Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948
TENTANG MENGATUR HAL PERMOHONAN GRASI DENGAN MENARIK KEMBALI SEGALA PERATURAN MENGENAI SOAL INI YANG SAMPAI KINI BERLAKU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan hal bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi telah beberapa kali diubah, pula berhubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, perlulah menetapkan peraturan tentang permohonan grasi baru;
Mengingat
:
1.
Pasal 14 Undang-Undang Dasar;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 7, Nomor 18 dan Nomor 26, tahun 1947;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 3, Nomor 51 dan Nomor 16, tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. Menarik kembali semua peraturan tentang permohonan grasi yang berlaku sebelum peraturan yang ditetapkan berikut ini mulai berlaku;
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN GRASI
Pasal 1
Lembaga peradilan yang putusannya dapat dimohonkan grasi kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ketentuan mengenai hukuman mati dan penundaan pelaksanaannya.
(1)
Jika hukuman mati dijatuhkan oleh pengadilan, maka penjalanan hukuman itu ditunda selama 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Jika terhukum dalam tenggang tersebut pada ayat 1 tidak mengajukan permohonan grasi, maka panitera tersebut pada pasal 6 ayat 1 segera memberitahukan hal itu kepada hakim atau ketua pengadilan dan jaksa atau kepada kejaksaan tersebut pada pasal 7 ayat 1, 3 dan 2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 berlaku dalam hal ini.
(3)
Hukuman mati tidak dapat dijalankan sebelum keputusan Presiden sampai pada kepala kejaksaan dimaksudkan pada pasal 7 ayat 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penundaan pelaksanaan hukuman tutupan, penjara dan kurungan.
(1)
Hukuman tutupan, penjara dan kurungan, termasuk juga hukuman kurungan pengganti, tidak boleh dijalankan, apabila terhukum mohon supaya penjalanan hukuman itu ditunda karena permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 mengenai hukuman kurungan pengganti tidak berlaku bagi terhukum yang menurut pendapat jaksa yang bersangkutan, meskipun dapat membayar tidak mau membayar hukuman denda yang dijatuhkan padanya.
(3)
Jika hukuman tersebut pada ayat 1 telah dijalankan, maka penjalanan hukuman itu tidak dapat dihentikan atas permohonan terhukum berdasarkan permohonan grasi atau kehendaknya akan mengajukan permohonan grasi. Hal ini harus diberitahukan oleh hakim atau ketua pengadilan kepada terhukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ketentuan mengenai permohonan grasi atas hukuman denda.
(1)
Permohonan grasi atas hukuman denda tidak dapat menunda penjalanan hukuman itu.
(2)
Pemberian grasi atas hukuman denda harus menyatakan perintah pengembalian denda yang telah dibayar, semua atau sebagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tenggang waktu pengajuan permohonan grasi.
(1)
Permohonan grasi hanya dapat diajukan dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikut hari keputusan menjadi tetap.
(2)
Dalam hal keputusan dalam pemeriksaan ulangan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahakamh Tentara Tinggi atau Mahakmah Tentara Agung, maka tenggang 14 hari itu dihitung mulai hari berikut hari keputusan diberitahukan kepada terhukum.
(3)
Permohonan grasi yang diajukan setelah tenggang tersebut pada ayat 1 dan 2 lampau, ditolak oleh hakim atau ketua pengadilan tersebut pada pasal 7 ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tata cara pengajuan permohonan grasi.
(1)
permohonan grasi harus diajukan atas kertas bermeterai pada panitera pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Permohonan grasi yang diajukan oleh orang lain daripada terhukum hanya dapat diterima jikalau nyata bahwa terhukum setuju dengan permohonan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Proses penyelesaian permohonan grasi.
(1)
Setelah menerima surat permohonan grasi, panitera tersebut pada psal 6 ayat 1 segera meneruskan surat itu beserta proses-perbal dan surat keputusan yang bersangkutan kepada hakim atau ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2)
Hakim atau ketua pengadilan itu segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 dengan disertai pertimbangannya kepada kepala kejaksaan pada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(3)
Jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama atau kepala kejaksaan tersebut pada ayat 2 segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 2 dengan disertai pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
(4)
Dalam hal perkara summier pada Pengadilan Kepolisian, Hakim dengan segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 1 beserta pertimbangannya kepada Ketua Mahkamah Agung.
(5)
Ketua Mahkamah Agung segera meneruskan surat-surat tersebut pada ayat 3 dan 4 dengan disertai pertimbangannya kepada Menteri Kehakiman. Jika perlu Ketua Mahkamah Agung lebih dahulu dapat minta pertimbangan pada Jaksa Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Permohonan grasi mengenai terhukum yang ada dalam tahanan atau yang sedang menjalani hukumannya harus diselesaikan lebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketentuan khusus untuk Pengadilan Tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kewenangan Presiden untuk menyimpang dari ketentuan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Hal-hal tentang cara mengurus permohonan grasi yang tidak diatur dalam peraturan ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa, Madura dan Sumatera pada hari diumumkan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 15 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang permohonan grasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1947 tentang permohonan grasi telah beberapa kali diubah, dan berhubung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, maka perlulah menetapkan peraturan tentang permohonan grasi baru. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai lembaga peradilan yang putusannya dapat dimohonkan grasi, tenggang waktu pengajuan permohonan grasi (14 hari), tata cara pengajuan dan proses penyelesaian permohonan grasi, serta ketentuan khusus untuk Pengadilan Tentara. Peraturan ini mulai berlaku untuk Jawa, Madura dan Sumatera pada hari diumumkan dan untuk daerah lain pada hari yang ditentukan oleh Presiden.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.