Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948
TENTANG MENGATUR HAL PERMOHONAN GRASI DENGAN MENARIK KEMBALI SEGALA PERATURAN MENGENAI SOAL INI YANG SAMPAI KINI BERLAKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan hal bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi telah beberapa kali diubah, pula berhubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, perlulah menetapkan peraturan tentang permohonan grasi baru;
Mengingat
:
1.
Pasal 14 Undang-Undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 7, Nomor 18 dan Nomor 26, tahun 1947;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 3, Nomor 51 dan Nomor 16, tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. Menarik kembali semua peraturan tentang permohonan grasi yang berlaku sebelum peraturan yang ditetapkan berikut ini mulai berlaku;
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN GRASI
Pasal 1
Lembaga peradilan yang putusannya dapat dimohonkan grasi kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan mengenai hukuman mati dan penundaan pelaksanaannya.
(1)
Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penjalanan hukuman itu ditunda selama 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Jika terhukum dalam tenggang tersebut pada ayat 1 tidak mengajukan permohonan grasi, maka panitera tersebut pada pasal 6 ayat 1 segera memberitahukan hal itu kepada hakim atau ketua pengadilan dan jaksa atau kepada kejaksaan tersebut pada pasal 7 ayat 1, 3 dan 2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 berlaku dalam hal ini.
(3)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada kepala kejaksaan dimaksudkan pada pasal 7 ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan hukuman tutupan, penjara dan kurungan.
(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila terhukum mohon supaya penjalanan hukuman itu ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi terhukum yang menurut pendapat jaksa yang bersangkutan, meskipun dapat membayar tidak mau membayar hukuman denda yang dijatuhkan padanya.
(3)
Jika hukuman tersebut pada ayat 1 telah dijalankan, maka penjalanan hukuman itu tidak dapat dihentikan atas permohonan terhukum berdasarkan permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi. Hal ini harus diberitahukan oleh hakim atau ketua pengadilan kepada terhukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan mengenai permohonan grasi atas hukuman denda.
(1)
Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penjalanan hukuman itu.
(2)
Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pengembalian denda yang telah dibayar, semua atau sebagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tenggang waktu pengajuan permohonan grasi.
(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahakamh Tentara Tinggi atau Mahakmah Tentara Agung, maka tenggang 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(3)
Permohonan grasi yang diajukan setelah tenggang tersebut pada ayat 1 dan 2 lampau, ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada pasal 7 ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara pengajuan permohonan grasi.
(1)
permohonan grasi harus diajukan atas kertas bermeterai pada panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Permohonan grasi yang diajukan oleh orang lain daripada terhukum hanya dapat diterima jikalau nyata bahwa terhukum setuju dengan permohonan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Proses penyelesaian permohonan grasi.
(1)
Setelah menerima surat permohonan grasi, panitera tersebut pada psal 6 ayat 1 segera meneruskan surat itu beserta proses-perbal dan surat keputusan yang bersangkutan kepada hakim atau ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Hakim atau ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 dengan disertai pertimbangannya kepada kepala kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(3)
Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau kepala kejaksaan tersebut pada ayat 2 segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 2 dengan disertai pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Dalam hal perkara summier pada Pengadilan Kepolisian, Hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 beserta pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
(5)
Ketua Mahkamah Agung segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 3 dan 4 dengan disertai pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman. Jika perlu Ketua Mahkamah Agung lebih dahulu dapat minta pertimbangan pada Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Permohonan grasi mengenai terhukum yang ada dalam tahanan atau yang sedang menjalani hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan khusus untuk Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kewenangan Presiden untuk menyimpang dari ketentuan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa, Madura dan Sumatera pada hari diumumkan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 15 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang permohonan grasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi telah beberapa kali diubah, dan berhubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, maka perlulah menetapkan peraturan tentang permohonan grasi baru. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai lembaga peradilan yang putusannya dapat dimohonkan grasi, tenggang waktu pengajuan permohonan grasi (14 hari), tata cara pengajuan dan proses penyelesaian permohonan grasi, serta ketentuan khusus untuk Pengadilan Tentara. Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa, Madura dan Sumatera pada hari diumumkan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah HukumVol. 1No. 22016
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.