Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948
TENTANG PENGADILAN TENTARA. HUKUM ACARA PIDANA. PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1946 DARI HAL HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1948 tentang Perubahan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 dengan tambahan perubahan terhadap beberapa pasal lagi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Dalam pasal 3 ayat 1 bagian b perkataan "Undang-Undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara" diganti dengan "Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan ketentaraan".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam pasal 8 ayat 3 perkataan "Mahkamah Tentara Agung" dibaca "Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1948 tentang Perubahan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 dengan tambahan perubahan terhadap beberapa pasal lagi. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara, khususnya mengenai penggantian perkataan tentang Peraturan Pengadilan Tentara menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948, serta penambahan Mahkamah Tentara Tinggi bersama Mahkamah Tentara Agung. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 November 1948.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.