Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1948
TENTANG PERISTIWA MADIUN. PERNYATAAN SETUJU.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk memudahkan usaha Pemerintah dalam menyelamatkan Negara, perlu mengadakan peraturan yang menghukum pernyataan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERANTASAN PERNYATAAN SETUJU DENGAN PERBUATAN KAUM PEMBERONTAK
Pasal 1
Barang siapa dalam keadaan bahaya dengan perkataan, tulisan atau perbuatan menyatakan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak, yang dengan kekerasan telah berusaha merebut kekuasaan pemerintahan dihukum dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 2
Perbuatan yang dimaksudkan dalam pasal 1 dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk memudahkan usaha Pemerintah dalam menyelamatkan Negara dengan mengadakan peraturan yang menghukum pernyataan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak. Peraturan ini menetapkan bahwa barang siapa dalam keadaan bahaya dengan perkataan, tulisan atau perbuatan menyatakan setuju dengan perbuatan kaum pemberontak yang dengan kekerasan telah berusaha merebut kekuasaan pemerintahan, dihukum dengan hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.