Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948
TENTANG ORANG HUKUMAN. PENGLEPASAN BERHUBUNG DENGAN PERISTIWA MADIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan peraturan tentang melepaskan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN UNTUK MEMBERIKAN TEMPAT KEPADA ORANG-ORANG TAHANAN ATAU HUKUMAN, YANG DITAHAN ATAU DIHUKUM BERHUBUNG DENGAN PEMBERONTAKAN MADIUN
Pasal 1
Apabila diperlukan untuk menempatkan orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun, maka Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan dari Rumah Penjara orang hukuman, yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan, dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya.
Pasal 2
Pengeluaran dimaksudkan pada pasal 1 mengenai baik orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun orang yang sedang menjalani hukuman kurungan atau hukuman kurungan pengganti denda.
Pasal 3
Orang yang dikeluarkan dari rumah penjara berdasarkan pasal 1 dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh.
Pasal 4
Setelah mengadakan tindakan dimaksudkan pada pasal 1, Kepala Rumah Penjara harus dengan segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948 ini mengatur tentang penglepasan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya. Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan orang hukuman yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya. Pengeluaran ini berlaku untuk orang yang menjalani hukuman penjara, hukuman kurungan, atau hukuman kurungan pengganti denda. Orang yang dikeluarkan dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh. Kepala Rumah Penjara harus segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan setelah mengadakan tindakan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 1 Oktober 1948 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
25 Sep 2026
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.