Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948
TENTANG BARANG BESLAHAN. BARANG BUKTI.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan perubahan dalam peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 tentang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuatan Pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1948 dan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1947
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 diubah sebagai berikut:
a.
pasal 1 dihapuskan;
b.
pasal 2 diubah serta ditambah sehingga berbunyi demikian:
(1)
Barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan harus dijual oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan pada Pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau kepala (pemimpin) Kejaksaan tersebut diatas memberi ketentuan lain.
(2)
Penjualan tersebut pada ayat 1 harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang, jikalau harga penjualan barang-barang itu ditaksir akan melebihi 300 rupiah.
(3)
Jikalau harga penjualan itu ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah, maka barang-barang itu dapat dijual oleh kepala atau pemimpin Kejaksaan dengan pembayaran tunai dimuka dua saksi.
(4)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan kepada Kas Negeri.
(5)
Jikalau barang yang dirampas itu berupa uang kertas atau mata uang, maka uang kertas atau uang itu diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan tersebut pada ayat 1 kepada Kas Negeri, atau kepada Bank Negara Indonesia, apabila uang kertas atau mata uang itu mengenai uang kertas atau mata uang, yang tidak diakui Pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah.
(6)
Terhadap barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadlan Kepolisian atau pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, kewajiban kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pasal ini dijalankan oleh Panitera dengan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
c.
Perkataan "jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh Ketua Kejaksaan" pada pasal 3 ayat 1 diganti dengan perkataan "kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama".
d.
Perkataan "Ketua Kejaksaan" pada pasal 3 ayat 7 diganti dengan perkataan "Kepala atau pemimpin Kejaksaan".
e.
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi demikian: "Tiap-tiap bulan kepala atau pemimpin Kejaksaan memberikan laporan tentang barang-barang tersebut pada pasal 2 ayat 1 kepada Jaksa Agung dan tentang barang-barang tersebut pada pasal 2 ayat 5 kepada Menteri keuangan".
f.
Perkataan "pasal 3 ayat 4" pasa pasal 5 diganti dengan perkataan "pasal 3 ayat 5"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 7 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.