Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1948
TENTANG PANGKAT MILITER. HAKIM. PERATURAN TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA HAKIM DAN LAIN SEBAGAIMANA DALAM PERADILAN KETENTARAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu mengganti Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 dengan peraturan baru yang sesuai dengan adanya Mahkamah dan Kejaksaan Tentara Tinggi;
Mengingat
:
1.
Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. Mencabut Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang Peraturan tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara;
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
PERATURAN TENTANG PEMBERIAN PANGKAT MILITER TITULER KEPADA HAKIM YANG BUKAN OPSIR TENTARA, JAKSA SERTA PANITERA PADA PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN
Pasal 1
Pangkat Militer Tituler untuk Mahkamah Tentara Agung:
1.
Ketua Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
2.
Ketua Muda dan para Hakim Mahkamah Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara Agung diberi pangkat Letnan Jenderal tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Agung yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 4 diberi pangkat Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Agung diberi pangkat Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pangkat Militer Tituler untuk Mahkamah Tentara Tinggi:
1.
Ketua Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Jenderal Mayor tituler.
2.
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
3.
Jaksa Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara Tinggi yang dimaksudkan dalam pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara Tinggi diberi pangkat Kolonel tituler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pangkat Militer Tituler untuk Mahkamah Tentara:
1.
Ketua Mahkamah Tentara diberi pangkat Letnan Kolonel tituler.
2.
Ketua pengganti dari Mahkamah Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
3.
Jaksa Tentara pada Kejaksaan Tentara diberi pangkat Mayor tituler.
4.
Jaksa pengganti dari Kejaksaan Tentara yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 diberi pangkat Mayor tituler.
5.
Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat Kapten tituler.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pegawai-pegawai yang mewakili panitera untuk pekerjaannya pada Pengadilan Tentara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 22 ayat 6, pasal 14 ayat 4 dan pasal 8 ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948, masing-masing, selama mewakili itu, memakai pangkat militer tituler panitera yang diwakili olehnya.
Penjelasan Pasal:
Peraturan baru ini memuat hal baru; selanjutnya tidak membutuhkan penjelasan.
Pasal 5
Pegawai pada Pengadilan Tentara dan Kejaksaan Tentara yang tidak disebut dalam pasal-pasal yang mendahului ini, jika dianggap perlu, diberi pangkat militer tituler dengan penetapan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Jika perlu Presiden berhak menyimpang dari peraturan termuat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 4.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemberian pangkat militer tituler itu hanya berlaku selama penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1, 2, 3 dan 5 melakukan jabatannya pada Pengadilan/Kejaksaan tentara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk keperluan Pelaksanaan peradilan ketentaraan dalam menghadapi suatu perkara, maka Presiden berhak mengadakan perubahan untuk sementara terhadap pangkat-pangkat militer tituler yang diberikan menurut peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini ditujukan kepada pangkat-pangkat militer tituler dikalangan Mahkamah/Kejaksaan Tentara Tinggi dan Mahkamah/Kejaksaan Tentara Agung yang mungkin pada suatu waktu berhadapan dengan seorang tertuduh/terdakwa anggota tentara yang pangkatnya lebih tinggi dari pangkat militer tituler penjabat yang bersangkutan (yang mendapat pangkat itu semata-mata berdasarkan pada pasal 1 atau pasal 2 Peraturan ini). Misalnya: dalam mengadili seorang Jenderal Mayor atau Letnan Jenderal oleh Mahkamah Tentara Tinggi.
Pasal 9
Peraturan ini berlaku mulai pada tanggal 1 Oktober 1948.
Penjelasan Pasal:
Tidak membutuhkan penjelasan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan Menteri Pertahanan a.i. pada tanggal 9 Oktober 1948.
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTOPRODJO
Penjelasan Umum
Dengan adanya Mahkamah Tentara Tinggi (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1948 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan Ketentaraan), maka sesuatu mengenai pemberian pangkat militer tituler kepada para penjabat pada Pengadilan/Kejaksaan Tentara yang bukan opsir tentara harus disesuaikan dengan keadaan baru itu. Pada umumnya penjelasan Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 dapat dipergunakan untuk peraturan ini. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah No. S. 4 tahun 1948 tentang pemberian pangkat militer tituler kepada hakim, jaksa serta panitera pada Pengadilan Tentara yang bukan opsir Tentara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.