Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:45
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948
TENTANG
PANGKAT MILITER. HAKIM. PERATURAN TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA HAKIM DAN LAIN SEBAGAIMANA DALAM PERADILAN KETENTARAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengganti Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 dengan peraturan baru yang sesuai dengan adanya Mahkamah dan Kejaksaan Tentara Tinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
A. Mencabut Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang Peraturan tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara;
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
Pangkat Militer Tituler untuk Mahkamah Tentara Agung:
1.
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
2.
Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 4 diberi pangkat Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pangkat Militer Tituler untuk Mahkamah Tentara Tinggi:
1.
Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
2.
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pangkat Militer Tituler untuk Mahkamah Tentara:
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Mayor tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 6, pasal 14 ayat 4 dan pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948, masing-masing, selama mewakili itu, memakai pangkat militer tituler panitera yang diwakili olehnya.
Penjelasan Pasal:
Peraturan baru ini memuat hal baru; selanjutnya tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 5
Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat militer tituler dengan penetapan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1, 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk keperluan Pelaksanaan peradilan ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer tituler yang diberikan menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini ditujukan kepada pangkat-pangkat militer tituler dikalangan Mahkamah/Kejaksaan Tentara Tinggi dan Mahkamah/Kejaksaan Tentara Agung yang mungkin pada suatu waktu berhadapan dengan seorang tertuduh/terdakwa anggota tentara yang pangkatnya lebih tinggi dari pangkat militer tituler penjabat yang bersangkutan (yang mendapat pangkat itu semata-mata berdasarkan pada pasal 1 atau pasal 2 Peraturan ini). Misalnya: dalam mengadili seorang Jenderal Mayor atau Letnan Jenderal oleh Mahkamah Tentara Tinggi.
Pasal 9
Peraturan ini berlaku mulai pada tanggal 1 Oktober 1948.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan Menteri Pertahanan a.i. pada tanggal 9 Oktober 1948.
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Penjelasan Umum
Dengan adanya Mahkamah Tentara Tinggi (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan Ketentaraan), maka sesuatu mengenai pemberian pangkat militer tituler kepada para penjabat pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara yang bukan opsir tentara harus disesuaikan dengan keadaan baru itu. Pada umumnya penjelasan Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 dapat dipergunakan untuk peraturan ini. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…