Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:72
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1948
TENTANG
DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DI SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan tidak dapat berjalannya pekerjaan Pengadilan Tinggi Jawa Barat perkara-perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung tidak dapat diperiksa dalam Pengadilan tingkatan kedua;
b.
bahwa berhubung dengan kemungkinan perhubungan lalu lintas yang termudah, maka sebaik-baiknya Pengadilan-pengadilan Negeri tersebut diatas dimasukkan daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang;
Mengingat
:
1.
pasal 118 R.O. dan pasal 74 Rechtsreglement Buitengewesten;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DAERAH HUKUM PENGADILAN TINGGI SUMATERA SELATAN YANG BERKEDUDUKAN DI TANJUNG KARANG
Pasal 1
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang meliputi juga Daerah Hukum Pengadilan-pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Kehakiman pada tanggal 6 Desember 1948.
Sekretaris Negara, SOESANTO TIRTOPRODJO.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang daerah hukum Pengadilan Tinggi di Sumatera. Berhubung dengan tidak dapat berjalannya pekerjaan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, maka perkara-perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta, Tangerang, Serang, Pandeglang dan Rangkasbitung tidak dapat diperiksa dalam Pengadilan tingkatan kedua. Untuk itu, Pengadilan-pengadilan Negeri tersebut dimasukkan ke dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang berkedudukan di Tanjung Karang. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…