Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1948
TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagai penggantinya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tentang Pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM ACARA PIDANA PENGADILAN TENTARA
Pasal 1
Perubahan pada Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1946.
(1)
Dalam pasal 8 ayat 1 antara perkataan Mahkamah Tentara Agung dan perkataan dalam ditambah perkataan dan Mahkamah Tentara Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 8 ayat 1 tersebut, perkataan Mahkamah-mahkamah Tentara diganti dengan perkataan Pengadilan-pengadilan Tentara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perubahan pada Pasal 9 Undang-Undang No. 8 Tahun 1946.
(1)
Nama BAGIAN IV dibaca sebagai berikut: PEMERIKSAAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG DAN MAHKAMAH TINGGI DALAM TINGKATAN KEDUA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam pasal 9 ayat 1 antara perkataan Mahkamah Tentara Agung dan perkataan melakukan ditambah perkataan dan Mahkamah Tentara Tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam pasal 9 ayat 1 bagian a dan bagian b masing-masing antara perkataan oleh dan perkataan Mahkamah Tentara ditambah perkataan Mahkamah Tentara Tinggi atau.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam pasal 10 perkataan atau Jaksa Tentara Agung dihapuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 1 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 1946 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tentara dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan. Perubahan ini mencakup penambahan Mahkamah Tentara Tinggi dalam beberapa ketentuan, penggantian istilah Mahkamah-mahkamah Tentara menjadi Pengadilan-pengadilan Tentara, dan penghapusan ketentuan tentang Jaksa Tentara Agung. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 1 Oktober 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.