Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:74
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1948
TENTANG
PENGADILAN TENTARA. SUSUNAN DAN KEKUASAAN. PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 1948 NOMOR 37 DARI HAL SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN TENTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
tidak adanya ketentuan seperti yang tercantum dalam pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang "Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan", berhubungan dengan penyelesaian perkara-perkara pemberontakan seperti dihari-hari belakangan ini;
b.
susunan sidang Mahkamah Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung, berhubung dengan sangat terbatas jumlahnya para perwira menengah/tinggi disebabkan reformasi/rekonstruksi Angkatan Perang Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
Bab I dan pasal 15 ayat 4, 5 dan 6 serta pasal 23 ayat 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tersebut;
2.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1948 TENTANG "SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN"
Pasal 1
Antara Pasal 3 dan Pasal 4 diadakan pasal baru yaitu pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut: "Pengadilan Tentara mengadili pula perkara-perkara kejahatan yang dilakukan oleh siapapun juga jikalau kejahatan-kejahatan tersebut termasuk titel 1 atau titel 2 buku II dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara dan dilakukan dalam lingkungan yang dinyatakan dalam keadaan bahaya berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Dasar".
Pasal 2
Pasal 15 ayat(4),(5) dan(6) dan pasal 23 ayat(2) dihapuskan.
Pasal 3
Pasal 30 ayat(1) diubah menjadi: "(1) Mahkamah Tentara Agung pada tingkatan peradilan pertama dan juga terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang berhubung dengan jabatannya dilakukan oleh:
a.
Panglima Besar;
b.
Kepala Staf Angkatan Perang;
c.
Kepala Staf Angkatan Darat, Laut atau Udara;
d.
Panglima Tentara dan Territorium Jawa;
e.
Panglima Tentara dan Territorium Sumatra;
f.
Panglima Divisi.
Pasal 4
(1)
Pasal 1 dan pasal 2 dari Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948;
(2)
Pasal 3 dari Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 10 Desember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
1. Dalam usaha penyelesaian perkara-perkara pemberontakan P.K.I. Muso/Amir cs., terasa benar kesulitan-kesulitan disebabkan peraturan tentang kekuasaan Pengadilan Tentara (Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948) tidak memuat suatu pasal seperti pasal 4 dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 yang berbunyi sebagai berikut: "Pengadilan Tentara mengadili pula perkara-perkara kejahatan yang dilakukan oleh siapapun juga jikalau kejahatn-kejahatan tersebut termasuk titel I atau titel II buku dua dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dilakukan dalam lingkungan yang dinyatakan dalam keadaan bahaya berdasarkan pasal 12 Undang-Undang Dasar".

Terbukti bahwa dalam peristiwa pemberontakan tersebut tersangkut orang-orang preman dan anggota-anggota tentara sebagai satu gerombolan dalam hubungan yang erat. Antara lain karena golongan tentara pada dewasa ini tidak merupakan suatu golongan yang terpisah dalam masyarakat kita, pun karena maksud/tujuan("opzet") pemberontakan termaksud meliputi tentara dan sipil sebagai satu front terhadap Pemerintah, sehingga pada umumnya batas-batas antara anasir-anasir pemberontakan biasa dan anasir-anasir ketentaraan dalam pemberontakan tersebut sukar ditetapkan dengan pasti.

Lagi pula hubungan pihak tentara dan pihak sipil dalam pemberontakan itu menyukarkan penyelesaian perkara selanjutnya, dalam penyelesaian mana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 harus dipergunakan pemisahan("splitsing").

Dengan diadakan pasal seperti pasal 4, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 maka kesulitan-kesulitan yang berkenaan dengan pemisahan tadi dapat dihindarkan.

Ternyata bahwa hal yang sebelum peristiwa Madiun dan seterusnya dirasakan sebagai tiruan belaka dari peraturan-peraturan jaman Hindia Belanda(yaitu p. 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946), sungguh mempunyai arti yang praktis guna penyelesaian perkara-perkara pemberontakan seperti pemberontakan P.K.I. Muso/Amir cs.

Bunyi teks pasal baru itu(pasal 3a) sesungguhnya lebih luas daripada pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 dan lebih sesuai dengan pasal 3 sub 1 dari "Bepalingen betreffende de rechtsmacht van den militairen rechter in Ned.Indie(Stbl. 1934 Nomor 173). Dengan demikian maka lacune yangberupa: a."beberapa perbuatan terancam oleh K.U.H.P.T. jika dilakukan oleh seorang preman, tidak merupakan delik" dan b."atas beberapa perbuatan terancam oleh kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika dilakukan oleh seorang preman, tidak dapat dipergunakan ancaman dalam K.U.H.P.T. yang pada umumnya lebih berat daripada ancamannya dalam K.U.H.P. ditiadakan. Dengan jalan demikian sekiranya diperlindungi kepentingan-kepentingan yang dalam keadaan istimewa membutuhkan perlindungan secara istimewa pula.

2. Dalam memahamkan jumlah perwira menengah/tinggi pada Angkatan Perang kita maka sudah terbayang kekurangan tenaga untuk dapat melayani pasal 19 ayat 4, 5 dan 6 dan pasal 23 ayat 2 Peraturan-peraturan Nomor 37 tahun 1948.

Harus diingat pula bahwa Mahkamah Tentara Tinggi praktis adalah pengadilan sehari-harinya("de dagelijksche rechter") bagi para perwira tinggi(termasuk mereka yang tersebut dalam pasal 30) terhadap siapa sukar didapatnya opsir-opsir yang berkedudukan militer lebih tinggi daripada mereka, untuk diangkat sebagai hakim opsir.

Pun pasal 23 ayat 2 sukar dijalankan untuk keperluan yang tercantum dalam pasal 30.

Maka terhadap Mahkamah Tentara Tinggi dan Mahkamah Tentara Agung, Pemerintah terpaksa melepaskan azas bahwa seorang opsir tidak boleh memutuskan atau ikut memutus perkara opsir yang lebih tinggi pangkat atau ranglisnya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka sidang pengadilan-pengadilan tersebut hanya terikat kepada ketentuan-ketentuan dalam pasal 15 ayat 3 berhubung dengan paal 14 ayat 5(untuk Mahkamah Tentara Tinggi) dan pasal 23 ayat 1 berhubung dengan pasal 22 ayat 2(untuk Mahkamah Tentara Agung). Keadaan demikian itu tidak berarti bahwa dalam memilih perwira untuk diangkat menjadi hakim opsir, pun dalam melayani suatu perkara dengan para hakim opsir Mahkamah tentara Tinggi/Agung yang tersedia, sama sekali tidak diindahkan azas tersebut.

Sedapat-dapat akan dipenuhi azas tersebut, meskipun sesuatu tidak merupakan keharusan seperti dalam suasana Mahkamah Tentara, bagi pengadilan mana azas itu masih berlaku sepenuhnya.

3. Perubahan pasal 30 ayat 1(lama) Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 diadakan karena dihari belakangan ini ditiadakan jabatan yang dimaksud oleh ayat 1 sub 5 sampai dengan sub 9 pasal tersebut.

Yang dimaksudkan dengan jabatan Panglima Divisi sebagaimana termaktub dalam pasal III huruf f ialah Panglima Divisi menurut penetapan Menteri Pertahanan tanggal 6 Nopember 1948 jadi bukan Panglima Divisi menurut susunan lama atau yang sederajat dengan itu. misalnya Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…