Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948
TENTANG ORANG HUKUMAN. PENGLEPASAN BERHUBUNG DENGAN PERISTIWA MADIUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengadakan peraturan tentang melepaskan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan sekarang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MELEPASKAN ORANG-ORANG HUKUMAN UNTUK MEMBERIKAN TEMPAT KEPADA ORANG-ORANG TAHANAN ATAU HUKUMAN, YANG DITAHAN ATAU DIHUKUM BERHUBUNG DENGAN PEMBERONTAKAN MADIUN
Pasal 1
Apabila diperlukan untuk menempatkan orang-orang tahanan atau hukuman, yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun, maka Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan dari Rumah Penjara orang hukuman, yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan, dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya.
Pasal 2
Pengeluaran dimaksudkan pada pasal 1 mengenai baik orang yang sedang menjalani hukuman penjara maupun orang yang sedang menjalani hukuman kurungan atau hukuman kurungan pengganti denda.
Pasal 3
Orang yang dikeluarkan dari rumah penjara berdasarkan pasal 1 dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh.
Pasal 4
Setelah mengadakan tindakan dimaksudkan pada pasal 1, Kepala Rumah Penjara harus dengan segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan.
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948 ini mengatur tentang penglepasan orang-orang hukuman untuk memberikan tempat dalam rumah-rumah penjara kepada orang-orang tahanan atau hukuman yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya. Kepala rumah penjara dapat mengeluarkan orang hukuman yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari 3 bulan dan tidak lebih daripada separuh dari waktu hukumannya. Pengeluaran ini berlaku untuk orang yang menjalani hukuman penjara, hukuman kurungan, atau hukuman kurungan pengganti denda. Orang yang dikeluarkan dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh. Kepala Rumah Penjara harus segera memberikan laporan kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan setelah mengadakan tindakan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 1 Oktober 1948 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.