Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pemberian Ampunan Kepada Orang Hukuman Pada Hari Mulia Berdirinya Republik Indonesia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:3
Tahun
:1945
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman Hukum Pidana Pemasyarakatan
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana Pembinaan Narapidana
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1945
TENTANG
PEMBERIAN AMPUNAN KEPADA ORANG HUKUMAN PADA HARI MULIA BERDIRINYA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Berhubung dengan hari Mulia berdirinya Republik Indonesia, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH 1945 NO. 3
Pasal 1
Semua orang yang dibawah pemerintahan Pemerintah-Pemerintah dahulu menjalankan hukuman penjara atau kurungan, termasuk juga kurungan sebagai pengganti denda dan denda yang diganti oleh pekerjaan dalam tempat pekerjaan (Pasal 7 Gunsel Ref), akan Diampuni seluruhy hukuman atau sebagian hukumannya, jika:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengurus penjara diwajibkan memajukan usul-usul tentang hal tersebut pada pasal 1 kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Jakarta, 26 Oktober 1945.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
IR. SUKARNO.
Diumumkan Pada Tanggal 27 Oktober 1945.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Sebagaimana kita sekalian mengetahui, maka dalam masa pembangunan Negara Republik Indonesia segenap Rakyat Indonesia mencurahkan tenaga dan jiwa raganya untuk menegakkan berdirinya Negara Republik itu. Hal ini menggembirakan amat pada Pemerintah. Oleh karena itu patut peristiwa yang mulya itu diperingati dengan memberi ampunan kepada orang-orang yang sedang menjalankan hukuman atau penggati hukuman dalam penjara untuk seluruhnya atau sebagiannya. Tindakan ini lebih-lebih beralasan oleh karena diantara orang-orang hukuman itu ada banyak yang memang nyata dengan perbuatan turut membantu dalam usaha mempertahankan hidupnya Republik Indonesia dengan langsung seperti terjadi di Surabaya dan lain-lain tempat lagi. Selain dari pada mereka itu maka ada diantara orang-orang hukuman yang berkelakuan amat baik, sehingga tidak akan berbahaya sama sekali bagi masyarakat, bahkan boleh diharap mereka akan menjadi warga Negara yang baik; lagi pula ada juga yang karena lain-lain sebab yang penting sekali bagi Negara. Patut dimerdekakan, seandainya mereka dulu pernah berjuang benar-benar untuk kemerdekaan Indonesia, meskipun mereka dihukum karena kejahatan/ pelanggaran biasa. Menurut pasal 2 yang diwajibkan memajukan usul-usul tentang satu dan lain ialah pengurus penjara yang harus memajukannya kepada Menteri Kehakiman.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras
11 Sep 2026

Polemik Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI berujung pada putusan Pengadilan Militer yang menjatuhkan hukuman penjara dengan sebagian terdakwa mendapat pidana tambahan pemecatan. Pada tingkat banding, sebagian hukuman diringankan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Putusan tersebut menuai kritik dari TAUD yang menilai proses hukum belum memberikan keadilan bagi korban, terutama dengan mempertimbangkan dampak luka yang dialami serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…