Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945
TENTANG PEMBERIAN AMPUNAN KEPADA ORANG HUKUMAN PADA HARI MULIA BERDIRINYA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Berhubung dengan hari Mulia berdirinya Republik Indonesia, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH 1945 NO. 3
Pasal 1
Semua orang yang dibawah pemerintahan Pemerintah-Pemerintah dahulu menjalankan hukuman penjara atau kurungan, termasuk juga kurungan sebagai pengganti denda dan denda yang diganti oleh pekerjaan dalam tempat pekerjaan (Pasal 7 Gunsel Ref), akan Diampuni seluruhy hukuman atau sebagian hukumannya, jika:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada pasal 1 kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Jakarta, 26 Oktober 1945.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
IR. SUKARNO.
Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Sebagaimana kita sekalian mengetahui, maka dalam masa pembangunan Negara Republik Indonesia segenap Rakyat Indonesia mencurahkan tenaga dan jiwa raganya untuk menegakkan berdirinya Negara Republik itu. Hal ini menggembirakan amat pada Pemerintah. Oleh karena itu patut peristiwa yang mulya itu diperingati dengan memberi ampunan kepada orang-orang yang sedang menjalankan hukuman atau penggati hukuman dalam penjara untuk seluruhnya atau sebagiannya. Tindakan ini lebih-lebih beralasan oleh karena diantara orang-orang hukuman itu ada banyak yang memang nyata dengan perbuatan turut membantu dalam usaha mempertahankan hidupnya Republik Indonesia dengan langsung seperti terjadi di Surabaya dan lain-lain tempat lagi. Selain dari pada mereka itu maka ada diantara orang-orang hukuman yang berkelakuan amat baik, sehingga tidak akan berbahaya sama sekali bagi masyarakat, bahkan boleh diharap mereka akan menjadi warga Negara yang baik; lagi pula ada juga yang karena lain-lain sebab yang penting sekali bagi Negara. Patut dimerdekakan, seandainya mereka dulu pernah berjuang benar-benar untuk kemerdekaan Indonesia, meskipun mereka dihukum karena kejahatan/ pelanggaran biasa. Menurut pasal 2 yang diwajibkan memajukan usul-usul tentang satu dan lain ialah pengurus penjara yang harus memajukannya kepada Menteri Kehakiman.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.