:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 45 Dari Hal Pemberian Pangkat Militer Kepada Hakim Dan Lain-lain Yang Bukan Opsir Tentara
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1948
TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 45 DARI HAL PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA HAKIM DAN LAIN-LAIN YANG BUKAN OPSIR TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali pangkat militer-tituler untuk para Ketua pengganti dari Mahkamah-mahkamah Tentara;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 tentang Pemberian pangkat militer tituler kepada Hakim yang bukan opsir Tentara, Jaksa serta Panitera pada pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1948 TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
a.
(2) Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 11 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Pertahanan, pada tanggal 11 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Pertahanan,
ttd.
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Dalam praktek ternyata bahwa kedudukan Ketua dan Ketua Pengganti pada suatu Mahkamah Tentara dalam menjalankan tugasnya adalah sama. Maka dari itu tidak beralasan untuk mengadakan perbedaan antara pangkat militer titulernya. Hal ini sesuai juga dengan kedudukan seorang Jaksa pengganti dari kejaksaan Tentara terhadap Jaksa Tentaranya. Peraturan ini mengubah Pasal 3 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1948 untuk memberikan pangkat Letnan Kolonel tituler kepada Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.