Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Barang Beslahan. Barang Bukti.
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:43
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Tindak Pidana Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948
TENTANG
BARANG BESLAHAN. BARANG BUKTI.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan perubahan dalam peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 tentang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuatan Pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya;
Mengingat
:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1948 dan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1947
Pasal 1
Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 diubah sebagai berikut:
a.
pasal 1 dihapuskan;
b.
pasal 2 diubah serta ditambah sehingga berbunyi demikian:
(1)
Barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan harus dijual oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan pada Pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau kepala (pemimpin) Kejaksaan tersebut diatas memberi ketentuan lain.
(2)
Penjualan tersebut pada ayat 1 harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang, jikalau harga penjualan barang-barang itu ditaksir akan melebihi 300 rupiah.
(3)
Jikalau harga penjualan itu ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah, maka barang-barang itu dapat dijual oleh kepala atau pemimpin Kejaksaan dengan pembayaran tunai dimuka dua saksi.
(4)
Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan kepada Kas Negeri.
(5)
Jikalau barang yang dirampas itu berupa uang kertas atau mata uang, maka uang kertas atau uang itu diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan tersebut pada ayat 1 kepada Kas Negeri, atau kepada Bank Negara Indonesia, apabila uang kertas atau mata uang itu mengenai uang kertas atau mata uang, yang tidak diakui Pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah.
(6)
Terhadap barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadlan Kepolisian atau pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, kewajiban kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pasal ini dijalankan oleh Panitera dengan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
c.
Perkataan "jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh Ketua Kejaksaan" pada pasal 3 ayat 1 diganti dengan perkataan "kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama".
d.
Perkataan "Ketua Kejaksaan" pada pasal 3 ayat 7 diganti dengan perkataan "Kepala atau pemimpin Kejaksaan".
e.
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi demikian: "Tiap-tiap bulan kepala atau pemimpin Kejaksaan memberikan laporan tentang barang-barang tersebut pada pasal 2 ayat 1 kepada Jaksa Agung dan tentang barang-barang tersebut pada pasal 2 ayat 5 kepada Menteri keuangan".
f.
Perkataan "pasal 3 ayat 4" pasa pasal 5 diganti dengan perkataan "pasal 3 ayat 5"
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 7 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…