Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:65
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1948
TENTANG
PENGADILAN TENTARA. HUKUM ACARA PIDANA. PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1946 DARI HAL HUKUM ACARA PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1948 tentang Perubahan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 dengan tambahan perubahan terhadap beberapa pasal lagi;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Dalam pasal 3 ayat 1 bagian b perkataan "Undang-Undang tentang Peraturan Pengadilan Tentara" diganti dengan "Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan Peradilan ketentaraan".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam pasal 8 ayat 3 perkataan "Mahkamah Tentara Agung" dibaca "Mahkamah Tentara Agung dan Mahkamah Tentara Tinggi".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Nopember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 9 Nopember 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1948 tentang Perubahan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 dengan tambahan perubahan terhadap beberapa pasal lagi. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara, khususnya mengenai penggantian perkataan tentang Peraturan Pengadilan Tentara menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948, serta penambahan Mahkamah Tentara Tinggi bersama Mahkamah Tentara Agung. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1948 dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 November 1948.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…