Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:38
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagai penggantinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Perubahan pada Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1946.
(1)
Dalam pasal 8 ayat 1 antara perkataan Mahkamah Tentara Agung dan perkataan dalam ditambah perkataan dan Mahkamah Tentara Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 8 ayat 1 tersebut, perkataan Mahkamah-mahkamah Tentara diganti dengan perkataan Pengadilan-pengadilan Tentara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perubahan pada Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1946.
(1)
Nama BAGIAN IV dibaca sebagai berikut: PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN MAHKAMAH TINGGI DALAM TINGKATAN KEDUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 9 ayat 1 antara perkataan Mahkamah Tentara Agung dan perkataan melakukan ditambah perkataan dan Mahkamah Tentara Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pasal 9 ayat 1 bagian a dan bagian b masing-masing antara perkataan oleh dan perkataan Mahkamah Tentara ditambah perkataan Mahkamah Tentara Tinggi atau.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam pasal 10 perkataan atau Jaksa Tentara Agung dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini mencakup penambahan Mahkamah Tentara Tinggi dalam beberapa ketentuan, penggantian istilah Mahkamah-mahkamah Tentara menjadi Pengadilan-pengadilan Tentara, dan penghapusan ketentuan tentang Jaksa Tentara Agung. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…