:Pengadilan Tentara. Susunan Dan Kekuasaan. Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1948 Nomor 37 Dari Hal Susunan Dan Kekuasaan Pengadilan/kejaksaan Tentara
Mahkamah Agung & Peradilan UmumLembaga Peradilan KhususTindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948
TENTANG PENGADILAN TENTARA. SUSUNAN DAN KEKUASAAN. PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 37 DARI HAL SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN TENTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
tidak adanya ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan", berhubungan dengan penyelesaian perkara-perkara pemberontakan seperti dihari-hari belakangan ini;
b.
susunan sidang Mahkamah Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung, berhubung dengan sangat terbatas jumlahnya para perwira menengah/tinggi disebabkan reformasi/rekonstruksi Angkatan Perang Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Bab I dan pasal 15 ayat 4, 5 dan 6 serta pasal 23 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tersebut;
2.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1948 TENTANG "SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN"
Pasal 1
Antara Pasal 3 dan Pasal 4 diadakan pasal baru yaitu pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut: "Pengadilan Tentara mengadili pula perkara-perkara kejahatan yang dilakukan oleh siapapun juga jikalau kejahatan-kejahatan tersebut termasuk titel 1 atau titel 2 buku II dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan dilakukan dalam lingkungan yang dinyatakan dalam keadaan bahaya berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Dasar".
Pasal 2
Pasal 15 ayat(4),(5) dan(6) dan pasal 23 ayat(2) dihapuskan.
Pasal 3
Pasal 30 ayat(1) diubah menjadi: "(1) Mahkamah Tentara Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh:
a.
Panglima Besar;
b.
Kepala Staf Angkatan Perang;
c.
Kepala Staf Angkatan Darat, Laut atau Udara;
d.
Panglima Tentara dan Territorium Jawa;
e.
Panglima Tentara dan Territorium Sumatra;
f.
Panglima Divisi.
Pasal 4
(1)
Pasal 1 dan pasal 2 dari Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948;
(2)
Pasal 3 dari Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 10 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
1. Dalam usaha penyelesaian perkara-perkara pemberontakan P.K.I. Muso/Amir cs., terasa benar kesulitan-kesulitan disebabkan peraturan tentang kekuasaan Pengadilan Tentara (Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948) tidak memuat suatu pasal seperti pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 yang berbunyi sebagai berikut: "Pengadilan Tentara mengadili pula perkara-perkara kejahatan yang dilakukan oleh siapapun juga jikalau kejahatn-kejahatan tersebut termasuk titel I atau titel II buku dua dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dilakukan dalam lingkungan yang dinyatakan dalam keadaan bahaya berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Dasar".
Terbukti bahwa dalam peristiwa pemberontakan tersebut tersangkut orang-orang preman dan anggota-anggota tentara sebagai satu gerombolan dalam hubungan yang erat. Antara lain karena golongan tentara pada dewasa ini tidak merupakan suatu golongan yang terpisah dalam masyarakat kita, pun karena maksud/tujuan("opzet") pemberontakan termaksud meliputi tentara dan sipil sebagai satu front terhadap Pemerintah, sehingga pada umumnya batas-batas antara anasir-anasir pemberontakan biasa dan anasir-anasir ketentaraan dalam pemberontakan tersebut sukar ditetapkan dengan pasti.
Lagi pula hubungan pihak tentara dan pihak sipil dalam pemberontakan itu menyukarkan penyelesaian perkara selanjutnya, dalam penyelesaian mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 harus dipergunakan pemisahan("splitsing").
Dengan diadakan pasal seperti pasal 4, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 maka kesulitan-kesulitan yang berkenaan dengan pemisahan tadi dapat dihindarkan.
Ternyata bahwa hal yang sebelum peristiwa Madiun dan seterusnya dirasakan sebagai tiruan belaka dari peraturan-peraturan jaman Hindia Belanda(yaitu p. 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946), sungguh mempunyai arti yang praktis guna penyelesaian perkara-perkara pemberontakan seperti pemberontakan P.K.I. Muso/Amir cs.
Bunyi teks pasal baru itu(pasal 3a) sesungguhnya lebih luas daripada pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 dan lebih sesuai dengan pasal 3 sub 1 dari "Bepalingen betreffende de rechtsmacht van den militairen rechter in Ned.Indie(Stbl. 1934 Nomor 173). Dengan demikian maka lacune yangberupa: a."beberapa perbuatan terancam oleh K.U.H.P.T. jika dilakukan oleh seorang preman, tidak merupakan delik" dan b."atas beberapa perbuatan terancam oleh kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika dilakukan oleh seorang preman, tidak dapat dipergunakan ancaman dalam K.U.H.P.T. yang pada umumnya lebih berat daripada ancamannya dalam K.U.H.P. ditiadakan. Dengan jalan demikian sekiranya diperlindungi kepentingan-kepentingan yang dalam keadaan istimewa membutuhkan perlindungan secara istimewa pula.
2. Dalam memahamkan jumlah perwira menengah/tinggi pada Angkatan Perang kita maka sudah terbayang kekurangan tenaga untuk dapat melayani pasal 19 ayat 4, 5 dan 6 dan pasal 23 ayat 2 Peraturan-peraturan Nomor 37 tahun 1948.
Harus diingat pula bahwa Mahkamah Tentara Tinggi praktis adalah pengadilan sehari-harinya("de dagelijksche rechter") bagi para perwira tinggi(termasuk mereka yang tersebut dalam pasal 30) terhadap siapa sukar didapatnya opsir-opsir yang berkedudukan militer lebih tinggi daripada mereka, untuk diangkat sebagai hakim opsir.
Pun pasal 23 ayat 2 sukar dijalankan untuk keperluan yang tercantum dalam pasal 30.
Maka terhadap Mahkamah Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung, Pemerintah terpaksa melepaskan azas bahwa seorang opsir tidak boleh memutuskan atau ikut memutus perkara opsir yang lebih tinggi pangkat atau ranglisnya.
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka sidang pengadilan-pengadilan tersebut hanya terikat kepada ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 ayat 3 berhubung dengan paal 14 ayat 5(untuk Mahkamah Tentara Tinggi) dan pasal 23 ayat 1 berhubung dengan pasal 22 ayat 2(untuk Mahkamah Tentara Agung). Keadaan demikian itu tidak berarti bahwa dalam memilih perwira untuk diangkat menjadi hakim opsir, pun dalam melayani suatu perkara dengan para hakim opsir Mahkamah tentara Tinggi/Agung yang tersedia, sama sekali tidak diindahkan azas tersebut.
Sedapat-dapat akan dipenuhi azas tersebut, meskipun sesuatu tidak merupakan keharusan seperti dalam suasana Mahkamah Tentara, bagi pengadilan mana azas itu masih berlaku sepenuhnya.
3. Perubahan pasal 30 ayat 1(lama) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 diadakan karena dihari belakangan ini ditiadakan jabatan yang dimaksud oleh ayat 1 sub 5 sampai dengan sub 9 pasal tersebut.
Yang dimaksudkan dengan jabatan Panglima Divisi sebagaimana termaktub dalam pasal III huruf f ialah Panglima Divisi menurut penetapan Menteri Pertahanan tanggal 6 Nopember 1948 jadi bukan Panglima Divisi menurut susunan lama atau yang sederajat dengan itu. misalnya Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.