-anggota Panitia pembantu boleh memeriksa keadaan Rumah Tutupan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Panitia Pembantu menetapkan aturan pekerjaannya yang harus disyahkan oleh Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Mei 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Kehakiman, pada tanggal 5 Mei 1948.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Sekretaris Negara
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan ad interim
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang penambahan jenis hukuman pokok dengan Hukuman Tutupan. Peraturan ini mengatur tentang Rumah Tutupan sebagai tempat menjalankan hukuman tutupan, yang untuk sementara waktu diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan berhubung dengan keadaan. Peraturan ini mencakup 11 BAB yang mengatur tentang: (1) Peraturan Umum; (2) Perihal Mengurus dan Mengawasi Rumah Tutupan; (3) Perihal Memasukkan dan Melepaskan Orang-orang Hukuman Tutupan; (4) Perihal Pekerjaan dan Hadiah untuk Pekerjaan; (5) Perihal Mempertahankan Keamanan di Rumah Tutupan; (6) Perihal Pemeliharaan Kesehatan Orang-orang Hukuman Tutupan; (7) Perihal Makanan, Pakaian dan Tempat Tidur; (8) Perihal Perbaikan Nasib Orang-orang Hukuman Tutupan; (9) Perihal Kerohanian; (10) Perihal Pembagian Orang-orang Hukuman Tutupan dalam Beberapa Tingkat; dan (11) Berbagai-bagai Aturan. Peraturan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Mei 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.